Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Kalau selama ini kamu pikir penegakan hukum udah cukup bikin waswas, siap-siap: 2026 bisa lebih ngeri. KUHAP baru sebentar lagi berlaku, dan kasus penangkapan dua aktivis Semarang, Dera dan Munif, kayak kasih trailer tentang betapa gampangnya orang ditangkap tanpa prosedur. Dengan KUHAP lama aja penyidik udah bisa asal gas, apalagi kalau aturan barunya bikin kewenangan mereka jauh lebih bebas?

T. Budianto
Last updated: November 29, 2025 3:39 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Praktisi hukum NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran. (Foto: NET)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Masa depan hukum negara ini sepertinya makin suram. KUHAP baru bakal segera diterapin awal 2026. Kasus penangkapan aktivis Semarang, Dera dan Munif, jadi contoh. Dua aktivis ini ditangkap tanpa pernah diperiksa sebagai saksi, tanpa pemanggilan patut, tanpa diajak bicara dulu. Penangkapan itu nunjukin dengan mengacu KUHAP lama aja, penyidik polisi udah bisa serampangan.

Bayangin kalau KUHAP baru diterapin. Bisa jadi levelnya naik, dari serampangan jadi super bebas kendali. Serem nggak, sih?

KUHAP ini ngatur tentang tata cara negara menangani kasus pidana. Paktisi hukum NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran, pasang alarm keras soal KUHAP baru. Anggota Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) itu memprediksi kriminalisasi bakal tambah. Karena kewenangan penyidik Polri jadi super lebar. Minim kontrol publik dan tanpa rem.

“Kriminalisasi akan terus meningkat dan berujung penangkapan sewenang-wenang karena penyidik Polri menjadi penyidik super dan minim pengawasan dari masyarakat,” ucap Nasrul saat dihubungi, Sabtu (29/11).
Kalau sekarang aja aktivis bisa “diambil” tanpa prosedur, gimana nanti saat KUHAP baru kasih karpet merah buat kewenangan lebih luas?

Ironi Kasus Dera

Khusus kasus Dera, Nasrul ngasih banyak kritikan. Dera ditetapkan tersangka dulu pada 24 November, baru ditangkap pada 27 November. SPDP kasus Dera tanggal 14 November 2025. Artinya penyidikan sudah dimulai hari itu. Tapi Dera tidak pernah menerima pemberitahuan, padahal putusan MK mewajibkan SPDP disampaikan dalam 7 hari.

Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi. Dera tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak pernah dipanggil. Tiba-tiba jadi tersangka. Kalau ini bukan sewenang-wenang, apa namanya?

Penangkapan tanpa surat. Waktu disergap di kantor Walhi, tidak ada surat penangkapan yang layak. Hanya aksi “main tangkap” yang jelas melanggar KUHAP. “Ini bukti nyata penyidik bertindak sewenang-wenang. Orang yang tidak pernah diperiksa tiba-tiba jadi tersangka. Jelas melanggar hukum acara pidana,” ucap Nasrul.

Perbandingan Singkat KUHAP Lama vs KUHAP Baru

KUHAP Lama
– Penangkapan wajib pakai surat.
– Ada batasan waktu penangkapan dan penahanan.
– SPDP wajib diberi ke terlapor (putusan MK).
– Keterangan saksi penting sebelum penetapan tersangka.
– Pengawasan ada via praperadilan.

KUHAP Baru (poin yang paling kontroversial)
– Penyidik Polri jadi penyidik super (istilah para pegiat hukum).
– Penangkapan bisa dilakukan lebih luas, bahkan tanpa izin pengadilan.
– SPDP tak selalu wajib diberikan sejak awal.
– Ruang penahanan lebih panjang.
– Pengawasan masyarakat makin kecil.
– Praperadilan banyak dipangkas.

Kesimpulannya? Kalau KUHAP lama aja udah dilanggar, KUHAP baru bisa bikin pelanggarannya dianggap “hal biasa.” Serem kan? (bae)

You Might Also Like

Akhirnya Sejoli Aktivis Dera-Munif Keluar dari Tahanan

Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?

Gus Yasin Respons OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Pelayanan Publik Tetap Jalan

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

TAGGED:kuhap baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wisatawan Jateng Udah Lumayan, Tembus 53 Juta, tapi…
Next Article Kabar Duka  dari Gary Iskak, Ini Penyebabnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Direktur Utama Bank Pasar Kota Semarang, Novi Anton, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/3/2026). (bae)
Hukum

Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Maret 11, 2026
Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Agustus 28, 2025
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
Hukum

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Januari 5, 2026
Hukum

Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!

November 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?