Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ombudsman Peringatkan Kepala Daerah: Maladministrasi Bisa Berujung Korupsi, Jangan Tunggu Ditangkap!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Ombudsman Peringatkan Kepala Daerah: Maladministrasi Bisa Berujung Korupsi, Jangan Tunggu Ditangkap!

R. Izra
Last updated: Juli 29, 2026 8:56 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Komisioner Ombudsman RI, Nuzran Joher (kiri).
Komisioner Ombudsman RI, Nuzran Joher (kiri).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Maladministrasi bila tak segera dibereskan bisa berujung pidana. Maladministrasi bisa menjadi celah untuk melakukan perbuatan korupsi.

Ombudsman RI mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar tidak menunggu tersandung kasus hukum baru membenahi pelayanan publik. Pencegahan maladministrasi dinilai menjadi kunci agar penyimpangan tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Pesan itu disampaikan Komisioner Ombudsman RI, Nuzran Joher, saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (28/7/2026).

Bacaaja: Siswa SDN Pendrikan Lor 2 Semarang Belajar dan Santap MBG di Bawah Atap Ambrol
Bacaaja: Detik-Detik Pohon Raksasa Timpa Kelas SDN Sendangmulyo 3

Acara tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah sebagai tanda dimulainya penilaian kualitas pelayanan publik oleh Ombudsman.

Menurut Nuzran, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus. Sebab, sudah ada empat kepala daerah di provinsi ini yang tersandung persoalan hukum.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih serius membenahi tata kelola pelayanan publik sebelum muncul persoalan yang lebih besar.

“Pengawasan Ombudsman itu di hulu, mencegah maladministrasi. Kalau sudah di hilir menjadi korupsi, itu ranah KPK,” kata Nuzran.

Ia menjelaskan, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga unit pelayanan yang langsung melayani masyarakat.

Lewat entry meeting ini, Ombudsman ingin menyamakan persepsi dengan seluruh pemerintah daerah sebelum proses penilaian dimulai.

Mulai Agustus 2026, tim Ombudsman akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.

Hasil penilaian nantinya akan menjadi evaluasi nasional terhadap kementerian, 38 pemerintah provinsi, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Laporannya dijadwalkan diumumkan ke publik pada akhir Desember 2026 dan disampaikan kepada Presiden serta DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra menegaskan penilaian ini bukan sekadar memberi nilai atau peringkat kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, tujuan utama adalah memastikan pelayanan publik benar-benar berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, Nuzran mengungkapkan persoalan pertanahan masih menjadi laporan terbanyak yang diterima Ombudsman RI.

Kasus yang paling sering dilaporkan antara lain tumpang tindih kepemilikan lahan, lambatnya penerbitan sertifikat hak milik, hingga berbagai persoalan administrasi lainnya.

Selain pertanahan, laporan masyarakat juga banyak datang dari sektor pendidikan, pemerintah daerah, kepolisian, dan infrastruktur. (dul)

You Might Also Like

Susi Air Lagi Cari Talenta Muda, Tertarik Jadi Bagian Tim?

Fahmi Kampiun Ceqiu 10 Ball Tournament

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

Tingkah Pelajar Semarang Beli Celurit 1,5 Meter, Berujung Nangis Diciduk Polisi

Demak Kebanjiran (Lagi), Pemprov: “Gak Bisa Tambal Sulam Terus”

TAGGED:kepala daerahkorupsiombudsman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekali Jalan, Kulon Progo Sajikan Tiga Sensasi, Darat, Air dan Udara Sekaligus
Next Article Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. BREAKING NEWS: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pangeran Abdullah bin Fahad bin Abdullah bin Abdulaziz bin Jalawi Al Saud (29) meninggal dunia setelah overdosis alkohol di sebuah hotel mewah di London.

Pangeran Arab Saudi Tewas Overdosis dalam Kamar Hotel Mewah di London

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro jadi bupati kelima di Jateng yang terjaring OTT KPK.

OTT KPK ke-18 pada 2026: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Jadi Bupati Kelima di Jateng yang Ditangkap

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

BREAKING NEWS: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK

Komisioner Ombudsman RI, Nuzran Joher (kiri).

Ombudsman Peringatkan Kepala Daerah: Maladministrasi Bisa Berujung Korupsi, Jangan Tunggu Ditangkap!

Sekali Jalan, Kulon Progo Sajikan Tiga Sensasi, Darat, Air dan Udara Sekaligus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Pattiro Laporkan Komisi Informasi Jateng yang Telat Tangani Sengketa Informasi

Juli 24, 2026
Sepak Bola

Sisa Dua Laga, PSIS Tunjuk Kas Hartadi Jadi Nahkoda

April 21, 2026
Info

Bukan Cuma Buat Mudik, Jasela Didorong Jadi Jalur Pangan

Mei 15, 2026
Ilustrasi pesilat menggelar konvoi dengan mengendarai sepeda motor.
Info

Konvoi Pesilat di Boyolali Ricuh: 4 Orang Kena Bacok, Bengkel Dirusak, Motor Dibakar

Juni 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ombudsman Peringatkan Kepala Daerah: Maladministrasi Bisa Berujung Korupsi, Jangan Tunggu Ditangkap!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?