Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

R. Izra
Last updated: Februari 24, 2026 11:46 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS) jadi sorotan publik. Bahkan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, ikut angkat suara.

Bukan dengan suara lembut dan kalem, sebagaimana saat MUI berbalik arah dari menolak hingga akhirnya mendukun Indonesia masuk Dewan Perdamaian Trump atau BoP.

Kal ini, MUI bersuara keras dan tegas. Kritiknya tajam dan ngena. Lewat Instagram, Sabtu (21/2/2026), ia melontarkan pertanyaan yang langsung bikin publik mikir.

Bacaaja: Swasembada Pangan Takluk di Kaki Donald Trump? RI akan Impor 1.000 Ton Beras dari AS
Bacaaja: Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

“YA Allah, ini perjanjian atau penjajahan ya?” katanya.

Menurutnya, dalam kesepakatan terbaru, produk-produk AS bisa masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Ia bahkan menilai aturan-aturan seolah “jebol” dan AS seperti mendapat keleluasaan besar.

“Amrik jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi peduli, data pribadi bisa diberikan,” tulisnya.

Cholil menegaskan, sertifikat halal bukan sekadar label tempelan. Itu jaminan bahwa produk sudah lolos uji dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Karena itu, ia mengimbau masyarakat lebih selektif. Kalau tidak ada sertifikat halal, menurutnya, sebaiknya tidak dibeli—terutama untuk produk makanan.

“Kalau nggak ada sertifikasi halalnya nggak usah dibeli… khawatir tidak halal,” tegasnya.

Relaksasi aturan halal ini muncul setelah Indonesia dan AS menuntaskan perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Perjanjian tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, Kamis (19/2/2026).

Pemerintah menyebut pelonggaran ini terutama berlaku untuk produk impor tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan. Argumennya: mempermudah arus perdagangan dan mempercepat proses ekspor-impor.

Perjanjian dagang atau gadaikan kedaulatan?

Di sinilah debatnya makin lebar. Buat pemerintah, ini strategi dagang: win-win, saling buka pasar.

Buat sebagian pihak, termasuk Cholil, ini menyentuh isu yang lebih sensitif, kedaulatan, konstitusi, dan hak konsumen muslim.

Apalagi Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Sertifikasi halal selama ini dianggap bagian dari perlindungan konsumen sekaligus hak beragama.

Terlebih, pemerintah getol meminta pelaku usaha di Indonesia untuk mengurus sertifikasi halal. Lah, ini produk-produk impor dari AS malah enak saja bebas nyelonong masuk.

Pertanyaannya sekarang: apakah ini murni penyesuaian teknis perdagangan? Atau ada batas yang mulai terasa terlalu longgar?

Satu hal yang pasti, pernyataan “perjanjian atau penjajahan” sukses bikin diskusi makin panas. Dan isu halal, yang biasanya teknis dan administratif, kini naik level jadi perdebatan soal kedaulatan negara. (*)

You Might Also Like

Guru PAUD Kesejahteraannya Minus, Pejabat Ini Klaim Bakal Memperjuangkannya

Guci Kembali Dilanda Banjir Bandang: Kali Ini Lebih Parah, Tiga Jembatan Putus

Lawan Beras Oplosan, Pemkot Andalkan Srikandi Pangan

Penjarahan Rumah Pejabat: Simbol Amarah di Tengah Krisis Kepercayaan

Pasar Ikan Rejomulyo Come Back

TAGGED:cholil nafisheadlinemuipenjajahanperjanjian dagang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Secuil Cerita dari Sebuah Museum di Kota Lama Semarang
Next Article Ramadan Datang, Tapi Hati Kok Tetap Kosong? Ada yang Salah?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pemprov Dorong Penggunaan Bioplastik

Ratusan ASN Semarang Diajak Move On dari Trauma Korupsi

Pincang, PSIS Tetap Bidik Kemenangan

Warga Antusias Ikut Pengobatan Gratis di Panti Marhaen, Messy: Serentak, Bakal Terus Diulang

Banyak BPJS Kesehatan “Nggak Aktif”, Pemprov Gaspol Pembenahan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Sering Tidur Saat Puasa? Jangan-jangan Lagi Terjebak Hadis Palsu

Februari 23, 2026
Hukum

Jejak Panjang Sugiri Sancoko, dari Dewan ke Jerat OTT

November 8, 2025
Unik

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Patok Harga Satu Anak Bayi Rp 11 – 16 Juta

Juli 15, 2025
Hukum

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

Oktober 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sentil Keras Kesepakatan Dagang RI-AS, MUI: Ini Perjanjian atau Penjajahan?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?