Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?

R. Izra
Last updated: Desember 18, 2025 10:16 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
Tangis Darwanto, petani Madiun yang dipenjara gara-gara nyelametin landak jawa.
SHARE

BACAAJA, MADIUN – Niat baik dan berbuat baik bukan berarti kamu bisa lolos dari jerat penjara. Warga yang lugu, punya niat baik, dan kelakuan baik, bisa-bisa malah dipenjara.

Beneran lho ini. Bukan fiksi. Kalau tidak percaya, coba sima kisah Darwanto. Seorang petani kecil di Madiun, Jawa Timur.

Petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Bacaaja: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Bukan karena mencuri atau merusak, melainkan karena menyelamatkan dua ekor landak jawa yang terjerat jaring kebunnya, lalu merawatnya hingga berkembang biak menjadi enam ekor.

Landak jawa memang bukan hewan sembarangan. Satwa endemik Indonesia ini masuk daftar satwa dilindungi, yang artinya tak boleh ditangkap, disimpan, apalagi dipelihara tanpa izin resmi.

Aturan itu pula yang kini menjerat Darwanto dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024.

Masalahnya, Darwanto mengaku tak tahu. Tak tahu bahwa landak jawa dilindungi. Tak tahu bahwa niat merawat bisa berujung pidana.

“Niat saya cuma mengamankan tanaman dari hama. Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum,” ujar Darwanto usai sidang, Selasa (16/12/2025).

Ilustrasi landak jawa.
Ilustrasi landak jawa.

Sejak 2021, enam ekor landak itu dipeliharanya tanpa pernah diperjualbelikan.

Tak ada transaksi. Tak ada cuan. Yang ada hanya rasa kasihan. Ironisnya, rasa kasihan itu kini dibayar mahal: Darwanto ditahan di Lapas Kelas I Madiun.

Di ruang sidang, Darwanto bahkan sampai menyampaikan permohonan langsung kepada Bupati Madiun hingga Presiden Prabowo Subianto.

Suaranya mewakili kegelisahan petani kecil di pinggir hutan—yang hidup berdampingan dengan alam, tapi minim akses informasi hukum.

“Kami petani kecil, tinggal di pinggir hutan. Kami tidak tahu aturan. Tolong nasib kami diperhatikan,” katanya.

Kuasa hukum Darwanto dari LKBH UIN Ponorogo, Suryajiyoso, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi. Menurutnya, ini bukan soal kejahatan lingkungan, melainkan benturan antara hukum kaku dan realitas desa.

“Klien kami tidak paham status hukum landak jawa. Ketika terjebak, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan,” ujarnya.

Kasus Darwanto kembali membuka pertanyaan besar:

  • Apakah hukum lingkungan sudah cukup adil bagi masyarakat kecil?
  • Atau justru paling keras menghantam mereka yang paling minim akses informasi?

Kini, nasib Darwanto sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Di balik pasal dan aturan, ada seorang petani kecil yang hanya ingin tanamannya selamat—tapi justru harus mempertaruhkan kebebasannya.

Coba kalau Darwanto gak punya niat baik waktu itu, misalkan dah biarin aja itu hewan mati dan bangkainya dibuang, dia gak akan dipenjara! (*)

You Might Also Like

Bareng Buruh dan Ojol, Polisi Banjarnegara Rawat Guyub Kamtibmas

Naik Jabatan Pakai Nilai, Bukan Titipan: Wali Kota Lantik 12 Pejabat Baru

Walhi: Pembangunan di Hulu Bikin Semarang Bawah Tambah Banjir

Lawang Sewu & Museum KA Ambarawa Go Internasional

16.000 Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual, KAI Daop 4 Ungkap Tanggal Favorit

TAGGED:dipenjaraheadlinelandak jawamadiunpetanipetani madiun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sohib Messi Runtuhkan Ambisi Rizky Ridho Raih Puskas Award 2025
Next Article Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf a;ias Gus Ipul. Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Hari Pramuka di Wonoplumbon Jadi Ajang Anak SD-SMP Belajar Kompak

Samuel Soroti Janji Sejahterakan Rakyat: Visi Presiden Jangan Berhenti di Pidato

12 Pejabat Kejaksaan di Jateng Berganti

GEMPAT NTT - Warga di NTT menunjukkan kerusakan rumah terdampak gempa, Sabtu (15/8/2026).

Ada 37 Gempa Susulan Guncang NTT, BNPB: Dua Korban Jiwa di Sikka

Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Semarang, Handi Priyanto. (ist)

Pajak Seret, Pemkot Semarang Sesuaikan Belanja APBD 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Pidato Puan: Negara Konoha, One Piece, dan Ironi Demokrasi Kita

Agustus 19, 2025
Ilustrasi tawuran.
Hukum

Janjian Duel via Instagram, Dua Geng Magelang Malah Berujung Ditangkap

Juni 30, 2026
Polisi mengatur lalu lintas di area Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (ist)
Info

Tol Kalikangkung Mulai “Diserbu”: 33 Ribu Mobil dari Jakarta Antre Masuk Semarang

Maret 16, 2026
Ekonomi

Gubernur Lempar Karpet Merah ke Investor India

Februari 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Selamatin Landak Jawa yang Dilindungi Petani Madiun Malah Dibui, Hukum Macam Apa Ini?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?