Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta

R. Izra
Last updated: Februari 9, 2026 1:42 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
Ilustrasi hakim sidang di pengadilan.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Nama Muhammad Dias Saktiawan sempat jadi pembicaraaan. Dia adalah dosen Unissula yang sempat ribut dengan dokter di rumah sakit.

Kasus yang menjeratnya sudah diputus pengadilan. Majelis hakim menyatakan Dias bersalah melakukan penganiayaan ringan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon. Dias dijatuhi pidana denda.

Bacaaja: Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran
Bacaaja: BEM Unissula Susul BEM UGM-Undip Keluar Dari Kenggotaan BEM SI

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp8 juta,” tegas hakim dalam amar putusan yang dikutip dari SIPP, Jumat (6/2/2026).

Uang itu wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Atau dikasih kelonggaran sebulan tambahan.

Kalau denda tak dibayar, harta atau penghasilan Dias bisa disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, denda itu diganti hukuman penjara satu bulan.

Kronologi kasus

Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025 di RSI Sultan Agung, Semarang. Terduga korbannya adalah dokter Astra.

Juru Bicara Unissula, Jawade Hafidz, menjelaskan saat itu Dias mendampingi istrinya melahirkan. Persalinan direncanakan ditangani dua dokter, yakni dokter Stefani sebagai obgyn dan dokter Astra sebagai dokter anestesi.

Namun hingga persalinan selesai, dokter Astra belum berada di ruang bersalin. Proses kelahiran akhirnya ditangani dokter Stefani dibantu dua bidan dan berjalan lancar.

Tak lama setelah bayi lahir, dokter Astra datang untuk memberikan tindakan. Tapi momen yang ditunggu pasien sudah lewat. Dias pun bereaksi dengan nada tinggi dan meminta dokter Astra keluar ruangan.

Dokter Astra sempat keluar, lalu diminta kembali oleh dokter Stefani. Saat itu dibutuhkan tindakan lanjutan karena ada bagian yang harus dijahit.

Dalam peristiwa itu ada dorongan dan suara keras dengan kata-kata yang membawa nama hewan.

Merasa dirugikan, dokter Astra melaporkan Dias ke Polda Jateng. Pihak kampus juga menjatuhkan Dias sanksi penangguhan tugas mengajar selama enam bulan. (bae)

You Might Also Like

Jalan Rusak: Ujian Keseriusan Tata Kelola Infrastruktur Daerah

Bukan Margoyoso, Pemprov Jateng Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken

Derita Warga Temanggung, 20 Tahun Kerja di Malaysia Gak Digaji

Pemkot Semarang Gandeng Kejaksaan, Biar Urusan Pemerintahan Nggak Bikin Was-Was

Setahun Luthfi-Yasin, Konsep Collaborative Government Jadi Andalan

TAGGED:aniaya dokterdias saktiawandokterdosenheadlinepenganiayaanrsi sultang agungunissula
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengendara motor berhenti di depan pintu masuk wisata air hangat Nglimut, Rabu (14/22026). (dul) Menengok Nglimut di Kendal, Tempat Favorit Warga Rehat Sejenak dari Penatnya Aktivitas
Next Article UPTD PPA Jangan Cuma Papan Nama: Wagub Minta Kepala Daerah Turun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mohammad Saleh: BUMD Jangan Cuma Numpang Nama, Saatnya Fokus Nambah PAD

Kolaborasi Riset: Dari Sampah Jadi Energi, Dari Beasiswa Jadi Solusi

Jepara Diterjang Longsor (Lagi): Akses Damarwulan-Tempur Putus Total

Gedung Sekolah Jadi ‘Mesin Uang’? Cara Jateng Bikin Aset Jadi Sumber Cuan

Kota Lama Semarang Moncer, Kunjungan Wisatawan Naik 24,7 Persen saat Lebaran

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sidang kasus korupsi Plaza Klaten digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026). (bae)
Hukum

Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Januari 28, 2026
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Geger! Polisi di Maluku Diduga Terlibat Pemerasan Kasus Limbah Berbahaya

September 29, 2025
Ilustrasi bursa saham kembali nyungsep. IHSG kembali rontok.
Ekonomi

IHSG Rontok! Dua Hari Berturut Kena Trading Halt, Ekonomi Indonesia Bakal Ambruk?

Januari 29, 2026
Amar Zoni dan napi berisiko tinggi lain dipindah ke Nusakambangan. (dok Ditjenpas Jateng)
Hukum

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Oktober 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Masih Ingat Dias, Dosen Unissula Ribut dengan Dokter? PN Semarang Jatuhkan Denda Rp8 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?