BACAAJA, SEMARANG — Tren treatment kecantikan sekarang makin ramai. Mulai dari facial, whitening, filler, sampai treatment instan biar cepat glowing jadi hal yang udah biasa buat banyak orang.
Tapi di balik booming dunia estetika itu, ternyata masih banyak konsumen yang belum sadar kalau mereka punya hak yang wajib dilindungi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang, Ngargono, dalam diskusi bertajuk “Petaka Kosmetika? Mau Glowing Malah Pusing” yang digelar bacaaja.co bersama Peradi SAI Kota Semarang.
Bacaaja: Mau Glowing Malah Pusing? BPOM Ingatkan Bahaya Kosmetik dan Treatment Asal-asalan
Bacaaja: Advokat Peradi SAI Semarang Sorot Pasal Karet: Mudah Digunakan Jerat Demonstran
Menurut Ngargono, banyak orang datang ke klinik kecantikan cuma modal percaya tanpa benar-benar tahu prosedur treatment yang dijalani.
Padahal sebagai konsumen, masyarakat punya hak penuh untuk bertanya dan mendapatkan informasi secara jelas.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu ada delapan hak konsumen. Mulai dari hak mendapatkan informasi sampai hak memperoleh kompensasi kalau dirugikan,” ujarnya dalam podcast Titik Kumpul 2 SKS di kantor bacaaja.co, Senin (18/5/2026).
Ia mengingatkan, jangan sampai konsumen cuma duduk, pasrah, lalu langsung ditreatment tanpa tahu apa yang sebenarnya dilakukan ke tubuh atau wajah mereka.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu produk apa yang dipakai, tindakan apa yang dilakukan, sampai risiko efek samping yang mungkin muncul setelah treatment.
Karena faktanya, nggak semua treatment cocok buat semua orang. Yang sering jadi masalah, kata Ngargono, banyak konsumen baru panik setelah muncul efek samping atau kerugian. Sayangnya, saat mau komplain atau menuntut hak, mereka justru nggak punya bukti apa-apa.
Padahal hal sesimpel nota pembayaran, brosur promo, atau chat promosi bisa jadi bukti penting kalau suatu hari muncul sengketa.
“Sering kali konsumen baru sadar pentingnya bukti setelah terjadi masalah,” katanya.
Ia bahkan mencontohkan kasus di Jakarta, di mana seorang konsumen berhasil memenangkan gugatan terhadap pengembang perumahan hanya bermodal brosur lama bertuliskan “bebas banjir”.
Dari situ terlihat kalau janji promosi ternyata bisa dipakai sebagai alat bukti hukum.
Hal yang sama, menurutnya, juga berlaku di dunia kecantikan.
Kalimat-kalimat seperti “aman tanpa efek samping”, “hasil instan”, atau “langsung glowing” bukan cuma slogan marketing biasa. Kalau ternyata tidak sesuai kenyataan dan merugikan konsumen, itu bisa jadi persoalan serius.
Ngargono juga paham banyak orang malas menyimpan struk karena gampang hilang atau tintanya cepat pudar. Makanya ia menyarankan cara simpel: habis bayar langsung foto notanya dan simpan di HP.
Praktis, tapi bisa sangat berguna kalau suatu saat muncul masalah.
Di akhir diskusi, ia juga mengingatkan pelaku usaha kecantikan supaya nggak asal jual mimpi demi menarik pelanggan.
Karena menurutnya, bisnis kecantikan nggak cuma soal bikin orang glowing, tapi juga soal tanggung jawab dan kejujuran ke konsumen. (dul)

