BACAAJA, SEMARANG – Jalan tol tak hanya menyajikan kecepatan di jalan bebas hambatan. Ada berbagai potensi bahaya yang tersimpan. Bahkan, bisa bikin fatal saat kecelakaan terjadi.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat setidaknya sembilan persoalan keselamatan yang masih ditemukan di sejumlah ruas tol di Indonesia.
Catatan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan tol seharusnya nggak cuma mengejar kelancaran arus kendaraan. Keselamatan harus jadi prioritas.
Bacaaja: Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak
Bacaaja: Semarang Masuk Tiga Besar Kota Paling Toleran
“Peningkatan kualitas pelayanan jalan tol tidak hanya berfokus pada kelancaran mobilitas, tetapi juga harus menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama,” kata Djoko, Rabu (2/9/2026).
Salah satu masalah yang disorot adalah adanya pilar atau bangunan kaku di area clear zone atau area bebas hambatan.
Keberadaan struktur seperti ini bisa memperparah dampak ketika kendaraan mengalami kecelakaan. Idealnya, area tersebut steril dari bangunan kaku.
“Area clear zone maupun median jalan seharusnya disterilkan dari pilar atau bangunan kaku. Apabila tidak dapat dihindarkan, wajib dipasang guardrail serta crash cushion,” jelas Djoko.
Masalah berikutnya ada di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area. Fasilitas untuk kendaraan berat dinilai masih terbatas.
Mulai dari lahan parkir yang minim, keamanan kendaraan, tempat istirahat sopir truk, sampai belum adanya area khusus untuk kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Padahal, kendaraan-kendaraan tersebut punya kebutuhan penanganan yang berbeda.
KNKT juga menyoroti kawasan interchange dan ramp on/off. Masalahnya ada pada kecepatan kendaraan. Saat ini, kecepatan operasional di kawasan tersebut masih mendekati kecepatan desain jalan. Menurut KNKT, kondisi ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
“Saat ini, kecepatan operasional pada area interchange dan ramp on/off masih sama dengan kecepatan desainnya. Kondisi ini berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal,” ujarnya.
KNKT pun merekomendasikan kecepatan operasional di area tersebut berada di kisaran 75–85 persen dari kecepatan desain.
Genangan air juga nggak boleh dianggap sepele. Air yang menggenang di permukaan tol bisa membuat ban kehilangan daya cengkeram. Kondisi ini dikenal sebagai aquaplaning. Akibatnya, kendaraan bisa kehilangan kendali.
Masalahnya, sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik batas maksimal tinggi genangan air yang masih diperbolehkan di jalan tol.
“Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur batas maksimum tinggi genangan air yang diperbolehkan di jalan tol,” kata Djoko.
Selain itu, KNKT juga menyoroti sejumlah persoalan lain. Di antaranya kondisi jalur penghentian darurat, penataan rambu dan guardrail, hingga posisi gerbang tol yang berada di ujung jalan menurun.
Posisi tersebut dinilai berisiko, terutama jika ada kendaraan yang mengalami masalah pada sistem pengereman. Yang nggak kalah penting adalah kesiapan menghadapi kecelakaan kendaraan listrik dan kendaraan pengangkut B3.
Menurut Djoko, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) saat ini belum sepenuhnya memiliki sarana, prasarana, maupun standar operasional yang memadai untuk menghadapi kondisi darurat tersebut.
“BUJT belum memiliki sarana, prasarana maupun standar operasional penanganan kegawatdaruratan yang memadai untuk kedua jenis kendaraan tersebut,” ujarnya.
Cepat saja gak cukup
Sembilan catatan KNKT ini menjadi pengingat bahwa jalan tol nggak cukup cuma dibangun bagus dan dibuat lancar.
Ada banyak aspek keselamatan yang harus ikut dibenahi. Mulai dari desain jalan, aturan kecepatan, fasilitas rest area, sistem drainase, sampai kesiapan menghadapi kecelakaan.
“Regulasi, penyediaan infrastruktur yang komprehensif, dan kesiapan tanggap darurat harus berjalan secara terintegrasi,” tegas Djoko.
Intinya sederhana. Jalan tol bukan cuma soal sampai lebih cepat. Penggunanya juga harus bisa sampai dengan selamat. (*)

