BACAAJA, JAKARTA — Fenomena pinjaman online alias pinjol makin nggak kaleng-kaleng. Per Februari 2026, total utang masyarakat di layanan Peer to Peer Lending sudah tembus Rp100,69 triliun.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan angka ini naik 25,75% dibanding tahun lalu. Bahkan secara bulanan juga naik Rp2,15 triliun dari Januari yang masih di Rp98,54 triliun.
Nggak cuma utangnya yang naik, risiko kredit macet juga ikut merangkak.
Bacaaja: Pinjol Melejit Tajam, Utang Digital Tembus Rp100 Triliun
Bacaaja: Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka
Tingkat TWP90 (indikator gagal bayar di atas 90 hari) sekarang ada di 4,54%, naik dari 4,38% di bulan sebelumnya. Artinya? Semakin banyak yang kesulitan bayar.
Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sekitar 45,15% pengguna pinjol berasal dari kalangan milenial. Gen Z juga nggak kalah rentan.
Mayoritas pengguna adalah mereka dengan:
- Pengeluaran Rp2,5–3,5 juta/bulan
- Pakai pinjol buat cicilan barang
- Atau kebutuhan mendesak (kesehatan, dll)
Singkatnya: cepat cair, tapi efeknya bisa panjang. Hal ini yang kadang tidak terpikirkan oleh mereka.
Pinjol memang jadi solusi instan. Nggak ribet, nggak perlu jaminan, tinggal klik, uang langsung masuk. Tapi di balik itu, ada risiko utang numpuk, bunga tinggi, keuangan jadi nggak sehat.
Kalau nggak dikontrol, bisa ganggu stabilitas finansial jangka panjang.
Pinjol itu bukan sepenuhnya buruk, tapi juga bukan solusi jangka panjang.
Kalau dipakai tanpa kontrol, bisa jadi lingkaran utang yang susah diputus. Jadi sebelum klik pinjam, mending mikir dua kali dulu: butuh atau cuma pengen untuk nutup gengsi? (*)

