Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

R. Izra
Last updated: April 1, 2026 8:34 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).
Videografer profil desa Amsal Sitepu menangis bahagia setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026).
SHARE

BACAAJA, MEDAN – Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Videografer Amsal Christy Sitepu resmi divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up anggaran video profil desa.

Putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap hakim.

Bacaaja: Pengadaan IFP Digitalisasi Pembelajaran Sekolah: Kejaksaan Periksa Sekda Provinsi Jateng

Nggak cuma dibebaskan, hakim juga memerintahkan agar hak, kedudukan, hingga nama baik Amsal dipulihkan seperti semula.

Mendengar putusan itu, suasana sidang langsung emosional. Amsal terlihat nggak kuasa menahan tangis dan mengusap air matanya.

Sempat dituntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Nggak berhenti di situ, jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Kalau nggak dibayar, harta terdakwa bakal disita dan dilelang. Bahkan, jika masih nggak cukup, bisa diganti dengan tambahan hukuman 1 tahun penjara.

Dengan putusan bebas ini, seluruh tuntutan tersebut otomatis gugur. Kasus yang sempat menyeret nama Amsal kini berakhir dengan hasil yang jauh dari tuntutan jaksa.

Putusan ini juga jadi penutup dramatis dari proses hukum yang sebelumnya cukup menyita perhatian. (*)

You Might Also Like

Anggota Pagar Nusa Dihajar Brutal Geng Balap Liar hingga Meninggal di Semarang

53 Pohon Tumbang dalam Sehari, Semarang Lagi Nggak Baik-Baik Aja

Banjir Bandang dan Longsor Landa Jepara hingga Putus Akses Jalan, Warga Terisolasi

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Republik Sawit? Dinas Pertanian Cirebon Kaget, Tiba-tiba Ada Kebun Sawit di Cigobang

TAGGED:amsal sitepihakimheadlinepengadilan tipikorvideografer desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025) silam. Kasus Air Keras Diserahkan TNI, Publik Jadi Makin Bingung
Next Article Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemarau Panjang Ngintip Jateng, Ada Yang Sampai Sembilan Bulan

Owabong Diserbu Libur Lebaran, Pengunjung Membludak Hampir Tiga Puluh Ribu

Ilustrasi aksi penganiayaan.

Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Fullback Anyar Merapat! PSIS Datangkan Alwi Fadillah dan Rangga Sumarna

Januari 8, 2026
Info

267 SPBU di Jateng Siaga Sambut Libur Nataru

Desember 21, 2025
Daerah

Banjir dan Longsor Kudus: 2 Tewas, 1 Balita dalam Pencarian

Januari 12, 2026
Wakapolda Jateng (kanan) dan Dirreskrimum Polda menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (5/10/2025). 
Hukum

Dua Bintara Polisi Terseret Kasus Calo Masuk Akpol 2025

November 5, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?