BACAAJA, JAKARTA – Linimasa lagi rame soal beredarnya sebuah “risalah rapat” yang isinya disebut-sebut meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mundur dari jabatannya.
Di dokumen yang beredar itu, tercantum keterangan kalau ini adalah Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal Kamis, 29 Jumadil Ula 1447 H / 20 November 2025 M, sekitar pukul 17.00–20.00 WIB.
Lokasi rapatnya disebut di sebuah hotel di Jakarta, dengan klaim dihadiri 37 dari total 53 Pengurus Harian Syuriah. Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar juga ditulis memimpin jalannya rapat.
Salah satu poin yang bikin heboh: adanya keputusan yang disebut meminta Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari.
Di risalah itu juga dicantumkan alasan permintaan pengunduran diri yang dikaitkan dengan dugaan hubungan Gus Yahya dengan “jaringan Zionisme internasional”.
Isi risalah ini bikin publik, terutama warga Nahdliyin, ramai berspekulasi dan mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut, sekaligus menunggu klarifikasi resmi dari pihak PBNU.
Menanggapi dinamika yang sedang terjadi di lingkungan PBNU, Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kepada seluruh pengurus NU untuk tetap tenang, memperbanyak sholawat dan menjaga suasana tetap kondusif.
Berikut isi risalah tersebut:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. (*)

