Yayang Nanda Budiman, S.H., pengacara publik LBH Bentala Indra Nusantara.
Dalam praktiknya, hubungan kekuasaan, kedekatan politik, jaringan pertemanan, bahkan faktor kekerabatan, kerap menyelinap ke dalam proses hukum yang seharusnya steril dari kepentingan.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, mengapa perlakuan hukum terhadap pelaku kejahatan bisa berbeda? Bahkan perbedaannya begitu tajam, yaitu antara mereka yang berada di lingkaran kekuasaan dengan mereka yang hidup dalam keterbatasan?
Pertanyaan itu tidak lahir dari ruang kosong dan bernuansa sinisme. Namun, dari realitas yang dengan mudah disaksikan publik melalui layar gawai yang saban hari mereka genggam. Ketika hukum seharusnya berdiri sebagai institusi yang netral dan menjamin kesetaraan, ia justru sering tampak lentur di hadapan kekuasaan dan kaku terhadap mereka yang lemah.
Korupsi sebagai tindak pidana telah lama dipahami secara sederhana tetapi tegas sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan itu pada akhirnya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Definisi itu sesungguhnya tidak menyisakan ruang tafsir yang rumit. Ia gamblang, terang, dan seharusnya memandu aparat penegak hukum untuk bersikap hitam-putih dalam mengambil tindakan. Artinya, ketika terdapat indikasi atau bukti permulaan yang cukup, maka siapapun pelakunya harus diproses. Tanpa ragu, tanpa kompromi, dan tanpa mempertimbangkan latar belakang warna, kelas sosial maupun keberpihakkan secara politik.
Dalam praktiknya, hubungan kekuasaan, kedekatan politik, jaringan pertemanan, bahkan faktor kekerabatan, kerap menyelinap ke dalam proses hukum yang seharusnya steril dari kepentingan. Padahal, dalam konsepsi negara hukum, tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara seorang pejabat tinggi negara dan warga biasa.
Presiden, menteri, anggota legislatif, pejabat militer, kepala daerah, maupun masyarakat umum memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Ketika prinsip ini diabaikan, maka hukum kehilangan makna dasarnya sebagai penjaga keadilan.
Kontras ini menjadi semakin jelas ketika kita membandingkan perlakuan terhadap pelaku kejahatan kecil dengan pelaku korupsi. Seorang pencuri ayam, misalnya, seringkali tidak hanya berhadapan dengan proses hukum, tetapi juga dengan hukuman sosial yang brutal. Ia dihakimi massa, dipermalukan di ruang publik, bahkan tidak jarang mengalami kekerasan yang berujung fatal.
Ketika kemudian diproses secara hukum, tidak ada ruang negosiasi yang diberikan. Seperti biasa: rambut dibotaki terlebih dahulu, dipamerkan di panggung konferensi pers tak jarang tanpa masker/ penutup wajah, penahanan berjalan kaku, tanpa celah sedikitpun untuk dilakukan penangguhan kendati telah tersedia mekanisme Restorative Justice hari ini.
Sementara itu, pelaku korupsi yang jelas-jelas merugikan negara dalam skala besar justru sering tampil dengan wajah yang nyaris tanpa beban. Mereka berjalan mengenakan rompi tahanan KPK dengan senyum. Melambaikan tangan kepada publik. Dan dalam banyak kasus memperoleh perlakuan yang lebih manusiawi, bahkan terkesan istimewa. Perbedaan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa hukum bekerja secara diskriminatif.
Ketidakadilan dalam penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih struktural, yakni ketimpangan akses terhadap keadilan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kemampuan finansial, akses terhadap jasa pengacara (lawyer), serta jaringan sosial dan politik memainkan peran penting dalam menentukan hasil suatu perkara.
Dalam kondisi seperti itu, hukum tidak lagi berdiri sebagai arena yang setara, melainkan sebagai ruang kompetisi yang dimenangkan oleh mereka yang memiliki sumber daya lebih besar. Masyarakat dari kalangan atas memiliki keleluasaan untuk menyewa pengacara terbaik, memanfaatkan “celah hukum”, bahkan dalam beberapa kasus menggunakan pengaruh politik untuk memengaruhi jalannya proses peradilan.
Sebaliknya, masyarakat dari kalangan bawah seringkali terjebak dalam keterbatasan. Mulai dari ketidakmampuan membayar biaya hukum, minimnya akses terhadap bantuan hukum, hingga rendahnya pemahaman terhadap hak-hak mereka. Data menunjukkan bahwa sebagian besar rumah tangga miskin di Indonesia belum memiliki akses memadai terhadap layanan bantuan hukum, dan hanya sebagian kecil yang mengetahui adanya program bantuan hukum gratis dari negara.
Kondisi tersebut diperparah oleh tingginya biaya untuk mengakses proses peradilan, yang bagi sebagian besar masyarakat miskin merupakan beban yang hampir mustahil dipenuhi. Akibatnya, banyak dari mereka yang akhirnya menerima nasib tanpa perlawanan hukum yang memadai. Bahkan dalam kasus-kasus yang seharusnya masih bisa diperdebatkan secara yuridis. Tidak mengherankan jika lembaga bantuan hukum didominasi oleh perkara-perkara yang melibatkan masyarakat miskin, terutama dalam kasus pidana ringan.
Di sisi lain, dominasi kekuasaan politik dan ekonomi dalam proses peradilan semakin memperjelas ketimpangan ini. Berbagai laporan menunjukkan bahwa pelaku korupsi yang memiliki koneksi politik cenderung mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan mereka yang tidak memiliki akses serupa. Temuan ini diperkuat oleh persepsi publik yang menyatakan bahwa uang dan koneksi lebih menentukan hasil pengadilan dibandingkan kekuatan bukti.
Fenomena ini tidak hanya mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tetapi juga memperkuat diskriminasi struktural dalam proses sistem peradilan. Hukum yang seharusnya menjadi alat koreksi terhadap ketimpangan justru berubah menjadi instrumen yang memperdalam jurang perbedaan antara yang kuat dan yang lemah. Dalam kondisi seperti ini, adagium bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan lagi sekadar kritik, melainkan refleksi dari realitas yang dihadapi masyarakat.
Ketimpangan dalam akses dan perlakuan hukum pada akhirnya bermuara pada satu persoalan besar, yakni menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa hukum tidak lagi bekerja secara adil, maka legitimasi sosial terhadap lembaga penegak hukum perlahan terkikis. Data menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan sebagian besar publik meragukan kemampuan sistem hukum untuk bertindak adil tanpa memandang status sosial.
Penurunan kepercayaan ini bukan tanpa konsekuensi. Dalam banyak kasus, masyarakat mulai mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur hukum formal, mulai dari mekanisme adat hingga praktik main hakim sendiri. Fenomena ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi kekerasan sosial yang lebih luas. Ketika hukum kehilangan otoritasnya, maka yang muncul adalah hukum rimba: yang kuat akan selalu menang.
Kasus polemik pengalihan status penahanan seorang mantan Menteri Agama dalam dugaan korupsi kuota haji menjadi ilustrasi konkret terkait asumsi keputusan hukum dapat memengaruhi persepsi publik soal perbedaan perlakuan. Meskipun secara normatif kebijakan tersebut dapat dijelaskan sebagai bagian dari strategi penanganan perkara, tetapi publik melihatnya sebagai bentuk perlakuan istimewa yang tidak mungkin diberikan kepada masyarakat biasa.
Reaksi publik yang kuat terhadap kebijakan tersebut menunjukkan betapa sensitifnya isu keadilan dalam penegakan hukum. Padahal, secara kuantitatif, kinerja penindakan perkara korupsi menunjukkan angka yang tidak kecil. Ratusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi telah dilakukan dalam satu tahun terakhir oleh KPK. Namun, angka-angka tersebut tidak cukup untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar, yakni kualitas keadilan yang dihasilkan.
Penegakan hukum tidak hanya soal banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi. Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi dalam menerapkan prinsip hitam-putih.
Negara-negara yang relatif berhasil menegakkan hukum melihat hukum secara lurus, tanpa ruang kompromi terhadap kepentingan di luar hukum itu sendiri. Ketika seorang pejabat terbukti melakukan korupsi, maka konsekuensinya jelas bahwa ia harus turun dari jabatannya dan diproses secara hukum tanpa pengecualian.
Hingga detik ini, Indonesia tidak kekurangan aturan hukum soal pemberantasan korupsi. Tetapi seringkali kekurangan keberanian untuk menegakkannya secara konsisten. Di sinilah urgensi reformasi penegakan hukum menjadi tidak terelakkan. Reformasi tersebut harus mencakup penguatan independensi lembaga peradilan, peningkatan transparansi dalam proses hukum, pengawasan yang efektif terhadap aparat penegak hukum, serta perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (*)
*Tulisan dari penulis esai dan artikel tidak mewakili pandangan dari redaksi. Hal-hal yang mengandung konsekuensi hukum di luar tanggung jawab redaksi.

