BACAAJA, SEMARANG – Parkir valet memang praktis. Tak perlu capek-capek nyari parkir. Tinggal serahkan kunci. Beres. Namun, Menyerahkan kunci mobil kepada petugas valet bukan berarti konsumen bisa sepenuhnya melepas urusan keamanan.
Konsumen tetap perlu mengamankan barang berharga. Sebaiknya, barang-barang berharga memang tidak ditinggal di dalam mobil. Sementara penyedia valet bertanggung jawab menjaga kendaraan selama berada dalam penguasaannya.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah Abdun Mufid mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat dari dua sisi. Hal itu disampaikannya menyusul dugaan hilangnya perhiasan senilai sekitar Rp130 juta dari mobil pengunjung Kafe Antarakata di Semarang.
Bacaaja: Ada Barang Hilang Saat Valet? LP2K Jateng Jelaskan Hak Konsumen
Bacaaja: Media Asing Ramai Sorot Pencopotan Purbaya: ‘Sudah Lama Dinantikan’
Menurut Abdun, konsumen sebaiknya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, terutama benda bernilai tinggi.
“Kalau dalam perspektif preventif, konsumen memang harus tahu diri juga ketika barangnya barang-barang berharga, apalagi nilainya besar dan mudah diambil, itu harus diamankan,” kata Abdun, Selasa (15/9/2026).
Namun, kewaspadaan konsumen bukan berarti pengelola valet bebas dari tanggung jawab. Ketika kendaraan dan kuncinya sudah diserahkan, mobil berada dalam penguasaan penyedia jasa.
“Ketika barang itu kemudian dikuasai oleh pihak penyedia jasa maka yang bertanggung jawab adalah pihak yang menguasai itu,” ujarnya.
Karena itu, pengamanan seharusnya dilakukan bersama. Konsumen menjaga barang miliknya, sedangkan pengelola valet memastikan kendaraan yang dititipkan mendapat pengamanan yang patut.
“Satu oleh konsumen sendiri agar tidak menaruh barang-barang berharga di dalam kendaraan, tetapi tanggung jawab pelaku parkir atau valet adalah juga mengamankan dengan pengamanan yang patut,” jelasnya.
Abdun juga menyarankan penyedia valet memberikan pemberitahuan yang jelas sejak awal, termasuk larangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan ketentuan tanggung jawab apabila terjadi kehilangan.
“Untuk menghindari dispute seperti itu harus ada notifikasi yang jelas. Jadi, misalnya ada notifikasi dari pihak penyedia jasa dilarang menyimpan barang berharga dan sebagainya,” katanya.
Menurutnya, sejumlah pengelola valet juga menggunakan asuransi untuk mengantisipasi kerugian. Namun, hal itu tidak otomatis menghapus kewajiban penyedia jasa menjaga kendaraan yang telah dipercayakan konsumen.
“Tidak menghilangkan sebuah tanggung jawab pelaku usaha bahwa dia bertanggung jawab penuh atas keamanan dari yang dia kuasai sebagai amanah dari konsumen,” tegasnya.
Jika terjadi sengketa dan tidak ditemukan titik temu, konsumen dapat menempuh penyelesaian melalui BPSK sebagai jalur di luar pengadilan.
“Kalau di luar pengadilan bisa menyelesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, misalnya untuk dimediasi sehingga bisa dicari win-win solution,” pungkas Abdun. (dul)

