BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus May Day 2025 di Semarang kembali jadi panggung curhat getir bagi terdakwa mahasiswa Undip, Rafli Susanto.
Ia menceritakan pengalaman ditangkap polisi yang menurutnya lebih mirip adegan penggerebekan bandar narkoba ketimbang penangkapan seorang aktivis kampus.
“Saya ditangkap di kosan lagi tidur, sangat rame, saya kaget, saya kaya pengedar narkoba. Saya dibawa, sempat diborgol,” ungkap Rafli di hadapan majelis hakim, Senin (15/9/2025).
Rafli mengaku syok berat karena penangkapan dilakukan saat dirinya dalam kondisi tak berdaya. Ia tak diberi kesempatan menjelaskan perannya di aksi, melainkan langsung digelandang ke Poltabes Semarang.
Bukannya diperlakukan sebagai mahasiswa yang butuh pendampingan hukum, ia justru merasa dilecehkan mentalnya.
“Sampai di Polrestabes banyak intimidasi, ditanya lima penyidik sekaligis. Saya dikatain tolol, bego kenapa ikut aksi,” tambahnya.
Kisah Rafli ini menyoroti cara aparat memperlakukan aktivis mahasiswa. Dalam bayangannya, ia hanya ingin memastikan aksi berjalan aman. Namun kenyataannya, ia malah harus tidur di balik jeruji dengan status terdakwa.
Tak berhenti di situ, Rafli juga merasa proses hukum yang dijalani penuh dengan ketidakadilan. Menurutnya, banyak narasi yang dipelintir sejak tahap BAP hingga press release kepolisian.
Rafli diadili bersama Rizki Setia Budi dalam kasus penyanderaan intel usai aksi May Day 2025 berujung ricuh di Semarang. *(bae)

