Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

R. Izra
Last updated: Februari 18, 2026 12:01 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pernah nggak sih mau masuk gedung tapi disuruh ninggalin KTP atau bahkan foto selfie di front office? Kelihatannya sepele dan “udah biasa”, tapi ternyata praktik ini bisa jadi red flag soal keamanan data pribadi.

Praktik harus menyerahkan KTP saat memasuki gedung merupakan pelanggaran undang-undang yang dinormalisasi. Seolah itu legal, bukan sebuah pelanggaran.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai kebiasaan tersebut justru berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi.

Bacaaja: Kamu Siap Ngabdi & Nguri-uri Budaya? Keraton Jogja Buka Rekrutmen Prajurit, Ini Syaratnya
Bacaaja: Puan: Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kerja Sama dengan AS

Menurutnya, banyak pengelola gedung mengumpulkan data yang sebenarnya nggak relevan dengan tujuan kunjungan.

“Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan, seperti masuk tower lalu harus daftar akun, itu merupakan ketidakpatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi,” jelas Parasurama.

Dalam aturan privasi, pengumpulan data harus terbatas dan sesuai kebutuhan. Kalau cuma mau bertamu atau meeting sebentar tapi diminta KTP plus foto wajah, pertanyaannya: memang sepenting itu?

Parasurama menyebut praktik ini bisa masuk kategori pelanggaran karena pengendali data kehilangan dasar hukum saat mengumpulkan informasi yang nggak relevan.

Padahal, Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022.

Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

Undang-undang berjalan tanpa pengawasan

Ironisnya, implementasi aturan ini masih setengah jalan. Badan pengawas yang seharusnya berdiri paling lambat Oktober 2024 sampai sekarang belum juga terbentuk. Akibatnya, kontrol di lapangan terasa belum maksimal.

Parasurama menegaskan, privasi seharusnya diberikan secara default, bukan malah bikin orang “terpaksa” menyerahkan data demi bisa masuk gedung.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, ikut mengingatkan bahwa KTP dan selfie bahkan bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil.

Masalah terbesar ada di cara data itu disimpan. Kalau sistemnya lemah, kebocoran tinggal tunggu waktu.

“Kalau tidak disimpan dengan aman, ya selesai juga. Data bisa bocor, termasuk foto wajah, dan sekarang tinggal dipermak pakai AI,” katanya.

Harus cari cara yang lebih aman dan tak melanggar undang-undang

Pengelola gedung didorong mencari metode verifikasi yang lebih minim risiko dan tetap memberi opsi bagi pengunjung. Jangan sampai keamanan gedung malah dibayar mahal dengan keamanan data pribadi.

Di era digital, data itu aset. Sekali bocor, dampaknya bisa panjang.

Jadi lain kali diminta titip KTP atau selfie sebelum masuk gedung, mungkin pertanyaan paling relevan bukan cuma “boleh masuk nggak?”, tapi juga: data gue bakal aman nggak?

You Might Also Like

Parah! Sudah Sebulan setelah Bencana, Ada Kampung di Aceh yang Masih Terisolasi

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

Kuota Haji Jateng 2026 Tembus 34 Ribu

TAGGED:headlinektpmasuk gedungmenyerahkan ktppelanggaranundang-undanguu perlindungan data pribadi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article MBG Bikin Sampah Kian Menumpuk, Pemprov Jateng Akui Banyak Makanan Terbuang Sia-sia
Next Article Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Undip Dukung Sektor Peternakan di Kadirejo Lebih Cuan

Antsipasi Kenaikan Harga, Pemkot Siapkan Operasi Senyap ke Pasar

SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Eks-Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hukum

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

September 4, 2025
Politik

FX Rudy Siap Jadi Plt Ketua PDIP Jateng: “Kalau Disuruh Bu Mega, Ya Jalan Terus!”

Agustus 21, 2025
Hukum

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Oktober 1, 2025
Seorang WBP Lapas Besi Nusakambangan menerima Remisi Khusus Imlek, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Kanwil Ditjenpas Jateng.
HukumInfo

Hari Raya Imlek: Narapidana Nusakambangan Terbanyak Penerima Remisi

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?