BACAAJA, JAKARTA – Pelayanan jemaah haji Indonesia ke depan berpeluang melibatkan masyarakat lintas agama. Kementerian Haji dan Umrah membuka ruang bagi warga non-Muslim untuk ikut mengambil bagian dalam mendukung kebutuhan pelayanan jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, pelayanan publik seharusnya tidak dibatasi oleh perbedaan keyakinan. Selama tugas yang diberikan sesuai kebutuhan, masyarakat dari berbagai latar belakang agama bisa bekerja bersama demi memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
Gagasan ini sekaligus ingin menunjukkan bahwa keberagaman Indonesia bukan sekadar slogan. Nilai toleransi bisa diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk ketika umat berbeda agama saling membantu dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil menyebut, warga Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, hingga pemeluk agama lainnya berpeluang dilibatkan sebagai bagian dari petugas pendukung pelayanan haji.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangannya yang dikutip Antara.
Menurutnya, Indonesia punya modal sosial yang kuat untuk membangun kolaborasi semacam ini. Keberagaman agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat justru bisa menjadi kekuatan dalam memberikan pelayanan kepada sesama.
Dahnil menegaskan, toleransi tidak cukup hanya ditunjukkan lewat sikap saling menghormati. Lebih dari itu, nilai kebinekaan perlu diterjemahkan menjadi tindakan konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sulawesi Utara Jadi Contoh Kolaborasi Lintas Agama
Dahnil mencontohkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah yang punya kehidupan masyarakat dengan keberagaman agama cukup kuat. Kondisi tersebut dinilai cocok untuk menjadi salah satu tempat penerapan gagasan pelibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan haji.
Ia mengaku sudah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan warga dari berbagai latar belakang keyakinan dalam mendukung pelayanan jemaah haji di wilayah tersebut.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Dahnil berharap, langkah tersebut nantinya tidak berhenti sebagai program kerja sama di tingkat daerah. Pelibatan masyarakat lintas agama diharapkan bisa berkembang menjadi praktik kebersamaan yang diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
Ibadah Haji Tetap Khusus Umat Islam
Dahnil memahami bahwa ibadah haji merupakan kewajiban keagamaan yang hanya dijalankan oleh umat Islam. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak berarti seluruh aspek pelayanan dan dukungan kemanusiaan harus dikerjakan oleh orang dengan keyakinan yang sama.
Masyarakat non-Muslim tetap bisa berkontribusi dalam tugas-tugas pendukung sesuai kebutuhan penyelenggaraan haji. Prinsipnya, pelayanan kepada jemaah menjadi kepentingan bersama yang bisa melibatkan siapa saja tanpa memandang latar belakang agama.
Melalui gagasan ini, Kementerian Haji dan Umrah ingin memperlihatkan bahwa perbedaan keyakinan bukan penghalang untuk saling membantu. Justru dari kerja sama tersebut, semangat toleransi dan persatuan diharapkan semakin terasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

