BACAAJA, SEMARANG – Pengusaha di Jawa Tengah lagi nggak happy. Soalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2026 resmi naik 7,28 persen jadi Rp 2.327.386. Angka ini dinilai terlalu tinggi buat kondisi dunia usaha saat ini.
Kenaikan UMP tersebut ditetapkan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi lewat keputusan gubernur (kepgub), dengan nilai alfa 0,9—alias level tertinggi dalam formula pengupahan nasional.
Dibanding UMP 2025, upah tahun depan naik sekitar Rp 158 ribuan.
Bacaaja: UMK 2026 di Jateng dari Tertinggi hingga Terendah
Bacaaja: Lumayan, UMP Jateng Naik 7,28 Persen jadi Rp2,3 Juta
Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, terang-terangan bilang pihaknya kecewa. Menurutnya, angka alfa 0,9 itu kebesaran dan nggak realistis.
“Kontribusi pekerja apa sampai 90 persen dari pertumbuhan ekonomi daerah? Kan enggak. Harusnya di angka 0,7,” katanya.
Masalahnya, kata Frans, kondisi dunia usaha lagi belum stabil.
Mulai dari ketegangan geopolitik global, nilai tukar yang fluktuatif, sampai kebijakan perdagangan luar negeri yang bikin industri makin waswas.
Kalau dipaksakan, biaya produksi bisa melonjak, terutama buat industri padat karya yang jumlahnya banyak di Jateng.
Ujung-ujungnya, perusahaan bisa kepayahan dan malah ngancam lapangan kerja.
“Kita pengin industri jalan, buruh tetap kerja dan pendapatannya naik, pemerintah dapat pajak. Jangan sampai kebijakan ini justru jadi beban,” tegasnya.
Di sisi lain, Apindo justru setuju dengan penghapusan UMSK di sejumlah daerah, termasuk Jepara.
Menurut Frans, penetapan upah sektoral memang harus dikaji ulang, nggak bisa asal tunjuk sektor.
Intinya, pengusaha nggak nolak kenaikan upah—tapi maunya rasional dan sesuai kondisi ekonomi, bukan malah bikin dunia usaha megap-megap. (*)

