BACAAJA, BANDUNG – Kasus penebangan pohon di kawasan Cihapit, Kota Bandung, memasuki babak baru. Identitas orang yang diduga menebang pohon sudah dikantongi petugas, sementara penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan aksi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi memastikan pelaku tidak akan lolos dari sanksi. Penebangan pohon tanpa izin di fasilitas umum dinilai melanggar aturan daerah yang berlaku.
Menurut Bambang, pelanggaran itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Bagi pohon yang berdiameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku bisa dikenai kewajiban mengganti dengan 100 pohon baru untuk setiap pohon yang ditebang.
Karena jumlah pohon yang ditebang mencapai 10 batang, total pohon pengganti yang harus ditanam bisa mencapai 1.000 pohon.
Tak berhenti di situ, pelaku juga terancam dikenai biaya paksa penegakan hukum minimal Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. Selain itu, masih ada kemungkinan dikenai sanksi pidana atau kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP berencana melanjutkan penyidikan pada Senin (3/8). Fokus pemeriksaan bukan hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga mencari tahu siapa pihak yang diduga memberikan perintah penebangan.
Pemilik lapangan padel dan kafe yang berada tepat di depan lokasi penebangan juga akan dimintai keterangan.
Meski demikian, Bambang menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga kini belum ada kesimpulan apakah pemilik usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus itu atau tidak.
Sebagai langkah awal, lokasi penebangan sudah dipasangi garis penyegelan agar tidak ada aktivitas lanjutan selama proses penyelidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena penebangan pohon diketahui sudah terjadi hampir sebulan sebelum akhirnya ramai diperbincangkan. Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap lambatnya penanganan serta koordinasi antarinstansi.
Bambang menilai setiap dinas yang menangani pelayanan publik sebaiknya memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan begitu, proses penyelidikan bisa berjalan lebih cepat tanpa harus selalu bergantung pada Satpol PP.
Menurutnya, keberadaan penyidik di masing-masing instansi akan mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus menghindari saling lempar tanggung jawab antarorganisasi perangkat daerah.
Pemerintah Kota Bandung pun berharap kasus ini menjadi efek jera. Selain menjaga ruang hijau kota, penegakan aturan juga diharapkan membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum menebang pohon tanpa izin. (*)

