BACAAJA, SEMARANG – Dua orang yang sebelumnya terjaring operasi Imigrasi Semarang di Kawasan Industri Kendal (KIK) ternyata merupakan warga negara China.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo menjelaskan, kedua WNA tersebut berinisial CB dan ZJ.
Imigrasi Semarang mendeportasi keduanya karena kegiatan yang dilakukan di KIK tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sehingga
Bacaaja: Empat WN China Sindikat Love Scamming Dideportasi
Bacaaja: Imigrasi Sidak Kawasan Industri Kendal, Dua WNA Dideportasi
Pelanggaran tersebut memenuhi unsur Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” kata Haryono, Rabu (9/9/2026).
Proses deportasi dilakukan sejak pagi. Petugas membawa CB dan ZJ ke Bandara Ahmad Yani sekitar pukul 09.00 WIB dan mengawal keduanya hingga ruang tunggu penerbangan internasional.
Keduanya diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK451 pada Sabtu (5/9/2026) lalu. Mereka menuju negara asal dengan transit terlebih dahulu di Malaysia.
Selain deportasi, Imigrasi Semarang juga mengajukan permohonan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut. (bae)

