BACAAJA, JAKARTA – Dinamika penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak jadi sorotan publik. Perubahan status dari rutan ke tahanan rumah lalu balik lagi ke rutan bikin banyak orang bertanya-tanya.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung buka suara. Mereka menegaskan tidak ada campur tangan pihak mana pun dalam keputusan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia memastikan keputusan itu diambil secara transparan.
“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.
Menurut Asep, KPK tidak pernah menyembunyikan proses pengalihan penahanan tersebut. Semua pihak yang berhak menerima informasi sudah diberi pemberitahuan resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan tidak diambil secara sepihak. Semua diputuskan melalui rapat pimpinan secara kolektif kolegial.
Asep bahkan mengaku ikut hadir dalam rapat tersebut. Artinya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bersama dan tidak ada keputusan individual.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bukan perkara kecil. KPK sudah mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji sejak Agustus 2025.
Saat itu, lembaga antirasuah bahkan mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini kemudian mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit.
Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait kasus ini.
Selain Yaqut, nama lain yang ikut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Fuad Hasan Masyhur dari biro perjalanan haji.
Namun, status hukum terus berkembang. Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Tak tinggal diam, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini jadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh.
Sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada Maret 2026. Keputusan ini menguatkan posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum.
Setelah itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di rutan KPK. Status ini sempat berubah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Pada 19 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah publik.
Namun tak lama berselang, KPK kembali memproses pengalihan status tersebut. Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan.
Pergantian status yang cukup cepat ini memang jadi perhatian. Tapi KPK menegaskan semua langkah sudah melalui pertimbangan matang.
Di sisi lain, Gus Alex juga telah lebih dulu ditahan di rutan KPK. Saat itu, ia sempat membantah adanya aliran dana kepada Yaqut.
Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Proses hukum pun terus berjalan hingga kini.
KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tapi juga menelusuri aliran dana yang ada.
Dengan penegasan tidak adanya intervensi, KPK berharap publik tidak lagi berspekulasi berlebihan. Fokus utama saat ini adalah pembuktian di pengadilan.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap jadi kunci dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)


