BACAAJA, JAKARTA – Peluang warga non-Muslim ikut terlibat dalam pelayanan jemaah haji mulai dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Gagasan ini bukan untuk mengubah ketentuan ibadah haji, melainkan memperluas ruang kolaborasi sekaligus membawa semangat toleransi ke dalam pelayanan publik.
Kementerian menilai urusan melayani jemaah tidak harus selalu dibatasi oleh latar belakang agama petugasnya. Selama tugas yang dijalankan sesuai kebutuhan pelayanan, masyarakat dari berbagai keyakinan punya kesempatan untuk ikut berkontribusi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, Indonesia memiliki kekayaan keberagaman yang seharusnya tercermin dalam berbagai sektor kehidupan. Karena itu, penyelenggaraan haji juga bisa menjadi ruang untuk menunjukkan bahwa perbedaan keyakinan tidak menghalangi orang untuk saling membantu.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil mengutip keterangan resmi, Minggu (1/11/2026).
Menurut Dahnil, ada alasan penting di balik gagasan tersebut, yakni membuat toleransi tidak berhenti sebatas ucapan. Nilai kebinekaan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan membuka kesempatan bekerja sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai, semangat kemanusiaan dan persaudaraan bisa menjadi jembatan bagi warga yang berbeda agama. Dengan begitu, pelayanan haji tidak hanya menjadi urusan satu kelompok, tetapi juga bisa mendapat dukungan dari berbagai elemen bangsa.
Sulawesi Utara Jadi Langkah Awal
Sebagai tahap awal, Dahnil meminta jajarannya mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama di Sulawesi Utara. Daerah ini menjadi salah satu contoh wilayah dengan kehidupan masyarakat yang memiliki latar belakang keyakinan beragam.
Warga Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan kelompok agama lainnya diharapkan bisa ikut mengambil bagian dalam mendukung pelayanan haji di daerah tersebut.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Dahnil berharap gagasan tersebut nantinya tidak hanya menjadi program di satu daerah. Jika berjalan baik, semangat kolaborasi lintas agama itu diharapkan bisa menjadi gambaran pelayanan haji yang lebih inklusif di berbagai wilayah Indonesia.
Ibadahnya Khusus, Pelayanannya Bisa Melibatkan Semua
Dahnil juga menegaskan bahwa pelibatan masyarakat non-Muslim tidak mengubah hakikat ibadah haji. Haji tetap menjadi kewajiban keagamaan yang hanya diperuntukkan bagi umat Islam.
Namun, urusan mendukung dan membantu pelayanan jemaah memiliki ruang yang lebih luas. Masyarakat dari agama lain tetap bisa memberikan kontribusi kemanusiaan sesuai kebutuhan tugas yang tersedia.
Melalui gagasan ini, Kemenhaj ingin menunjukkan bahwa perbedaan agama bukan alasan untuk membatasi kerja sama. Sebaliknya, pelayanan haji diharapkan bisa menjadi salah satu contoh bahwa toleransi, persatuan, dan semangat gotong royong dapat berjalan beriringan di tengah keberagaman Indonesia. (*)

