BACAAJA, BREBES- Kalangan guru SD hingga SMP di Kabupaten Brebes mengeluhkan besarnya potongan gaji 13 dan gaji 14 atau THR Tunjangan Profesi Guru (TPG). Potongan yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah itu dianggap memberatkan dan memicu keresahan.
Cerita soal potongan “tak wajar” ini pertama kali ramai di media sosial. Setelah ditelusuri, keluhan tersebut memang datang langsung dari para guru. Meski begitu, mereka kompak memilih anonim.
Salah seorang guru ASN PPPK SD di Kecamatan Brebes mengungkapkan, gaji 13 dan 14 cair pada 15 Januari 2026. Sebagai guru golongan III, ia seharusnya menerima masing-masing Rp 3,304 juta, atau total sekitar Rp 6,6 juta.
Baca juga: Heboh Banget Guru ASN Diberhentikan, Ini Alasannya
Namun realitanya, tiap tunjangan dipotong sekitar Rp 302 ribu. Alhasil, uang yang masuk ke rekeningnya hanya Rp 6,036 juta. “Harusnya total Rp 6,6 juta. Tapi tiap tunjangan dipotong Rp 302 ribu, jadi total potongan Rp 604 ribu,” ujar guru tersebut, Senin (19/1/2026).
Ia mempertanyakan besarnya potongan pajak. Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21, guru PNS golongan III ke bawah, termasuk PPPK, mestinya hanya dikenai pajak 5 persen. Sementara tarif 15 persen berlaku untuk golongan IV. “Kalau dihitung, potongan itu sekitar 8 persen. Harusnya cuma 5 persen, sekitar Rp 165 ribu,” katanya.
Golongan III
Keluhan serupa datang dari guru ASN lain di Kecamatan Brebes. Guru golongan III dengan gaji pokok Rp 3.878.500 ini mengaku potongan gaji 13 dan 14 mencapai sekitar Rp 609.500 per tunjangan, atau sekitar 15 persen.
Total potongan mencapai Rp 1,219 juta. Dari yang seharusnya menerima Rp 7,757 juta, ia hanya mendapatkan Rp 6,538 juta. “Kalau sesuai aturan, potongannya cuma 5 persen atau Rp 193.500. Tapi kenyataannya malah 15 persen,” keluhnya.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Brebes akhirnya angkat bicara. Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Siwi Sitoresmi, menyebut ada kesalahan input data oleh operator.
“Ada human error saat input data TPG, sehingga pengenaan PPh jadi tidak sesuai ketentuan,” kata Siwi. Ia menegaskan, tidak semua guru terdampak. Dari sekitar 6.000 guru di Brebes, hanya 1.900 orang yang mengalami kesalahan pemotongan. “Tidak semuanya. Hanya sekitar 1.900 guru,” jelasnya.
Baca juga: ASN Nggak Cuma Absen: Pemkot Semarang Lagi Serius Ngurusin Talenta
Menurut Siwi, dalam praktiknya terjadi kesalahan perhitungan karena pajak diterapkan rata 15 persen, padahal seharusnya golongan III ke bawah hanya 5 persen. “Hasil koordinasi dengan BPKAD, kelebihan potongan PPh 21 ini solusinya akan dikembalikan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala BPKAD Brebes, Edy Kusmartono. Ia membenarkan adanya salah hitung dan memastikan akan ada pengembalian dana. “Nanti dihitung ulang dan dikembalikan. Ini memang ada salah perhitungan,” singkat Edy.
THR sudah cair, potongan keburu bikin nyesek. Untungnya, salah hitung diakui dan janji pengembalian sudah di meja. Tinggal satu harapan para guru: lain kali yang “dipukul rata” cukup semangat ngajarnya, bukan pajaknya. (tebe)


