BACAAJA, SEMARANG – Maladministrasi bila tak segera dibereskan bisa berujung pidana. Maladministrasi bisa menjadi celah untuk melakukan perbuatan korupsi.
Ombudsman RI mengingatkan seluruh kepala daerah di Jawa Tengah agar tidak menunggu tersandung kasus hukum baru membenahi pelayanan publik. Pencegahan maladministrasi dinilai menjadi kunci agar penyimpangan tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Pesan itu disampaikan Komisioner Ombudsman RI, Nuzran Joher, saat menghadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Bacaaja: Siswa SDN Pendrikan Lor 2 Semarang Belajar dan Santap MBG di Bawah Atap Ambrol
Bacaaja: Detik-Detik Pohon Raksasa Timpa Kelas SDN Sendangmulyo 3
Acara tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah sebagai tanda dimulainya penilaian kualitas pelayanan publik oleh Ombudsman.
Menurut Nuzran, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus. Sebab, sudah ada empat kepala daerah di provinsi ini yang tersandung persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah lebih serius membenahi tata kelola pelayanan publik sebelum muncul persoalan yang lebih besar.
“Pengawasan Ombudsman itu di hulu, mencegah maladministrasi. Kalau sudah di hilir menjadi korupsi, itu ranah KPK,” kata Nuzran.
Ia menjelaskan, Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik mulai dari kementerian, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, hingga unit pelayanan yang langsung melayani masyarakat.
Lewat entry meeting ini, Ombudsman ingin menyamakan persepsi dengan seluruh pemerintah daerah sebelum proses penilaian dimulai.
Mulai Agustus 2026, tim Ombudsman akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.
Hasil penilaian nantinya akan menjadi evaluasi nasional terhadap kementerian, 38 pemerintah provinsi, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Laporannya dijadwalkan diumumkan ke publik pada akhir Desember 2026 dan disampaikan kepada Presiden serta DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra menegaskan penilaian ini bukan sekadar memberi nilai atau peringkat kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, tujuan utama adalah memastikan pelayanan publik benar-benar berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, Nuzran mengungkapkan persoalan pertanahan masih menjadi laporan terbanyak yang diterima Ombudsman RI.
Kasus yang paling sering dilaporkan antara lain tumpang tindih kepemilikan lahan, lambatnya penerbitan sertifikat hak milik, hingga berbagai persoalan administrasi lainnya.
Selain pertanahan, laporan masyarakat juga banyak datang dari sektor pendidikan, pemerintah daerah, kepolisian, dan infrastruktur. (dul)

