Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi

Secara garis besar, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang masuk daftar pengecualian. Artinya, kalau peserta mengalami kondisi tertentu, biaya pengobatan nggak ditanggung BPJS.

Nugroho P.
Last updated: April 1, 2026 8:43 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai April 2026, ada aturan yang bikin banyak peserta BPJS Kesehatan harus lebih teliti. Soalnya, nggak semua penyakit dan layanan medis bisa langsung diklaim seperti yang dibayangkan.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, tapi sekarang kembali ditegaskan biar nggak ada salah paham di lapangan. Aturannya mengacu pada Perpres No. 82 Tahun 2018 yang jadi dasar program Jaminan Kesehatan Nasional.

Secara garis besar, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang masuk daftar pengecualian. Artinya, kalau peserta mengalami kondisi tertentu, biaya pengobatan nggak ditanggung BPJS.

Yang pertama, kasus yang berkaitan dengan tindak pidana. Misalnya luka akibat perkelahian atau kejadian kriminal lainnya.

Termasuk juga kecelakaan yang terjadi karena pengaruh alkohol atau tindakan melanggar hukum. Ini dianggap di luar tanggungan karena ada unsur kesengajaan atau pelanggaran.

Selain itu, layanan estetika juga masuk daftar hitam. Operasi plastik untuk kecantikan, perawatan gigi kosmetik, hingga prosedur serupa harus ditanggung sendiri.

Hal lain yang cukup sering bikin kaget adalah soal infertilitas. Program bayi tabung atau perawatan kesuburan tidak termasuk dalam jaminan.

Begitu juga dengan pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis. BPJS hanya menanggung layanan yang sudah sesuai standar kesehatan resmi.

Untuk kasus kecelakaan kerja, penanganannya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan BPJS Kesehatan yang menanggung.

Sementara kecelakaan lalu lintas biasanya masuk ke ranah Jasa Raharja. Ini penting biar peserta tahu harus klaim ke mana.

Ada juga kondisi tertentu seperti wabah atau bencana besar yang penanganannya dilakukan lewat mekanisme khusus pemerintah, bukan BPJS langsung.

Kasus yang melibatkan perang atau konflik bersenjata juga termasuk yang tidak ditanggung. Begitu pula cedera akibat penggunaan senjata.

Penyakit akibat kecanduan alkohol dan narkoba juga masuk pengecualian. Termasuk jika seseorang dengan sengaja melukai dirinya sendiri.

Hal lain yang sering dianggap sepele adalah layanan non-medis. Misalnya, bikin surat keterangan sehat untuk melamar kerja—ini juga tidak ditanggung.

Perawatan di luar negeri juga otomatis tidak masuk dalam skema BPJS. Peserta harus menanggung sendiri biaya tersebut.

Selain itu, kalau prosedur layanan tidak sesuai aturan BPJS, klaim juga bisa ditolak. Jadi penting banget mengikuti alur yang benar.

Kebijakan ini sebenarnya punya tujuan jelas. Pemerintah ingin menjaga agar sistem jaminan kesehatan tetap berjalan dan tidak jebol secara finansial.

Dengan membatasi layanan tertentu, BPJS bisa fokus pada kebutuhan medis yang benar-benar penting dan mendesak.

Namun di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum paham detail aturan ini. Akibatnya, muncul rasa kecewa saat klaim tidak disetujui.

Kurangnya informasi sering jadi pemicu utama kesalahpahaman. Padahal, aturan ini sudah lama ada dan hanya ditegaskan ulang.

Karena itu, edukasi ke masyarakat jadi kunci. Peserta perlu tahu sejak awal apa saja yang ditanggung dan tidak.

Koordinasi antar lembaga juga penting. Terutama antara BPJS, Jasa Raharja, dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih.

Dengan pemahaman yang lebih baik, peserta bisa menghindari kejutan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Pada akhirnya, BPJS tetap jadi andalan banyak orang untuk akses layanan kesehatan.

Tapi sekarang, pesannya jelas: nggak semua hal bisa ditanggung, jadi harus makin paham aturan mainnya. (*)

You Might Also Like

AKBP Basuki Akui Salah tapi Tak Pernah Minta Maaf Atas Kematian Levi

Kapolri Listyo Sigit Ngotot Tolak Polri di Bawah Kementerian: Mending Saya Jadi Petani

Pengamat Bilang PDIP Pede Kawal Suara Rakyat, Makanya Nolak Pilkada Lewat DPRD

Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana

Respati Bidik Predikat Kota Layak Anak Solo Naik Level hingga Paripurna

TAGGED:21 penyakitbpjspenyakit tak ditanggung bpjs
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas
Next Article Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemarau Panjang Ngintip Jateng, Ada Yang Sampai Sembilan Bulan

Owabong Diserbu Libur Lebaran, Pengunjung Membludak Hampir Tiga Puluh Ribu

Ilustrasi aksi penganiayaan.

Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Vanenburg Diprediksi Tetap Gunakan Strategi Aman Hadapi Filipina U-23

Juli 17, 2025
Ekonomi

Adu Tarik UMK Kota Semarang: Buruh di 3,72 Juta, Pengusaha Ngerem di 3,64 Juta

Desember 20, 2025
Daerah

Luthfi Klaim Tak Ada Desa Tertinggal di Jateng

Januari 15, 2026
Daerah

Bukan Pajangan: 40 Piala Ini Jadi Kompasnya Jateng

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?