BACAAJA, SEMARANG– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri terus bergulir. Saat menerima kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7/2026), Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan sederet masukan agar aturan baru nanti tidak malah membuat pemerintah daerah kehilangan ruang bergerak.
Menurut Agustina, pembagian kewenangan harus dibuat lebih tegas. Pemerintah pusat cukup fokus menyusun kebijakan nasional beserta norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Pemerintah provinsi berperan sebagai koordinator antarwilayah, sementara pemerintah kabupaten dan kota diberi ruang lebih luas untuk mendampingi industri kecil dan menengah (IKM), menjembatani kemitraan dengan pelaku industri besar, sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Baca juga: Borong Penghargaan, Jateng Ngebut Bangun Kawasan Industri Halal
“Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat,” ujar Agustina.
Menurutnya, kawasan industri tidak cukup hanya dibangun dengan infrastruktur megah. Kualitas sumber daya manusia juga harus ikut dipersiapkan agar mampu mengikuti perkembangan industri digital dan industri hijau.
Karena itu, ia mendorong kolaborasi yang lebih erat antara dunia industri dengan SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), hingga perguruan tinggi agar lulusan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan pasar kerja.
Capaian Investasi
Dalam kesempatan tersebut, Agustina juga memamerkan capaian investasi Kota Semarang yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, realisasi investasi mencapai Rp9,86 triliun. Angka itu kembali naik menjadi Rp11,14 triliun pada 2025 dan melampaui target yang telah ditetapkan.
Salah satu penyumbang terbesar berasal dari sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran dengan nilai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp1,69 triliun.
Sementara itu, rombongan Panja Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty bersama Wakil Ketua Tim Lamhot Sinaga juga menyempatkan diri meninjau langsung Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW). Selain melihat fasilitas pengelolaan limbah dan infrastruktur kawasan, mereka juga menemukan persoalan yang selama ini cukup dirasakan para pekerja.
Baca juga: Bidik Relokasi Industri Vietnam, Jateng Bersolek Perkuat Pelabuhan
Bayangkan saja, kawasan industri yang menampung sekitar 33.954 tenaga kerja hingga kini belum memiliki pemberhentian kereta api. Kondisi itu membuat akses transportasi massal menuju kawasan industri belum optimal.
Komisi VII DPR RI pun berencana berkoordinasi dengan PT KAI agar usulan pembangunan titik pemberhentian kereta di sekitar KIW bisa segera ditindaklanjuti.
Agustina berharap penyusunan RUU Kawasan Industri nantinya benar-benar mampu menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar di lebih dari 24 regulasi berbeda. Dengan begitu, investasi bisa tumbuh lebih sehat tanpa mengurangi peran pemerintah daerah dalam mengembangkan kawasan industri yang berpihak kepada masyarakat.
Industri memang butuh jalan yang mulus. Tapi kalau aturan masih saling berebut jalur, jangan heran kalau yang macet bukan truk logistiknya, melainkan birokrasinya. (tebe)

