Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia memastikan keputusan itu diambil secara transparan.

Nugroho P.
Last updated: Maret 29, 2026 6:29 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
KEMBALI DITAHAN: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) akhirnya kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Dinamika penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendadak jadi sorotan publik. Perubahan status dari rutan ke tahanan rumah lalu balik lagi ke rutan bikin banyak orang bertanya-tanya.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK langsung buka suara. Mereka menegaskan tidak ada campur tangan pihak mana pun dalam keputusan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Ia memastikan keputusan itu diambil secara transparan.

“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Menurut Asep, KPK tidak pernah menyembunyikan proses pengalihan penahanan tersebut. Semua pihak yang berhak menerima informasi sudah diberi pemberitahuan resmi.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan pengalihan penahanan tidak diambil secara sepihak. Semua diputuskan melalui rapat pimpinan secara kolektif kolegial.

Asep bahkan mengaku ikut hadir dalam rapat tersebut. Artinya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bersama dan tidak ada keputusan individual.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri bukan perkara kecil. KPK sudah mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji sejak Agustus 2025.

Saat itu, lembaga antirasuah bahkan mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini kemudian mengalami penyesuaian berdasarkan hasil audit.

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait kasus ini.

Selain Yaqut, nama lain yang ikut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta Fuad Hasan Masyhur dari biro perjalanan haji.

Namun, status hukum terus berkembang. Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.

Tak tinggal diam, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini jadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh.

Sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada Maret 2026. Keputusan ini menguatkan posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum.

Setelah itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di rutan KPK. Status ini sempat berubah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Pada 19 Maret 2026, Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah publik.

Namun tak lama berselang, KPK kembali memproses pengalihan status tersebut. Hingga akhirnya, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan.

Pergantian status yang cukup cepat ini memang jadi perhatian. Tapi KPK menegaskan semua langkah sudah melalui pertimbangan matang.

Di sisi lain, Gus Alex juga telah lebih dulu ditahan di rutan KPK. Saat itu, ia sempat membantah adanya aliran dana kepada Yaqut.

Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Proses hukum pun terus berjalan hingga kini.

KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tapi juga menelusuri aliran dana yang ada.

Dengan penegasan tidak adanya intervensi, KPK berharap publik tidak lagi berspekulasi berlebihan. Fokus utama saat ini adalah pembuktian di pengadilan.

Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap jadi kunci dalam penegakan hukum di Indonesia. (*)

You Might Also Like

Duh, Habis Dampingi Korban Kriminalisasi, Dera Malah Dikriminalisasi

KPK: Parsel Lebaran Jangan Jadi Jalan Masuk Gratifikasi

Ricuh Dilanjut Bentrok di Tambang Emas Ilegal, Tiga Nyawa Melayang 

Gara-gara Mantri Nakal BRI Banyumanik Rugi Rp3 Miliar, Begini Ceritanya

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

TAGGED:Gus YaqutKPKstatus
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Efisiensi Anggaran Kebablasan, PPPK Jadi Korban Diam-Diam Lagi
Next Article Mendarat Santai di Bali, Bule Buronan Langsung Diamankan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pembacokan.
Hukum

Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak

Februari 27, 2026
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Februari 28, 2026
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Hukum

Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru

Januari 3, 2026
Hukum

Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

Januari 12, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Status Tahanan Yaqut Bolak-Balik, KPK Ngeles Tanpa Intervensi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?