Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, DPR Geram: Transparansi Demokrasi Dipertaruhkan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, DPR Geram: Transparansi Demokrasi Dipertaruhkan

Keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres, termasuk ijazah, menuai kritik DPR. Dinilai tidak transparan, langkah ini dianggap berpotensi menutupi kasus hukum yang menjerat Presiden Jokowi dan Wapres Gibran. DPR minta klarifikasi, publik mempertanyakan integritas KPU di tengah sorotan tajam terhadap demokrasi.

baniabbasy
Last updated: September 16, 2025 10:15 am
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan Cak Imin soal Gubernur dipilih atau ditunjuk Presiden berpotensi menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen capres-cawapres, tidak transparan. Langkah ini dianggap berpotensi menutupi kasus hukum yang menjerat Presiden Jokowi dan Wapres Gibran. Foto: dok/ist
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bikin heboh publik dan bikin DPR RI panas dingin. Lewat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, KPU menetapkan bahwa 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres — termasuk ijazah — tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan dari pemilik dokumen. Keputusan ini diteken oleh Ketua KPU Afifuddin dan Kepala Biro Hukum KPU pada 21 Agustus 2025, dan bakal berlaku sampai tahun 2030.

Keputusan itu langsung disorot tajam oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia mempertanyakan alasan dan timing penerbitan aturan ini yang muncul setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai. “Kalau memang penting, harusnya dibuat sebelum tahapan pemilu. Ini justru bikin publik curiga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senin (15/9/2025).

Menurut Rifqi, dokumen seperti ijazah bukanlah rahasia negara dan seharusnya terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Dokumen pencalonan bukan ranah privasi. Transparansi adalah kunci demokrasi yang sehat,” tegas politisi NasDem itu.

Nggak cuma Rifqi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga menilai keputusan ini janggal dan berpotensi mengaburkan informasi penting yang seharusnya diketahui publik. “Melamar kerja aja pakai CV dan ijazah. Masa capres dan cawapres nggak bisa dicek ijazahnya?” sindir politisi Demokrat tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa selama ini publik punya akses ke dokumen calon legislatif di situs-situs resmi, termasuk ijazah, SKCK, dan visi-misi. Menurutnya, keputusan ini harus segera dijelaskan KPU secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Di sisi lain, pemerintah memilih tak ikut campur. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa KPU adalah lembaga independen dan pemerintah menghormati keputusannya. “Kami tidak bisa memengaruhi. Itu wewenang KPU,” katanya singkat.

Namun, alasan KPU menyatakan dokumen itu rahasia juga menimbulkan tanda tanya. KPU menyebut ada “konsekuensi bahaya” jika informasi dalam dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dibuka ke publik. Tapi, tanpa penjelasan rinci, alasan ini terdengar mengada-ada dan rawan disalahartikan.

Apalagi, keputusan ini muncul di tengah panasnya isu hukum yang melibatkan dua tokoh elite politik: Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yang tengah disidang terkait dugaan ijazah palsu, dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang digugat secara perdata terkait ijazah kesetaraan-nya. Banyak yang curiga, keputusan ini bisa jadi tameng hukum yang disengaja untuk menghalangi proses peradilan atau menutupi fakta yang sebenarnya.

Jika benar, maka ini bukan sekadar keputusan administratif biasa, tapi potensi pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi, keadilan hukum, dan integritas demokrasi. Saat masyarakat makin kritis dan cerdas, keputusan seperti ini justru bisa memperburuk kepercayaan publik terhadap KPU dan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Yang jadi pertanyaan besar: apakah keputusan ini dibuat demi menjaga privasi, atau sebenarnya demi melindungi kekuasaan?(*)

You Might Also Like

Viral Gerakan ‘Setop Bayar Pajak’ di Jateng, Warga: Ekonomi sedang Tidak Baik-baik Saja

Semarang Jadi “Meja Rapat” ASEAN: Efektivitas MBG Jadi Fokus

PDIP Bersuara Keras soal Kertajati: Jangan Sampai RI Diam-diam Jadi Halaman Belakang AS

Ngobrol Santai, Stadion Aman: Polisi, PSIS, dan Suporter Duduk Bareng

Polri Nomor Satu! Intitusi Kepolisian Paling Korup se-Asia Tenggara

TAGGED:bacaaja.coheadlineIjazah Gibranijazah jokowiKomimsi II DPR RIKPU Tutupi ijazah Gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua terdakwa kasus penyekapan intel dalam kasus aksi May Day, jalani sidang di PN Semarang. (bae) Curhat Aktivis Undip: Bangun-bangun Ditangkap Polisi, Dibilang Tolol Ikut Aksi Demonstrasi
Next Article Wagub Jateng, Taj Yasin, ajak mahasiswa UNNES tingkatkan toleransi antarumat beragama dalam acara Beyond Religion 2025. Ia menilai kampus sebagai tempat ideal menanamkan nilai keberagaman. Indeks kerukunan Jateng pun naik, jadi inspirasi daerah lain di Indonesia. Foto: dok/humas. Wagub Taj Yasin: Kampus Harus Jadi Markas Toleransi, Bukan Ajang Perundungan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

Blue Fire Papandayan Bukan Sekadar Api Biru, Ini Penjelasan Badan Geologi

Bung Sis Pimpin PA GMNI Demak, Siapkan Konsolidasi Alumni hingga Aksi Nyata

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Nasional

Kutuk Serangan ke Iran, MUI Desak Pemerintah Pertimbangkan Mundur dari BoP

Maret 1, 2026
Info

Mulai 2026 RSUD Mijen Terima Pasien BPJS

Desember 16, 2025
DISKUSI PUBLIK--Direktur WALHI Jateng, Fahmi Bastian (dua dari kanan) dan beberapa orang lain sesang diskusi di Dieng, Banjarnegara. (ist)
Info

Listrik Jateng Surplus 2.000 MW, Mengapa Proyek Geotermal Terus Dikebut?

September 7, 2026
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (Tauwas BGN), Ketut Sumedana. (Dok BGN)
Info

Alasan Ungkap BGN Tutup Permanen 4 SPPG, Termasuk Patalan 2 Bantul

September 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, DPR Geram: Transparansi Demokrasi Dipertaruhkan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?