BACAAJA, SEMARANG – Mediasi belum menjumpai titik temu. Lima pekerja media tertua di Jawa Tengah (JatengO tetap lanjut menuntut haknya setelah perundingan tripartit ketiga di Disnaker Kota Semarang berakhir buntu.
“Kami belum sepakat karena perusahaan belum mau mengakomodir tuntutan kami,” kata Sumarlan, salah satu pekerja, usai mediasi, Senin (26/1/2026).
Para pekerja, di media yang berdiri sejak 11 Februari 1950 itu, menuntut empat hal. Mulai dari kekurangan upah beserta denda sejak 2019–2025, kekurangan THR plus denda, pengaktifan kembali JHT BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengembalian upah dari 55 persen ke 100 persen sesuai UMK berjalan.
Bacaaja: Akhirnya Adem! Dimediasi Bupati, Ojol-Taksol dan Opang di Stasiun Klaten Sepakat Damai
Bacaaja: 780 Pengaduan Masuk ke Dewan Pers, Media Online Jadi Sorotan
Di mediasi terakhir, Disnaker mencoba membandingkan hitungan upah versi pekerja dan perusahaan.
Sementara secara normatif, upah tiap pekerja selama enam tahun seharusnya tembus Rp247,4 juta.
Sumarlan mengaku selama ini hanya menerima Rp121,5 juta. Artinya, ada selisih kekurangan Rp125,8 juta jika mengacu UMK.
Sementara perusahaan menyebut sudah membayar Rp167,5 juta.
Itu baru upah pokok. Kalau ditotal dengan denda keterlambatan dan kekurangan THR, nilainya bisa membengkak sampai Rp250–300 juta per pekerja.
Pendamping pekerja dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, menyebut mediasi mentok karena tawaran perusahaan belum menjawab tuntutan utama.
“Dari empat tuntutan, perusahaan baru sanggup bayar kekurangan THR. Itu pun tanpa denda,” ujarnya.
Amadela menegaskan pintu masih terbuka jika perusahaan mau memenuhi tuntutan sebelum masuk pengadilan.
Namun jika tidak, para pekerja siap melangkah lebih jauh.
Tripartit kali ini jadi yang ketiga. Dalam waktu dekat, Disnaker bakal mengeluarkan anjuran resmi.
“Kalau tidak sesuai, kami tempuh Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya. (bae)


