BACAAJA, JAKARTA – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) jadi sorotan publik. Bahkan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, ikut angkat suara.
Bukan dengan suara lembut dan kalem, sebagaimana saat MUI berbalik arah dari menolak hingga akhirnya mendukun Indonesia masuk Dewan Perdamaian Trump atau BoP.
Kal ini, MUI bersuara keras dan tegas. Kritiknya tajam dan ngena. Lewat Instagram, Sabtu (21/2/2026), ia melontarkan pertanyaan yang langsung bikin publik mikir.
Bacaaja: Swasembada Pangan Takluk di Kaki Donald Trump? RI akan Impor 1.000 Ton Beras dari AS
Bacaaja: Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP
“YA Allah, ini perjanjian atau penjajahan ya?” katanya.
Menurutnya, dalam kesepakatan terbaru, produk-produk AS bisa masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Ia bahkan menilai aturan-aturan seolah “jebol” dan AS seperti mendapat keleluasaan besar.
“Amrik jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” tulisnya.
Cholil menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar label tempelan. Itu jaminan bahwa produk sudah lolos uji dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Karena itu, ia mengimbau masyarakat lebih selektif. Kalau tidak ada sertifikat halal, menurutnya, sebaiknya tidak dibeli—terutama untuk produk makanan.
“Kalau nggak ada sertifikasi halalnya nggak usah dibeli… khawatir tidak halal,” tegasnya.
Relaksasi aturan halal ini muncul setelah Indonesia dan AS menuntaskan perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Perjanjian tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah menyebut pelonggaran ini terutama berlaku untuk produk impor tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan. Argumennya: mempermudah arus perdagangan dan mempercepat proses ekspor-impor.
Perjanjian dagang atau gadaikan kedaulatan?
Di sinilah debatnya makin lebar. Buat pemerintah, ini strategi dagang: win-win, saling buka pasar.
Buat sebagian pihak, termasuk Cholil, ini menyentuh isu yang lebih sensitif, kedaulatan, konstitusi, dan hak konsumen muslim.
Apalagi Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Sertifikasi halal selama ini dianggap bagian dari perlindungan konsumen sekaligus hak beragama.
Terlebih, pemerintah getol meminta pelaku usaha di Indonesia untuk mengurus sertifikasi halal. Lah, ini produk-produk impor dari AS malah enak saja bebas nyelonong masuk.
Pertanyaannya sekarang: apakah ini murni penyesuaian teknis perdagangan? Atau ada batas yang mulai terasa terlalu longgar?
Satu hal yang pasti, pernyataan “perjanjian atau penjajahan” sukses bikin diskusi makin panas. Dan isu halal, yang biasanya teknis dan administratif, kini naik level jadi perdebatan soal kedaulatan negara. (*)


