Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tebang Pohon Sembarangan, Siap Ganti Seribu Pohon
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Tebang Pohon Sembarangan, Siap Ganti Seribu Pohon

Nugroho P.
Last updated: Agustus 2, 2026 1:14 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi penebangan pohon.
SHARE

BACAAJA, BANDUNG – Kasus penebangan pohon di kawasan Cihapit, Kota Bandung, memasuki babak baru. Identitas orang yang diduga menebang pohon sudah dikantongi petugas, sementara penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan aksi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi memastikan pelaku tidak akan lolos dari sanksi. Penebangan pohon tanpa izin di fasilitas umum dinilai melanggar aturan daerah yang berlaku.

Menurut Bambang, pelanggaran itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Bagi pohon yang berdiameter lebih dari 10 sentimeter, pelaku bisa dikenai kewajiban mengganti dengan 100 pohon baru untuk setiap pohon yang ditebang.

Karena jumlah pohon yang ditebang mencapai 10 batang, total pohon pengganti yang harus ditanam bisa mencapai 1.000 pohon.

Tak berhenti di situ, pelaku juga terancam dikenai biaya paksa penegakan hukum minimal Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. Selain itu, masih ada kemungkinan dikenai sanksi pidana atau kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP berencana melanjutkan penyidikan pada Senin (3/8). Fokus pemeriksaan bukan hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga mencari tahu siapa pihak yang diduga memberikan perintah penebangan.

Pemilik lapangan padel dan kafe yang berada tepat di depan lokasi penebangan juga akan dimintai keterangan.

Meski demikian, Bambang menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga kini belum ada kesimpulan apakah pemilik usaha tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus itu atau tidak.

Sebagai langkah awal, lokasi penebangan sudah dipasangi garis penyegelan agar tidak ada aktivitas lanjutan selama proses penyelidikan berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena penebangan pohon diketahui sudah terjadi hampir sebulan sebelum akhirnya ramai diperbincangkan. Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap lambatnya penanganan serta koordinasi antarinstansi.

Bambang menilai setiap dinas yang menangani pelayanan publik sebaiknya memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan begitu, proses penyelidikan bisa berjalan lebih cepat tanpa harus selalu bergantung pada Satpol PP.

Menurutnya, keberadaan penyidik di masing-masing instansi akan mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus menghindari saling lempar tanggung jawab antarorganisasi perangkat daerah.

Pemerintah Kota Bandung pun berharap kasus ini menjadi efek jera. Selain menjaga ruang hijau kota, penegakan aturan juga diharapkan membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum menebang pohon tanpa izin. (*)

You Might Also Like

Direksi Baru PDAM Dilantik, Air Harus Lancar, Keluhan Jangan Ngantri

Menkeu Purbaya Ogah Ikut Campur Utang Whoosh: Biarin Aja!

Solo Pagi Ini Disambut Ribuan Pelari Soekarno Run 2026

LPG Bakal Diganti CNG, Sudah Tahu Bedanya?

Lagi Cari Cara Cek BLT Rp900 Ribu Pakai HP? Nih Ringkasannya

TAGGED:bandungfarhanpohon
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gas Melon Mendadak Seret, Pemkab Turun Cek
Next Article Lompatan Guru Makin Ngebut, Capai Rekor Baru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Ajak Warga Semarang Semarakkan Agustusan

Bayar Pajak Kendaraan Tak Jauh Lagi, Samsat Corner Juwana Resmi Dibuka

Lompatan Guru Makin Ngebut, Capai Rekor Baru

Tebang Pohon Sembarangan, Siap Ganti Seribu Pohon

Gas Melon Mendadak Seret, Pemkab Turun Cek

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Flyer penukaran uang baru di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol.
Info

Serunya Mudik Naik Kereta Sekalian Berburu Uang Baru, Ada di Stasiun Tawang dan Poncol

Maret 13, 2026
Info

Gubernur Salat Idulfitri di Simpanglima, Wagub di Mijen, Open House di Wisma Perdamaian

Maret 20, 2026
HukumInfo

Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Maret 16, 2026
Info

Jateng Resmi Dorong Pemekaran Brebes Selatan

Agustus 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tebang Pohon Sembarangan, Siap Ganti Seribu Pohon
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?