BACAAJA, SEMARANG– Dunia kenotariatan sedang bersiap naik kelas. Urusan protokol notaris bakal makin digital, layanan pemerintah ditargetkan terhubung dalam satu klik, dan pengawasan juga diperketat.
Namun, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengingatkan satu hal yang tak bisa di-upgrade hanya dengan aplikasi: integritas. Pesan itu disampaikan Supratman saat menutup Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Padma Hotel Semarang, Jumat (23/10/2026).
Kongres yang berlangsung sejak 21 Oktober tersebut diikuti lebih dari 2.500 peserta dan menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat INI periode 2026-2030.
Di hadapan para notaris, Supratman menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak boleh lahir dari selera pejabat. Setiap aturan, katanya, harus melewati analisis kebijakan berbasis bukti dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Dari Merek Bandeng Juwana hingga Status WNI, Menkum Buka Jalur Aduan di Semarang
“Tidak ada satu pun kebijakan yang saya keluarkan dalam bentuk peraturan menteri suka-suka menteri. Semua didasarkan atas analisis kebijakan,” tegasnya.
Supratman menyambut dukungan INI terhadap pengembangan E-Notary. Sistem ini diharapkan membuat pengelolaan protokol notaris lebih efisien sekaligus meningkatkan keamanan layanan.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya registrasi ulang dan penggunaan teknologi face recognition untuk mencegah penyalahgunaan akun notaris oleh pihak lain, termasuk biro jasa.
Dasar Kebijakan
Digitalisasi bukan sekadar memindahkan berkas ke layar komputer. Menurut Supratman, sistem tersebut juga penting untuk membangun big data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan di masa depan.
Kemenkum pun tengah mengembangkan layanan yang terintegrasi dengan instansi pemerintah lain. Targetnya, masyarakat dan notaris bisa mengakses berbagai layanan secara lebih cepat, termasuk keterhubungan pengesahan badan hukum dengan administrasi perpajakan. “Jadi, satu klik semua layanan di pemerintahan dapat diakses dengan cepat dan terintegrasi,” ujarnya.
Di balik agenda digitalisasi, Supratman mengingatkan notaris agar disiplin dalam penerbitan sertifikat fidusia dengan prinsip satu objek satu sertifikat. Pengawasan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) fidusia juga akan diperketat untuk mencegah potensi kerugian negara.
Baca juga: Kemenkum Jateng Audit Notaris, PMPJ Diminta Jangan Cuma Jadi Penghias Lemari
Ia menegaskan, integritas merupakan modal utama notaris sebagai pejabat umum. Karena itu, profesionalisme harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.
Supratman juga meminta INI memperkuat komunikasi dengan Kemenkum. Salah satu caranya, Pengurus Pusat INI didorong menunjuk liaison officer (LO) yang dapat berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terutama untuk menindaklanjuti kendala layanan dan pengaduan anggota.
Sementara itu, Irfan Ardiansyah menyebut kongres berlangsung lancar dan paripurna. Ia menegaskan INI tetap menjadi rumah bersama untuk menyerap aspirasi notaris dari berbagai daerah.
“Kami sayang organisasi ini, cinta organisasi ini, dan kami membutuhkan rumah ini untuk menyerap aspirasi dari daerah,” kata Irfan. Ia memastikan kepengurusan baru akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, termasuk mendukung inovasi layanan seperti E-Notary.
Pada akhirnya, teknologi boleh makin canggih, layanan boleh cukup lewat satu klik, dan dokumen bisa tersimpan rapi di sistem digital. Namun, kalau integritas justru offline, secanggih apa pun aplikasinya tetap tak akan menyelamatkan kepercayaan publik. (tebe)

