BACAAJA, SEMARANG- Ribet banget ya rasanya tiap akhir tahun begini. Buruh nunggu kepastian. Harapannya sih upah minimum provinsi (UMP) bisa naik. Dengan begitu, gajinya bisa naik.
Ini sudah hampir tutup tahun 2025. Tapi UMP 2026 belum juga diketok. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, akhirnya buka suara. Dia bilang belum bisa mastiin kapan ngumumin UMP.
“Kami belum tahu karena masih menunggu regulasi dari pusat,” kata Aziz, Selasa, (9/12). Dia bilang pemerintah masih nyari rumus. Rumusnya masih dikaji. Rasanya kayak nunggu janjian yang nggak kunjung kirim lokasi.
Baca juga: Keren Nih! Buruh Ancam Mogok kalau Tuntutan Tak Digubris
Aziz jelasin panjang. Setelah Omnibus Law digugurkan MK pada 2024, pemerintah wajib bikin aturan baru. Tapi ketika penetapan UMP 2025 kemarin, waktunya kejepit. Akhirnya dipakai Permenaker 16 yang memang cuma berlaku untuk tahun itu.
Untuk UMP 2026, pemerintah sudah nyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengupahan. RPP itu udah uji publik sejak awal Oktober. Disnaker Jateng juga sudah diundang masuk forum itu.
Menunggu RPP
Tapi sampai sekarang, RPP-nya belum ditetapi jadi aturan yang bisa jadi acuan penetapan upah. “Kita masih menunggu RPP itu jadi peraturan pemerintah. Atau nanti keluar regulasi yang lain,” kata Aziz.
Sejauh ini, RPP masih dibolak-balik, dicampur masukan buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri. “Dinamikanya cukup dinamis.” Soal angka kenaikan UMP, jangan berharap banyak.
Baca juga: Buruh Semarang Ngudoroso UMR, Wali Kota: Tenang, Tak Kawal…
Aziz bilang belum ada yang bisa ditebak. Semua data inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak harus masuk dulu dari BPS ke Kemnaker, lalu ke gubernur. Setelah itu baru Dewan Pengupahan bisa rapat.
Aziz juga bilang semua aspirasi buruh sudah ia tampung. “Semuanya kami sampaikan ke kementerian sebagai pertimbangan,” ucapnya. Minimal, buruh didengar walaupun keputusan akhirnya tetap di pemerintah pusat. Menurut kamu, ini sabar level tinggi atau prosedur memang harus ribet begini? (bae)

