BACAAJA, SEMARANG- Caping Kalo dari Kudus, Gule Bustaman dari Kota Semarang, hingga Blangkon dari Surakarta kini resmi menyandang predikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2026.
Sebanyak 21 warisan budaya Jateng ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan RI pada September 2026. Dengan penambahan tersebut, total budaya Jateng yang telah berstatus WBTbI mencapai 281 sejak 2013.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jateng, Hanung Triyono mengatakan, penetapan WBTbI tahun ini diagendakan berlangsung tiga kali, yakni Juli, September, dan Oktober.
Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah. Saat ini, ada 27 warisan budaya Jawa yang sedang dalam proses peninjauan atau review. Jika memenuhi syarat dan dinyatakan lolos pada tahap ketiga, jumlah WBTbI Jateng akan kembali meningkat.
Baca juga: Festival Literasi Jateng Bukan Sekadar Jual Buku
Sebelumnya, pada Juli 2026, sebanyak 38 budaya Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai WBTbI. “Dengan demikian sampai dengan September 2026 total WBTbI Jateng sejumlah 281 (dari tahun 2013),” ujar Hanung, saat dikonfirmasi Senin (28/9/2026).
Sebanyak 21 budaya yang ditetapkan tahun ini berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah. Daftarnya mencakup kuliner, kesenian, kerajinan, hingga tradisi masyarakat.
Berikut 21 budaya yang memperoleh predikat WBTbI 2026, Batik Gumelem dari Banjarnegara, Kothekan Lesung Lengkong (Cilacap), Tayub Grobogan (Grobogan), Kintelan (Jepara), Wayang Warta (Klaten), Sate Ambal Kebumen dan Wayang Golek Menak (Kebumen).
Dawet Ireng
Selain itu, masih ada Caping Kalo, Lentog Tanjung dan Wayang Klithik Wonosoco (Kudus), Kerajinan Kuningan Juwana, Sedekah Laut Juwana (Pati) serta Nyadran Telaga Sigebyar Mangunan (Pekalongan). Lalu Dawet Ireng dari Purworejo, Cokek Sragenan (Sragen), Jenang Krasikan (Sukoharjo), Sesaji Rewanda dan Gule Bustaman (Kota Semarang).
Sementara Kota Surakarta menyumbang tiga yakni Blangkon, Asal Usul Nama Kota Solo serta Hajad Dalem Wilujengan Pengetan Hadeging Nagari Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Hanung menyebut, penetapan tersebut dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan jika dikaitkan dengan kebudayaan lokal, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Jateng.
“Penetapan WBTbI bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan yang bisa kita kaitkan dengan kebudayaan lokal, pariwisata, serta ekonomi kreatif di Jateng,” ungkapnya.
Baca juga: Investor Singapura Bidik Pendidikan dan SDM Jateng
Mewakili Gubernur, Hanung menyampaikan apresiasi kepada para maestro dan pelaku budaya yang selama ini menjaga warisan tersebut. Ia berharap pengetahuan tentang budaya lokal terus diwariskan agar tetap hidup di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
Sebab, predikat WBTbI memang menjadi pengakuan penting. Namun, budaya tak cukup hanya tercatat dalam daftar nasional. Ia perlu terus dipraktikkan, dikenalkan, dan diwariskan.
Jangan sampai warisan budaya sudah resmi diakui negara, tetapi generasi berikutnya justru cuma mengenalnya dari papan informasi atau unggahan media sosial. (tebe)

