Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

"Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan," kata Cik Mel, yang merasa diperlakukan nggak adil.

R. Izra
Last updated: Oktober 22, 2025 3:20 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum reda air matanya di sidang sebelumnya, kini Mujiyanti alias Cik Mel balik bersuara lebih lantang.

Ia nggak terima dituntut lebih berat dari pegawai BNI yang justru punya jabatan di bank itu.

Sebelumnya Cik Mel dituntut penjara 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp500 juta, dan uang penganti Rp6,3 miliar. Dia disebut sebagai pelaku utama.

Sementara terdakwa Dewi Kusumanita, analis BNI dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta

“Kenapa tuntutan saya lebih berat dari pegawai BNI?” katanya pelan tapi tegas di hadapan majelis hakim Tipikor Semarang, Rabu (22/10/2025).

Cik Mel masih heran kenapa dirinya dijadikan kambing hitam. Ia mengaku punya modal usaha sendiri, jadi nggak harus korupsi.

Yang bikin tambah miris, Cik Mel kini juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal, kata dia, uang yang disebut hasil korupsi itu sebagian masih belum kembali ke tangannya.

“Saya malah sekarang dijerat TPPU. Padahal saya masih punya piutang. Saya juga sakit-sakitan, Yang Mulia. Saya sungguh kecewa dengan mereka yang menjerumuskan saya,” curhatnya, setengah menangis.

Cik Mel menunduk, lalu menatap hakim. “Satu-satunya harapan saya cuma Yang Mulia. Saya mohon putusan seadil-adilnya,” tutupnya dengan suara pelan.

Penasihat hukumnya pun ikut menegaskan: tuntutan jaksa dinilai nggak adil dan nggak proporsional. Dia berharap majelis menerima pembelaan.

“Memohon agar membebaskan terdakwa, atau setidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum, serta memulihkan hak-haknya,” kata pengacara Cik Mel dalam sidang.

Menurutnya, posisi Cik Mel cuma perantara masyarakat kecil yang ingin mengakses pinjaman. Ia bukan pegawai BNI, nggak punya kuasa kredit, apalagi kebijakan pencairan dana.

Sementara pegawai bank yang justru punya akses dan kewenangan malah dituntut lebih ringan. Ini kan janggal. Begitu sindiran sang kuasa hukum. (bae)

You Might Also Like

Banding Pemecatan Aipda Robig Ditolak, Karier di Polri Tamat

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

Tewas Tertembak saat Aksi Bubar, Remaja Makassar Jadi Sorotan

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

TAGGED:bnibni semarangcik melkorupsi bni semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hiu Selatan Panaskan Mesin di Teluk Penyu
Next Article Sehari Diterjang Hujan, Banyumas Keteter 23 Bencana

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pihak Lapas Semarang secara simbolis menyerahkan SK remisi Natal, Kamis (25/12/2025).
Hukum

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Desember 25, 2025
Hukum

Tragis! Mahasiswi UMM Dibunuh Polisi?

Desember 17, 2025
Hukum

Kacau Nih, Pejabat Klaten Bancakan Duit Sewa Plasa

Desember 4, 2025
Hukum

Peradi SAI Kota Semarang Sosialisasikan Nama dan Logo Baru

Maret 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?