BACAAJA, SEMARANG– Kasus striptis atau tari telanjang di Mansion KTV & Bar Semarang bergulir di persidangan. Yuliani Sutedi alias Mami Uthe, si muncikari yang jadi “pembawa menu” paket hiburan berbau panas itu jalani sidang tuntutan.
“Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, saat dikonfirmasi Jumat (12/9). Mami Uthe juga diancam hukuman denda.
“Denda Rp250.000.000,” imbuhnya. Kalau duit Rp250 juta nggak dibayar, Mami Uthe harus siap nambah empat bulan di balik jeruji. Mami Uthe sudah ditahan di Lapas Perempuan Semarang sejak 26 Juni 2025. Ia terseret kasus setelah penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas soal dugaan penyediaan jasa pornografi di Karaoke Mansion.
Paket Eksklusif
Dalam dakwaan, Mami Uthe disebut menawarkan paket eksklusif bernama Mash Potato. Tapi jangan keburu mikir itu paket kentang tumbuk. Versi Karaoke Mansion, paket ini berisi lady companion (LC) yang tampil tanpa bra, hanya bercelana dalam, dan menari striptis selama 30 menit.
“Tersangka menawarkan paket Mash Pottato. Itu, mohon maaf, LC-nya tidak memakai bra tapi masih pakai celana dalam, lalu LC-nya striptis,” jelas Sarwanto.
Kasus ini terbongkar setelah Polda Jateng menggerebek Mansion KTV & Bar pada 27 Februari 2025. Dari operasi itu, 20 orang diamankan: mulai dari 16 LC, manajer, sampai “mami” dan “papi” yang mengelola paket hiburan. Polisi juga menyita dokumen keuangan, ponsel, slip gaji, sampai nota pembayaran.
Tak berhenti di situ, kasus ini melebar ke ranah politik. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan aliran dana ke rekening Bambang Raya (BR), Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion–diadili dalam sidang terpisah. Untuk sementara, Mami Uthe harus menunggu sidang berikutnya guna mendengar keputusan hakim. Apakah tuntutan 1,5 tahun bui plus denda seperempat miliar ini bakal dikabulkan? (bae)

