Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU

Pada 21 Mei 2025, tim patroli dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai mencurigai kapal di perairan Karimun. Ketika diperiksa, kru tak bisa menjelaskan keberadaan puluhan kardus tersebut.

Nugroho P.
Last updated: Februari 22, 2026 9:06 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Enam terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat itu terdiri dari dua warga Thailand dan empat warga Indonesia. Nama-nama mereka sudah dibacakan di persidangan. Dua WN Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat WNI adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
SHARE

BACAAJA, BATAM – Kasus sabu hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon makin panas. Sidangnya sekarang masuk tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, setelah jaksa resmi menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati.

Tuntutan itu bikin publik geleng-geleng kepala. Jumlah barang bukti yang nyaris tembus 2 ton bikin perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar di perairan Indonesia.

Pihak Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan mati tersebut bukan asal keras. Mereka menyebut semua sudah mengacu pada aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, bilang proses hukum dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. “Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, sejak tahap penyidikan sampai sidang, semuanya dilakukan profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tuntutan mati dianggap sudah lewat kajian berjenjang.

Enam terdakwa yang kini menghadapi ancaman hukuman paling berat itu terdiri dari dua warga Thailand dan empat warga Indonesia. Nama-nama mereka sudah dibacakan di persidangan.

Dua WN Thailand yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Sementara empat WNI adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagai dakwaan primer. Ada juga dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Dari fakta persidangan, unsur dakwaan primer dinilai terbukti. Itu sebabnya jaksa berani melangkah ke tuntutan hukuman mati.

“Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang,” kata Priandi lagi. Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan kalau tuntutan terlalu berat.

Cerita kasus ini sendiri dimulai sejak 1 Mei 2025. Fandi bersama tiga WNI lain terbang dari Medan ke Thailand menggunakan pesawat Air Asia.

Di Thailand, mereka bertemu dua terdakwa asal negeri tersebut. Beberapa hari kemudian, tepatnya 13 Mei 2025, mereka menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah laut memakai speed boat dari Sungai Surakhon.

Sehari setelahnya, Fandi disebut menerima transfer Rp8.244.250 sebelum mengambil 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.130 gram. Transfer itu disebut berasal dari Daniel Hotman Sumanung.

Kapal kemudian bergerak ke arah Phuket sesuai koordinat yang diberikan sosok bernama Mr Tan alias Jacky. Di dokumen kapal, muatan disebut minyak, bukan barang lain.

Pada 18 Mei dini hari, kapal ikan berbendera Thailand merapat setelah ada kode lampu dari Weerepat. Dari situ, 67 kardus sabu dipindahkan estafet ke Sea Dragon.

Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang haluan kapal, sementara 36 lainnya disembunyikan di tangki bahan bakar bagian bawah. Jaksa menyoroti fakta bahwa para ABK tidak menolak saat menerima kardus di tengah laut.

Perjalanan kapal sempat diarahkan ke Filipina. Di tengah pelayaran, bendera Thailand dilepas dan tak dipasang lagi. Fandi disebut mendapat tugas melepas bendera itu.

Pada 21 Mei 2025, tim patroli dari Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai mencurigai kapal di perairan Karimun. Ketika diperiksa, kru tak bisa menjelaskan keberadaan puluhan kardus tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi kristal putih. Berat totalnya 1.995.130 gram dan hasil lab menyatakan positif metamfetamin.

Di tengah sidang yang makin menegangkan, keluarga Fandi angkat suara. Sang ibu, Nirwana, menegaskan anaknya tak tahu isi kardus tersebut.

“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara.

Ayah Fandi, Sulaiman, bahkan memohon langsung kepada Presiden agar anaknya dibebaskan. Di sisi lain, jaksa menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang berikutnya dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Semua mata kini tertuju pada majelis hakim: apakah tuntutan mati itu bakal dikabulkan, atau ada pertimbangan lain yang mengubah arah vonis?B (*)

You Might Also Like

Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

Siapa Tersangka OTT KPK di Cilacap? 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati dan Sekda

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

Pelapor Kasus Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 Miliar, Diperiksa Polisi

Bancakan Uang Korupsi Mengalir hingga Kantong Pejabat Cilacap, Ada yang Dapet Rp 11 Miliar

TAGGED:2 tonbatamfandi ramahdanhotman parishukuman matisabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gas Mudik Gratis Jakarta 2026, Ini Klik Linknya!
Next Article Aniaya Anak Sambil Rekam, Ayah Kandung Bejat Diciduk Polisi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketidakadilan Terus Terjadi Bahkan Ketika Kita Tengah Tidur Lelap

Masuk Musim Kemarau, Luthfi Cek Embung dan Irigasi

Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Pemkot Semarang Siapkan Tiga SPPG Jadi Role Model

Tampang Dito (baju oranye), begal sadis yang tega membacok korbannya dengan pisau lipat digiring polisi ke tahanan, Rabu (8/4/2026). (bae)

Demi Sebotol Congyang, Aksi Brutal Begal Sadis di Halmahera Semarang Terungkap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Ditinggal, Gudang Disikat Maling Spesialis Rumah Kosong

Maret 29, 2026
Ilustrasi petugas mengekuasi korban kecelakaan bus. (grafis/wahyu)
Hukum

Sopir Cahaya Trans Sudah Tersangka, Polisi Kini Bidik Perusahaan Otobus

Desember 24, 2025
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Minggu (14/9). (Foto: bae)
Hukum

LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi

September 15, 2025
Ilustrasi mayat dalam koper
Hukum

Bau Aneh Bikin Kaget Sekampung Ujungnya Koper Berisi Mayat

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Vonis Mati Menghantui Awak Sea Dragon Kasus Sabu 2 Ton, Jaksa: Sesuai UU
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?