BACAAJA, JAKARTA– Pemerintah resmi meluncurkan program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan layanan pengurusan sertifikat rumah secara gratis.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Menurut Nusron, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya pengurusan sertifikat.
Baca juga: 511 Sertifikat Tanah Eks PIR Teh Resmi Dibagikan, Petani Banjarnegara Sumringah
“Jadi ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026). Program tersebut menyasar tiga kelompok masyarakat. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah.
Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Status Tanah
Nusron menjelaskan, bagi penerima KPR FLPP, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status tanah dari HGB menjadi SHM selama sertifikat HGB telah atas nama pemohon.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP sertifikatnya juga gratis, tapi yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal.
Masyarakat yang tidak memiliki bukti penghasilan tetap bisa mengikuti program sepanjang tercatat maksimal pada desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mengajukan program tersebut, masyarakat cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen persyaratan pengurusan sertifikat beserta bukti bahwa mereka masuk dalam kategori penerima manfaat.
Baca juga: Penting! Dokumen Tanah Girik sampai Letter C Nggak Berlaku Lagi Mulai 2026
Pemerintah menargetkan program sertifikasi gratis ini mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kepastian hukum atas rumah yang ditempati sekaligus meningkatkan akses terhadap berbagai layanan pembiayaan dan perlindungan aset.
Rumah tanpa sertifikat ibarat punya kunci tapi belum punya bukti kepemilikan. Program gratis ini tentu menjadi angin segar, asalkan prosesnya benar-benar mudah diakses masyarakat, bukan sekadar gratis di atas kertas tetapi mahal di waktu dan birokrasi. (tebe)

