Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dari Merek Bandeng Juwana hingga Status WNI, Menkum Buka Jalur Aduan di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dari Merek Bandeng Juwana hingga Status WNI, Menkum Buka Jalur Aduan di Semarang

T. Budianto
Last updated: Oktober 24, 2026 12:59 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
TANGGAPI ADUAN: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi berbagai aduan dan persoalan hukum warga dalam forum Pasti Ada Solusi di Hotel Padma, Semarang, Jumat (23/10/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Urusan merek usaha yang diduga ditiru, status kewarganegaraan yang belum jelas, hingga polemik organisasi notaris. Beragam persoalan itu dibawa langsung ke hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program Pasti Ada Solusi di Semarang, Jumat (23/10/2026).

Forum yang berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan hukum yang mereka hadapi.

Supratman menegaskan, Kementerian Hukum harus hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan justru menambah panjang urusan melalui birokrasi yang berbelit-belit.

“Jadi Menteri dan seluruh jajaran Kementerian Hukum hari ini bertindak sebagai pelayan. Unek-uneknya boleh disampaikan apa saja,” ujarnya. Turut hadir pada acara yang digelar di Hotel Padma tersebut, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.

Baca juga: Setelah Drama Panjang, PWI Akhirnya “Unblock” di Kemenkumham

Salah satu aduan datang dari perwakilan usaha Bandeng Juwana, Arif Kusmadi. Ia mengungkapkan persoalan dugaan kemiripan merek dan identitas bisnis yang dinilai berpotensi membingungkan konsumen.

Menurut Arif, usaha keluarganya telah dirintis sejak 1981. Sementara itu, merek Erina untuk produk bandeng duri lunak didaftarkan sejak 1994 dan memperoleh perlindungan melalui pendaftaran serta perpanjangan berikutnya.

Namun, sejak 2020, pihaknya menemukan sejumlah permohonan merek yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan identitas usaha mereka. Arief menyebut terdapat lebih dari 200 pendaftaran merek yang diduga menyerupai sejumlah elemen bisnis keluarganya, mulai dari logo, seragam, kemasan, hingga slogan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan usaha yang telah membangun identitas selama puluhan tahun.

Menanggapi aduan itu, Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan penjelasan dan membantu menyiapkan keterangan yang dibutuhkan. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya.

Supratman meminta jajaran DJKI memfasilitasi dokumen riwayat pendaftaran merek dan menyiapkan saksi apabila diperlukan dalam proses persidangan. Permohonan merek yang masih diproses juga diminta diperiksa secara substantif dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia.

Status Kewarganegaraan

Persoalan lain datang dari seorang pemuda keturunan Indonesia-Yaman yang kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Lahir di Jeddah, Arab Saudi, dan sempat tinggal di Yaman sebelum kembali ke Indonesia pada 2018, ia mengaku terkendala karena terlambat menentukan pilihan kewarganegaraan saat berusia 18 tahun. Ia juga menyampaikan keberatan atas biaya proses naturalisasi yang harus ditanggung.

Supratman meminta jajarannya mencari kemungkinan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengkaji aturan khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan. Jalur yang dapat ditempuh tetap bergantung pada persyaratan hukum yang berlaku.

Forum itu turut menyinggung polemik organisasi notaris dan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Supratman menjelaskan bahwa terdapat putusan dari kamar peradilan berbeda dengan kewenangan pelaksanaan yang tidak sama.

Baca juga: SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 Resmi Diserahkan Kemenkum

Ia menyatakan telah melaksanakan putusan yang menjadi kewenangannya dan menegaskan penghormatan terhadap putusan pengadilan harus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Supratman juga berharap pengurus organisasi notaris mengutamakan kepentingan anggota, terutama mereka yang membutuhkan kepastian status dan layanan profesi.

Program Pasti Ada Solusi menjadi upaya Kementerian Hukum mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dialog langsung bukan berarti semua persoalan bisa selesai seketika. Sebab, merek harus diuji lewat bukti, status kewarganegaraan harus tunduk pada aturan, dan putusan hukum tak bisa diselesaikan hanya dengan jabat tangan. Pintu pengaduan boleh dibuka lebar, tetapi kepastian tetap harus datang lewat tindak lanjut nyata. (tebe)

You Might Also Like

Pemprov Fokus Benahi Jalur Logistik Laut

Belanda Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Tewaskan 911 Orang

Duit RT Rp25 Juta Bikin Senyum, Tapi Cairnya Bikin Deg-degan

Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

Bupati Temanggung Boyong Tropi Abyakta PWI, Agus Gondrong: Kado untuk Seniman Lokal

TAGGED:headlinekanwil kemenkum jatengmenkum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MENUNGGU KERETA: Penumpang perempuan sedang menunggu kereta di Stasiun Semarang Tawang. (ist) Makin Banyak Perempuan Naik Kereta, KAI Semarang Siapkan Fasilitas Khusus
Next Article PLN Icon Plus Hadirkan Kejutan Ulang Tahun untuk Pelanggan ICONNET di Yogyakarta

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Bidik Investasi Rp110 Triliun hingga Akhir 2026

PLN Icon Plus Hadirkan Kejutan Ulang Tahun untuk Pelanggan ICONNET di Yogyakarta

Dari Merek Bandeng Juwana hingga Status WNI, Menkum Buka Jalur Aduan di Semarang

MENUNGGU KERETA: Penumpang perempuan sedang menunggu kereta di Stasiun Semarang Tawang. (ist)

Makin Banyak Perempuan Naik Kereta, KAI Semarang Siapkan Fasilitas Khusus

PETA HUJAN: Peta Prediksi Awal Musim Hujan 2026/2027 di Jawa Tengah yang dirilis oleh BMKG. (ist)

BMKG: Hujan di Jateng Baru Merata November-Desember, Puncaknya Awal 2027

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Mbah Sunarti, Datang Bertongkat, Pulang Bawa Obat Gratis dan Senyum Lega

Mei 10, 2026
Hukum

Pemuda Tipu SPBU, Modalnya Mercy dan Fortuner, Begini Modusnya..

Juni 2, 2026
Hukum

Drama Nasi Dingin di Aceh: Emosi Wakil Bupati yang Berujung Tinju

November 1, 2025
Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).
Info

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Februari 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dari Merek Bandeng Juwana hingga Status WNI, Menkum Buka Jalur Aduan di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?