Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: THR Belum Cair? Tenang, Begini Cara Lapor Online Resmi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

THR Belum Cair? Tenang, Begini Cara Lapor Online Resmi

Hak ini memang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari kewajiban menjelang perayaan keagamaan. Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima THR tepat waktu. Ada yang dibayar terlambat, bahkan ada juga yang tidak mendapatkannya sama sekali.

Nugroho P.
Last updated: Maret 6, 2026 7:54 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi pembayaran tunai menggunakan mata uang rupiah.
Ilustrasi uang THR.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Menjelang hari raya, banyak pekerja mulai menunggu kabar soal Tunjangan Hari Raya atau THR. Hak ini memang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari kewajiban menjelang perayaan keagamaan.

Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima THR tepat waktu. Ada yang dibayar terlambat, bahkan ada juga yang tidak mendapatkannya sama sekali.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali membuka Posko THR tahun 2026. Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR.

Layanan ini disediakan agar hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

Melalui posko tersebut, pekerja bisa menyampaikan laporan jika mengalami masalah seperti keterlambatan pembayaran, jumlah THR yang tidak sesuai, atau bahkan tunjangan yang tidak dibayarkan sama sekali.

Menariknya, layanan pengaduan kini tidak harus dilakukan secara langsung. Pekerja bisa melapor secara daring lewat sistem yang sudah disediakan pemerintah.

Platform yang digunakan terhubung dengan layanan SIAPkerja, sehingga prosesnya lebih praktis dan bisa diakses dari mana saja.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi Posko THR milik Kemnaker.

Setelah itu, pengguna diminta masuk ke akun SIAPkerja yang terhubung dengan sistem layanan tersebut.

Jika belum memiliki akun, pekerja harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui portal yang sudah disediakan.

Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna akan menemukan beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan.

Salah satunya adalah layanan konsultasi THR, yang memungkinkan pekerja bertanya langsung mengenai hak mereka.

Dalam fitur konsultasi ini, pengguna cukup memilih wilayah layanan seperti Barat, Tengah, atau Timur sebelum memulai percakapan dengan petugas.

Selain konsultasi, tersedia juga fitur khusus untuk melaporkan pelanggaran pembayaran THR.

Melalui menu “Pengaduan THR”, pekerja bisa langsung mengisi formulir laporan secara lengkap.

Data yang diminta biasanya meliputi identitas pelapor, informasi perusahaan, serta kronologi masalah yang terjadi.

Setelah formulir diisi dan dikirimkan, laporan tersebut akan diproses oleh petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan terkait THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

Denda itu nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja.

Sementara jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, sanksinya bisa lebih berat.

Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Karena itu, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi ini.

Dengan sistem pelaporan online yang semakin mudah diakses, proses menyampaikan keluhan kini bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. (*)

You Might Also Like

Anak Jadi Korban Daycare Jogja, IDAI Bergerak Fokus Pulihkan Trauma & Kawal Kasus

bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

Bekas Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Ngaku Terima Rp21 M dari Duit Korupsi Lahan Cilacap

Rumus Baru, Nasib Lama: Buruh Tetap Mengeluh

Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros: DVI Polda Jateng Ambil Sampel DNA Keluarga Korban di Karanganyar

TAGGED:onlineperusahaanthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi Begal Payudara Dikejar Korban, Video Jalanan Pati Viral
Next Article Buya Yahya Ingatkan Buka Bersama Jangan Sampai Lupa Ibadah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah.

Massa Jateng Guyub Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono, resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN.

Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Urgensinya Apa? Puan Sorot Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura di Tengah Efisiensi Anggaran

AKSI DAMAI - Petani tembakau dari Temanggung dan sejumlah daerah lain di Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko PMK, desak pemerintah kaji ulang regulasi tembakau, terutama terkait pembatasan tar dan nikotin.

Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Jateng Ngebut Beresin Backlog

Februari 26, 2026
Surat perjanjian program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berisi klausul “tanggung risiko sendiri” bikin geger netizen. Dari risiko keracunan hingga denda Rp80 ribu untuk wadah makan hilang, semuanya dibebankan ke orang tua. Foto: dok
InfoPendidikan

Surat Sakti MBG: Orang Tua Tanggung Risiko, Negara Cuci Tangan?

September 17, 2025
Coretan Lengserkan Sudewo menghiasai Gedung DPRD Pati. Kamis (14/8/2025) Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pati mulai menggelar sidang agenda hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Foto: Bae
Daerah

ASN Pati Dimutasi Aneh-aneh, Pansus Hak Angket Bongkar Kebijakan Bupati Sudewo

Agustus 22, 2025
Nasional

MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!

November 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: THR Belum Cair? Tenang, Begini Cara Lapor Online Resmi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?