Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Belum Cair? Tenang, Begini Cara Lapor Online Resmi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

THR Belum Cair? Tenang, Begini Cara Lapor Online Resmi

Hak ini memang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari kewajiban menjelang perayaan keagamaan. Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima THR tepat waktu. Ada yang dibayar terlambat, bahkan ada juga yang tidak mendapatkannya sama sekali.

Nugroho P.
Last updated: Maret 6, 2026 7:54 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Menjelang hari raya, banyak pekerja mulai menunggu kabar soal Tunjangan Hari Raya atau THR. Hak ini memang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari kewajiban menjelang perayaan keagamaan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima THR tepat waktu. Ada yang dibayar terlambat, bahkan ada juga yang tidak mendapatkannya sama sekali.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali membuka Posko THR tahun 2026. Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Layanan ini disediakan agar hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Melalui posko tersebut, pekerja bisa menyampaikan laporan jika mengalami masalah seperti keterlambatan pembayaran, jumlah THR yang tidak sesuai, atau bahkan tunjangan yang tidak dibayarkan sama sekali.

Menariknya, layanan pengaduan kini tidak harus dilakukan secara langsung. Pekerja bisa melapor secara daring lewat sistem yang sudah disediakan pemerintah.

Platform yang digunakan terhubung dengan layanan SIAPkerja, sehingga prosesnya lebih praktis dan bisa diakses dari mana saja.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi Posko THR milik Kemnaker.

Setelah itu, pengguna diminta masuk ke akun SIAPkerja yang terhubung dengan sistem layanan tersebut.

Jika belum memiliki akun, pekerja harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui portal yang sudah disediakan.

Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna akan menemukan beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan.

Salah satunya adalah layanan konsultasi THR, yang memungkinkan pekerja bertanya langsung mengenai hak mereka.

Dalam fitur konsultasi ini, pengguna cukup memilih wilayah layanan seperti Barat, Tengah, atau Timur sebelum memulai percakapan dengan petugas.

Selain konsultasi, tersedia juga fitur khusus untuk melaporkan pelanggaran pembayaran THR.

Melalui menu “Pengaduan THR”, pekerja bisa langsung mengisi formulir laporan secara lengkap.

Data yang diminta biasanya meliputi identitas pelapor, informasi perusahaan, serta kronologi masalah yang terjadi.

Setelah formulir diisi dan dikirimkan, laporan tersebut akan diproses oleh petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan terkait THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

Denda itu nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja.

Sementara jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, sanksinya bisa lebih berat.

Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Karena itu, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi ini.

Dengan sistem pelaporan online yang semakin mudah diakses, proses menyampaikan keluhan kini bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. (*)

You Might Also Like

Libur Nataru, 8,6 Juta Orang Tumplek Blek di Jateng

PSIS Tambah Bek, Alarm Belanja Belum Dimatikan

Borobudur Marathon Naik Level, Kuota 12.500 Pelari Dibuka

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

TAGGED:onlineperusahaanthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi Begal Payudara Dikejar Korban, Video Jalanan Pati Viral
Next Article Buya Yahya Ingatkan Buka Bersama Jangan Sampai Lupa Ibadah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kantor Dinsos Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang. (ist)

Pendamping PKH Jateng Diperiksa KPK, Begini Penjelasan Dinsos

TINJAU VANUE--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng (depan) dan rombongan meninjau vanue pusat event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila Simpang Lima. (ist)

Catat! Daftar 12 Venue dan Cabang Lomba MTQ Nasional di Semarang

Kantin Sekolah, Pasar Baru Ekonomi Halal

Bersin sampai Menguap, Ternyata Ini Alasannya

PENGGELEDAHAN - Ilustrasi tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi. (ist)

Korporasi Jadi Tersangka Korupsi, PT Toba Pulp Lestari Terjerat Kasus Ekspor Bubur Kertas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Dr. HC. Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Saan Musthofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan kepada awak media soal evaluasi MBG di Senayan Jakarta. Foto: dok.
Nasional

DPR Kawal Ketat Program MBG, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

September 25, 2025
Info

Heboh PPPK Paruh Waktu Ditaruh di Ormas? BKD Jateng: “Itu Hoaks”

Juli 23, 2026
Warung sembako Madura buka di ruko pinggir Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. (bae)
Info

Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman

Oktober 17, 2025
Info

Ngobrol Santai Tapi Berat: Luthfi-Gus Yusuf Bedah Kemiskinan Sampai Isu BBM

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Belum Cair? Tenang, Begini Cara Lapor Online Resmi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?