BACAAJA, SEMARANG– Urusan merek usaha yang diduga ditiru, status kewarganegaraan yang belum jelas, hingga polemik organisasi notaris. Beragam persoalan itu dibawa langsung ke hadapan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program Pasti Ada Solusi di Semarang, Jumat (23/10/2026).
Forum yang berkolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan hukum yang mereka hadapi.
Supratman menegaskan, Kementerian Hukum harus hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan justru menambah panjang urusan melalui birokrasi yang berbelit-belit.
“Jadi Menteri dan seluruh jajaran Kementerian Hukum hari ini bertindak sebagai pelayan. Unek-uneknya boleh disampaikan apa saja,” ujarnya. Turut hadir pada acara yang digelar di Hotel Padma tersebut, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.
Baca juga: Setelah Drama Panjang, PWI Akhirnya “Unblock” di Kemenkumham
Salah satu aduan datang dari perwakilan usaha Bandeng Juwana, Arif Kusmadi. Ia mengungkapkan persoalan dugaan kemiripan merek dan identitas bisnis yang dinilai berpotensi membingungkan konsumen.
Menurut Arif, usaha keluarganya telah dirintis sejak 1981. Sementara itu, merek Erina untuk produk bandeng duri lunak didaftarkan sejak 1994 dan memperoleh perlindungan melalui pendaftaran serta perpanjangan berikutnya.
Namun, sejak 2020, pihaknya menemukan sejumlah permohonan merek yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan identitas usaha mereka. Arief menyebut terdapat lebih dari 200 pendaftaran merek yang diduga menyerupai sejumlah elemen bisnis keluarganya, mulai dari logo, seragam, kemasan, hingga slogan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan usaha yang telah membangun identitas selama puluhan tahun.
Menanggapi aduan itu, Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan penjelasan dan membantu menyiapkan keterangan yang dibutuhkan. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya.
Supratman meminta jajaran DJKI memfasilitasi dokumen riwayat pendaftaran merek dan menyiapkan saksi apabila diperlukan dalam proses persidangan. Permohonan merek yang masih diproses juga diminta diperiksa secara substantif dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia.
Status Kewarganegaraan
Persoalan lain datang dari seorang pemuda keturunan Indonesia-Yaman yang kesulitan memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Lahir di Jeddah, Arab Saudi, dan sempat tinggal di Yaman sebelum kembali ke Indonesia pada 2018, ia mengaku terkendala karena terlambat menentukan pilihan kewarganegaraan saat berusia 18 tahun. Ia juga menyampaikan keberatan atas biaya proses naturalisasi yang harus ditanggung.
Supratman meminta jajarannya mencari kemungkinan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengkaji aturan khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat memilih kewarganegaraan. Jalur yang dapat ditempuh tetap bergantung pada persyaratan hukum yang berlaku.
Forum itu turut menyinggung polemik organisasi notaris dan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Supratman menjelaskan bahwa terdapat putusan dari kamar peradilan berbeda dengan kewenangan pelaksanaan yang tidak sama.
Baca juga: SK Pengesahan Kepengurusan DPP PDIP 2025-2030 Resmi Diserahkan Kemenkum
Ia menyatakan telah melaksanakan putusan yang menjadi kewenangannya dan menegaskan penghormatan terhadap putusan pengadilan harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Supratman juga berharap pengurus organisasi notaris mengutamakan kepentingan anggota, terutama mereka yang membutuhkan kepastian status dan layanan profesi.
Program Pasti Ada Solusi menjadi upaya Kementerian Hukum mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dialog langsung bukan berarti semua persoalan bisa selesai seketika. Sebab, merek harus diuji lewat bukti, status kewarganegaraan harus tunduk pada aturan, dan putusan hukum tak bisa diselesaikan hanya dengan jabat tangan. Pintu pengaduan boleh dibuka lebar, tetapi kepastian tetap harus datang lewat tindak lanjut nyata. (tebe)

