BACAAJA, MALAYSIA – Pengadilan Tinggi Malaysia kembali menjatuhkan palu keras untuk Najib Razak. Mantan Perdana Menteri Malaysia itu dinyatakan bersalah atas rangkaian kasus besar yang berkaitan dengan skandal dana 1MDB.
Dalam putusan terbarunya, Najib dinyatakan terbukti melakukan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta 21 dakwaan pencucian uang. Totalnya, ada 25 dakwaan yang dibebankan kepadanya.
Angkanya bikin geleng-geleng kepala. Hakim menjatuhkan vonis kumulatif berupa hukuman penjara selama 165 tahun, ditambah denda yang mencapai 11,4 miliar ringgit atau setara sekitar Rp 47 triliun.
Mengutip The Star, Sabtu (27/12/2025), untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Najib masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pada 21 dakwaan pencucian uang, ia divonis lima tahun penjara untuk setiap dakwaan, tanpa tambahan denda di masing-masing perkara tersebut.
Meski begitu, angka 165 tahun itu bukan berarti Najib akan mendekam seumur hidup di balik jeruji. Ada mekanisme hukum yang membuat hukumannya jauh lebih singkat.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (26/12/2025), majelis hakim memutuskan seluruh hukuman dijalankan secara bersamaan atau concurrent.
Artinya, Najib secara efektif hanya akan menjalani hukuman terlama, yakni 15 tahun penjara, bukan akumulasi 165 tahun.
Namun, hukuman baru ini tidak langsung dijalani. Najib harus lebih dulu menuntaskan hukuman dari perkara sebelumnya.
Sebagai pengingat, pada Juli 2020 Najib lebih dulu divonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit dalam kasus terpisah terkait dana SRC International.
Putusan itu diperkuat di tingkat banding pada 2021, dan Najib mulai menjalani hukuman tersebut pada Agustus 2022.
Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia memangkas hukumannya menjadi enam tahun penjara dan menurunkan besaran denda.
Dengan keputusan itu, Najib diperkirakan bebas dari hukuman pertama pada 23 Agustus 2028.
Setelah tanggal tersebut, barulah ia mulai menjalani hukuman 15 tahun dari putusan terbaru kasus 1MDB.
Tak cuma penjara, Najib juga dibebani kewajiban finansial tambahan. Hakim Collin Lawrence Sequerah memerintahkan pembayaran uang yang dapat dipulihkan sebesar 2,08 miliar ringgit atau sekitar Rp 8,6 triliun.
Perintah itu merujuk pada Undang-Undang Anti Pencucian Uang Malaysia. Jika uang tersebut tak dibayarkan, Najib terancam hukuman tambahan 270 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut telah menimbang faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk kepentingan publik dan efek jera.
Hakim juga memperhitungkan lamanya Najib menjabat di pemerintahan serta aspek mitigasi lain yang relevan.
Usai divonis, Najib menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Najib menegaskan akan terus menempuh jalur hukum. Bukan karena dendam, tapi demi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” ucap Najib, menutup pernyataannya. (*)


