Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal

Setelah menunggu berbulan-bulan, sidang eksepsi dua dosen UGM akhirnya diputuskan: ditolak. Kasus pengadaan biji kakao senilai miliaran rupiah pun melaju ke tahap pembuktian.

T. Budianto
Last updated: November 13, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA: Hargo Utomo (batik cokelat) berdiri usai ikut sidang putusan sela, Kamis (13/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Upaya dua dosen UGM buat lolos dari jerat korupsi gagal total. Majelis hakim menolak eksepsi Rachmad Gunadi dan Hargo Utomo, dua terdakwa kasus pengadaan biji kakao di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM.

“Menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Rightmen Situmorang, Kamis (13/11). Sidang putusan sela mereka digelar terpisah, tapi hasilnya sama saja. Hakim bilang, keberatan para terdakwa sudah masuk ke pokok perkara. Jadi, bukan bagian dari eksepsi. “Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke sidang pembuktian,” lanjut hakim.

Jaksa Kejati Jateng langsung bersiap menghadirkan saksi. Minggu depan, delapan orang bakal dipanggil buat bersaksi di pengadilan. “Yang terdekat kami hadirkan delapan,” kata jaksa. Para saksi itu bakal bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus: Rachmad, Hargo, dan Henry Yuliando. Nah, Henry ini nggak ajukan eksepsi, jadi nanti disidang bareng dua rekannya.

Bakal Fight

Dari kubu Rachmad, pengacaranya, Zainal Petir, mengaku nggak puas dengan putusan hakim. Tapi dia bilang tetap bakal fight di sidang pembuktian nanti. “Kami siap dengan agenda selanjutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan biji kakao tahun 2019. Pengadaan ini kerja sama PT Pagilaran dengan Direktorat PUI UGM. Tiga dosen UGM diduga kompak mencairkan duit negara padahal barangnya belum dikirim.

UGM waktu itu pesan 200 ribu kilo biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilo. Totalnya Rp7,4 miliar. Duitnya udah dibayar lunas, tapi barangnya nggak pernah datang.

Rachmad bikin dokumen palsu seolah barang udah dikirim. Sementara Henry dan Hargo ikut memproses pembayaran tanpa cek dulu kebenarannya. Hasil audit BPKP Jateng nunjukin, UGM rugi sampai Rp6,72 miliar. Kerugiannya dihitung dari total duit cair Rp7,4 miliar dikurangi pajak Rp672 juta yang masih disetor ke negara. (bae)

You Might Also Like

TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

UGM Kenalkan Beras Presokazi, Inovasi Pangan yang Bantu Cegah Stunting

Akhirnya Sejoli Aktivis Dera-Munif Keluar dari Tahanan

Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?

TAGGED:korupsi kakao ugmpengadilan tipikor semarangugm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!
Next Article Dari K-Pop ke Green Energy: Puan Ajak Korea Investasi Hijau Bareng Indonesia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

Langkah Keliru Indonesia Memasuki Perang Orang Lain

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Agustus 13, 2025
Hukum

Pupuk Buat Petani, Untungnya Buat Mafia

Februari 5, 2026
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Januari 12, 2026
Hukum

Jejak Panjang Sugiri Sancoko, dari Dewan ke Jerat OTT

November 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Upaya Dosen “Kakao” Lolos dari Jerat Hukum Gagal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?