BACAAJA, SEMARANG– Sekda Jateng, Sumarno meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng tidak alergi terhadap kritik maupun keluhan masyarakat. Menurutnya, setiap komplain harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pesan itu disampaikan Sumarno mewakili Gubernur saat membuka Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sumarno, kualitas pelayanan tidak cukup dinilai oleh pemerintah sendiri. Kehadiran Ombudsman menjadi pihak independen yang memastikan pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai harapan masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik maupun aduan dari warga. “Sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, atau protes. Mari kita anggap itu adalah bagian dari upaya masyarakat dalam membantu kita. Jangan justru antipati dengan kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegas Sumarno.
Baca juga: Demo Memasak di Depan DPRD Jateng, Cara Kreatif Perempuan Semarang Kritik MBG
Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan hanya bisa tercapai jika seluruh pihak bergerak bersama, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik. Sebab, masyarakat tidak membedakan siapa yang melayani. Yang mereka inginkan hanyalah pelayanan yang cepat, mudah, dan memberi solusi.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan, Jateng menjadi salah satu provinsi yang mendapat perhatian dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat nasional.
Maladministrasi
Menurutnya, seluruh instansi penyelenggara layanan harus terus menekan potensi maladministrasi agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat.
“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Rahmadi menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah. Sebaliknya, proses tersebut menjadi sarana mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida mengungkapkan, penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan dimulai pada Agustus mendatang.
Menariknya, tahun ini masyarakat mendapat porsi lebih besar dalam menentukan hasil penilaian. Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan dan penilaian langsung masyarakat terhadap layanan yang diterima.
Baca juga: Usai Demo Rusuh, Gubernur Jateng Minta Bupati & Wali Kota Kebut Perbaikan
Farida menjelaskan, masyarakat nantinya bisa memberikan penilaian melalui sistem yang disediakan Ombudsman. Identitas maupun hasil penilaian dijamin aman sehingga tidak dapat diketahui ataupun dimanipulasi.
Karena itu, ia berharap seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah terus menjaga kualitas pelayanan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat.
Pelayanan publik memang tak mungkin selalu mendapat tepuk tangan. Tapi ketika kritik dianggap musuh, jangan heran kalau yang datang berikutnya bukan lagi komplain, melainkan ketidakpercayaan. Kadang, komentar pedas warga justru obat paling ampuh agar birokrasi tidak terlena. (tebe)

