BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus yang bikin geleng kepala kembali terjadi di Banjarnegara. Seorang pria berinisial IP (31) harus berurusan dengan hukum setelah diduga nekat menyebarkan konten intim milik mantan kekasihnya sendiri, hanya karena tidak terima hubungan mereka berakhir.
Peristiwa ini ditangani oleh Polres Banjarnegara setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 7 Maret 2026. Laporan bermula dari temuan akun media sosial mencurigakan yang menggunakan identitas korban dan mengunggah konten pribadi tanpa izin.
Korban yang berinisial Y (31) awalnya tidak menyangka akan menjadi target penyebaran konten sensitif. Ia baru menyadari setelah menerima permintaan pertemanan dari akun asing, yang ternyata berisi foto dan video pribadinya sendiri.
Dari situ, situasi langsung berubah menjadi mimpi buruk. Konten yang seharusnya bersifat privat justru tersebar luas di ruang publik digital, membuat korban merasa terguncang secara emosional.
Kasus ini kemudian ditangani oleh tim Sat Reskrim di bawah pimpinan Sugeng Tugino. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membuat beberapa akun palsu yang semuanya menggunakan identitas korban.
Akun-akun tersebut digunakan untuk mengunggah berbagai jenis konten, mulai dari foto biasa hingga materi yang mengandung unsur pornografi. Penyebaran dilakukan secara bertahap dan berlangsung cukup lama.
“Penyebaran dilakukan sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026,” ujar Sugeng dalam keterangannya.
Polisi bergerak cepat setelah bukti awal dianggap cukup. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya pada 26 Maret 2026 tanpa perlawanan, mengakhiri rangkaian aksi yang telah berjalan berbulan-bulan.
Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku terungkap cukup klasik namun berdampak serius, yakni dendam pribadi. Hubungan keduanya yang sudah terjalin sejak 2016 harus berakhir pada November 2024.
Sayangnya, perpisahan tersebut tidak diterima dengan lapang oleh pelaku. Rasa sakit hati berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Dalam hubungan jarak jauh yang mereka jalani, korban diketahui sering berkomunikasi melalui video call. Dari situlah pelaku mendapatkan sejumlah konten pribadi, termasuk melalui rekaman layar tanpa sepengetahuan korban.
“Setelah putus, tersangka merasa sakit hati lalu menyebarkan konten itu agar korban malu,” jelas Sugeng.
Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan manipulasi identitas korban. Ia membuat akun seolah-olah korban menawarkan layanan video call berbayar yang mengarah pada praktik prostitusi.
Nomor pribadi korban juga ikut disebarkan, membuatnya menerima banyak gangguan dari orang tak dikenal. Dampaknya bukan hanya secara psikologis, tapi juga sosial.
Korban akhirnya kembali ke Banjarnegara dan menjalani pemeriksaan pada 5 April 2026. Polisi memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan ahli, sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP terbaru yang mengatur penyebaran konten bermuatan pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini jadi contoh nyata bagaimana konflik pribadi bisa berubah menjadi kejahatan serius di era digital. Apa yang awalnya urusan hubungan dua orang, melebar jadi pelanggaran hukum yang berdampak luas.
Seorang praktisi hukum lokal, Saripudin, menilai kasus ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender di ranah digital yang tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, tindakan pelaku sudah melampaui batas privasi. Ada unsur kesengajaan untuk mempermalukan korban di ruang publik dengan cara yang sistematis.
Ia juga menyoroti adanya rekayasa identitas yang memperparah dampak. Korban tidak hanya kehilangan privasi, tapi juga diposisikan dalam narasi yang merusak reputasinya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi bentuk kekerasan berlapis yang bisa menghancurkan kehidupan sosial korban,” tegasnya.
Saripudin mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal agar kasus serupa tidak terulang. Ia juga mengingatkan bahwa ruang digital bukan tempat bebas untuk melampiaskan emosi.
Kasus ini sekaligus jadi pengingat bahwa jejak digital bisa membawa konsekuensi besar. Sekali tersebar, dampaknya sulit dikendalikan dan bisa menghancurkan hidup seseorang.
Di tengah perkembangan teknologi yang makin cepat, kesadaran untuk menjaga etika dan privasi jadi hal yang tidak bisa ditawar lagi. Karena ketika batas itu dilanggar, hukum siap menanti di ujung jalan. (*)

