Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Heboh Banget Guru ASN Diberhentikan, Ini Alasannya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Heboh Banget Guru ASN Diberhentikan, Ini Alasannya

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 28 hari. Angka ini sudah melewati batas maksimal pelanggaran berat sesuai aturan kepegawaian.

Nugroho P.
Last updated: Desember 30, 2025 9:38 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi guru mengajar.
SHARE

BACAAJA,  PASURUAN – Nama Nur Aini mendadak jadi omongan banyak orang. Guru ASN berusia 38 tahun itu resmi diberhentikan dari statusnya setelah videonya viral di media sosial. Curhatannya soal jarak mengajar yang jauh justru berujung pada keputusan tegas dari pemerintah daerah.

Nur Aini selama ini mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Dari rumahnya di Bangil, ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan. Jika dihitung pulang pergi, jarak yang ditempuh mencapai 114 kilometer setiap hari.

Keluhan itu ia sampaikan lewat sebuah video TikTok yang diunggah akun Cak Sholeh. Video tersebut cepat menyebar, ditonton ratusan ribu kali, dan memantik simpati warganet. Banyak yang menilai beban jarak tersebut terlalu berat untuk seorang guru.

Namun di balik viralnya video itu, ada persoalan disiplin yang jadi sorotan serius. BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan Nur Aini dinilai melanggar aturan berat sebagai ASN karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar dalam waktu lama.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 28 hari. Angka ini sudah melewati batas maksimal pelanggaran berat sesuai aturan kepegawaian.

Aturan yang dimaksud mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di sana disebutkan, ASN yang mangkir 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan sah bisa dijatuhi sanksi pemberhentian.

Surat Keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara pun akhirnya turun. Karena Nur Aini tidak hadir saat dipanggil untuk menerima SK, dokumen tersebut disampaikan langsung ke rumahnya di wilayah Bangil.

Di sisi lain, Nur Aini sebelumnya mengaku sudah mengajukan permohonan pindah tugas. Ia menyebut kondisi kesehatannya sering terganggu dan suasana kerja di sekolah tidak lagi nyaman sejak harus menempuh perjalanan sejauh itu setiap hari.

Masalahnya, proses klarifikasi yang dilakukan BKPSDM disebut tak pernah tuntas. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Bahkan dalam klarifikasi kedua, ia meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tak kembali hingga akhirnya pulang.

Dari sinilah persoalan melebar. Yang awalnya viral karena curhat jarak mengajar, berubah menjadi kasus pelanggaran disiplin ASN. Pemerintah daerah pun menegaskan keputusan diambil bukan karena video viral, melainkan karena catatan ketidakhadiran yang sudah melampaui batas.

Kasus Nur Aini akhirnya jadi pengingat keras. Di tengah empati publik terhadap beratnya tugas guru, aturan sebagai ASN tetap berjalan. Antara rasa kemanusiaan dan disiplin birokrasi, keduanya bertemu di satu titik yang tak selalu berakhir manis. (*)

You Might Also Like

Sarasehan Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Santri Go Global, Indonesia Maju!

Puluhan SMP Negeri di Magetan Sepi Peminat, Saatnya Berbenah

Ironi: Kementerian Pendidikan Dapat Predikat WTP di Tengah Kasus Korupsi

Taj Yasin: Riset Kampus Jadi Bahan Bikin Kebijakan

Dari Pesantren ke Kampus Dunia

TAGGED:asnguruguru diberhentikanguru pasuruannur aini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Slank kembali galak dengan realitas sosial dengan merilis lagu 'Republik Fufufafa'. Slank Kembali Setelan Pabrik, Bikin Lagu Galak ‘Republik Fufufafa’
Next Article Hari Ini Buruh Turun ke Monas, UMSK Jabar Jadi Api

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Viral Sekolah Roboh, Luthfi Minta Semua SD-SMP di Jateng Dicek Ulang

Juli 31, 2026
Pendidikan

Wamendiktisaintek: Mahasiswa Jangan Cuma Jadi Penonton, Ikut Nyemplung di Riset Dosen!

Agustus 18, 2025
DISKUSI - Diskusi tim peneliti UIN Walisongo bersama pengajar ABIM mengenai penerapan nilai moderasi dan Malaysia Madani dalam lingkungan pendidikan.
Pendidikan

Tak Sekadar Maulid, Tim Penelitian UIN Walisongo Belajar Moderasi Islam di Pulau Pinang Malaysia

Agustus 27, 2026
Buku "Gerakan Aksi Massa" karya dosen dan aktivis mahasiswa SCU. (ist)
Pendidikan

Dosen dan Ketua BEM SCU Bikin Buku Panduan Demo: Jangan Asal Turun Jalan!

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Heboh Banget Guru ASN Diberhentikan, Ini Alasannya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?