Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: 1.037 Orang Ditangkap setelah Demo Agustus, Mahfud MD: Sejarah Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

1.037 Orang Ditangkap setelah Demo Agustus, Mahfud MD: Sejarah Baru

R. Izra
Last updated: Desember 23, 2025 6:09 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
AMANKAN PENDEMO: Dua anggota polisi berusaha mengamankan seorang mahasiswa Aliansi BEM se-Bogor saat aksi unjuk rasa Gerakan Bogor Melawan di Jalan Sudirman, Kota Bogor, Jabar, Kamis (28/8). (Foto: Antara)
SHARE

BACAAJA, YOGYAKARTA – Demo Agustus belum benar-benar selesai. Efeknya masih terasa. Ada banyak orang diduga korban salah tangka.

Ya, 1.037 orang ditangkap polisi setelah demo Agustus. Angka itu diungkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD.

Mahfud menyebut, KPRP sudah menyampaikan saran ke Kapolri. Intinya satu: data ulang semua yang ditangkap.

Bacaaja: Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi
Bacaaja: 14 Anak di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Disiksa Biar Ngaku Ikut Demo

Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai dengar pendapat KPRP. Lokasinya di Fakultas Hukum UGM, Senin (22/12/2025).

Mahfud langsung pasang batas. KPRP bukan lembaga pemutus perkara. Bukan juga pengadil.

“Banyak yang salah paham. Komisi ini bukan buat menyelesaikan kasus,” kata Mahfud.

Ia menegaskan, KPRP tidak boleh intervensi hukum. Termasuk soal penangkapan saat demo Agustus 2025.

Kasus tetap urusan aparat penegak hukum. Dan pengadilan. Meski begitu, KPRP tak diam. Ada ruang memberi saran.

Mahfud bilang, jumlah penangkapan ini terlalu besar. Bahkan mencetak rekor.

“Ini sejarah baru. Polisi nangkap lebih dari 1.000 orang karena demo,” ujarnya.

Apalagi penangkapan terjadi di banyak daerah. Bukan satu titik. Karena itu, Mahfud minta penyisiran ulang. Siapa yang benar-benar bersalah. Siapa yang cuma ikut-ikutan.

Menurutnya, ada orang yang sekadar hadir. Ada yang cuma mem-forward pesan. Tapi ikut terseret.

“Mereka jangan disamakan dengan provokator,” tegas Mahfud.

Dari 1.037 orang itu, hasilnya bisa beragam. Ada yang ditangguhkan. Ada yang dibebaskan. Ada juga yang dipercepat proses hukumnya.

Diproses cepat artinya satu. Kalau berkas lengkap, langsung ke pengadilan. Biar hakim yang memutus.

Mahfud menegaskan, KPRP tidak bisa melepas siapa pun. Tidak bisa menangguhkan. Apalagi memutus bersalah atau tidak.

Semua tetap di tangan sistem hukum.

Ia juga menyebut Kapolri cukup kooperatif. Saran KPRP didengar.

Tapi Mahfud mengingatkan lagi. Semua ini hanya saran. Bukan keputusan.

Kalau ada dugaan pelanggaran polisi? Jalurnya jelas. Ada Propam. Ada Irwasum. Ada Provos. Bukan lewat KPRP.

Saat ini, KPRP masih mengumpulkan masukan dari banyak pihak. Pro dan kontra dicatat.

“Masih tahap serap aspirasi,” kata Mahfud. Belum masuk tahap eksekusi.

Reformasi Polri, kata dia, masih panjang. Dan masih diperdebatkan. (*)

You Might Also Like

Seleksi Perangkat Desa Mandek, Bupati Banjarnegara Tahan Pengangkatan Perangkat Purwasaba

Sudewo Pengin Jadi Bupati Pati Lagi, Minta Doa Pendukung

Disertasi Saleh Terkait Keadlian Ekologis PSN Tuai Apresiasi Akademisi

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Ada Bandara Petugas Bea Cukai, Begini Respons Purbaya

TAGGED:demo agustusheadlineKomisi Percepatan Reformasi Polrikprpmahfud mdpolisisalah tangkap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana
Next Article Ilustrasi kecelakaan bus penumpang. (grafis/wahyu) Terungkap! Sopir Cadangan Bus Maut PO Cahaya Trans Baru Berusia 22 Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Buah MBG Anak SD Tak Boleh Asal Sajikan

Remaja SMP Sudah Pakai Skincare, Ini Resikonya

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jatim, roboh.
Info

Alat Berat Telat! Drama Evakuasi Panjang Runtuhnya Gedung Ponpes Al Khoziny

Oktober 3, 2025
Info

BPJS PBI Mati Mendadak? Tenang, Masih Bisa Aktif Lagi, Ini Caranya

Februari 27, 2026
Suasana di Bandara Doha (Hamad International Airport), Qatar, 2 Juni 2025. Foto: Eka Setiawan
Info

Imigrasi Bikin Visa GCI, Diaspora Bisa Tinggal di Indonesia Permanen

Januari 31, 2026
Pendidikan

“Ta Pa Kalembingu”, Filosofi Orang Sumba yang Anggap Saudara Seperti Baju Sendiri

Mei 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: 1.037 Orang Ditangkap setelah Demo Agustus, Mahfud MD: Sejarah Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?