Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: JEMBATAN TIMBANG DIBUBARKAN, BAGAIMANA PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG SELANJUTNYA…?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

JEMBATAN TIMBANG DIBUBARKAN, BAGAIMANA PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG SELANJUTNYA…?

APAKAH tuduhan bahwa JT sebagai sarang pungli tersebut benar…?! Tentunya yang paling paham atas kondisi tersebut adalah para Petugas JT dan pengemudi angkutan barang yang sering melintas dan masuk ke JT. (oleh: Felix Iryantomo*)

baniabbasy
Last updated: Agustus 19, 2025 1:58 pm
By baniabbasy
5 Min Read
Share
Felix Iryantomo-- Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)
Felix Iryantomo-- Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)
SHARE

BEBERAPA  waktu yang lalu, Menteri Perhubungan, dalam kesempatan media briefing membuat pernyataan salah satunya yang sangat menarik perhatian adalah bahwa “akan membubarkan Jembatan Timbang” dengan tuduhan bahwa jembatan timbang (JT) menjadi sarang pungli (pungutan liar).

Membaca berita pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut mengingatkan penulis pada kurun waktu 40 tahun silam tepatnya tahun 1985, Dimana pada waktu itu (masa orde baru) Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib), Laksamana Sudomo, memerintahkan penutupan semua JT yang dioperasikan di seluruh Indonesia dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985.

Tidak hanya perintah penutupan JT tetapi termasuk “memreteli” atribut seragam yang dikenakan oleh aparat Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ir. Giri Suseno, MSME) dengan mengeluarkan Instruksi Nomor L.1/1./11 Tahun 1985, yang singkatnya menginstruksikan seluruh aparat LLAJ baik yang di pusat maupun yang di daerah harus melaksanakan tugas-tugas yang terkait dengan “Transportasi Murni”.

Kembali kepada pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT dengan dalih sebagai saramg pungli, perlu dipertanyakan apakah selama ini sudah ada oknum petugas yang ditangkap oleh karena melakukan pungli, dan apabila ada, apakah kepada mereka sudah dijatuhi sanks?

Hal ini sangat perlu diungkapkan, kenapa, agar pernyataan Menhub benar-benar didasarkan pada fakta dan tidak justru menjadi bumerang yang oleh petugas di lapangan menilai, bahwa pernyataan tersebut sekadar sebagai tuduhan belaka yang tidak berdasar. Terlebih lagi, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan demotivasi bagi para petugas di lapangan.

Sebagaimana diketahui bahwa semenjak dibentuknya Unit Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh Indonesia, yang merupakan kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di daerah, maka pengelolaan seluruh JT berada di Pundak BPTD.

Dengan kondisi tersebut  pengelolaan JT sudah satu komando di bawah Dirjen Perhubungan Darat, sehingga seharusnya tata kelolanya juga seragam alias tidak ada perbedaan antara pdaerah yang satu dengan daerah yang lain, termasuk menyangkut kompetensi SDM yang ditugaskan pada masing-masing JT.

Perlu dicatat bahwa fungsi unit kerja JT seharusnya bukan sekadar untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran lebih muatan dan lebih dimensi truk, yang belakangan popular disebut sebagai Truk Over Dimension Over Loaded/ODOL.

Namun demikian JT bisa menjadi Lokasi pendataan asal dan tujuan barang yang diangkut oleh seluruh truk yang melintas sekaligus data berbagai jenis barang/komoditi yang diangkut. Pada aspek tersebut, ada titik lemah di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam hal mana hampir tidak pernah ada publikasi yang diterbitkan yang bisa secara mudah diketahui oleh publik.

Seandainya seluruh JT ditugasi mendata seluruh jenis barang berikut beratnya serta asal dan tujuan, maka data tersebut bisa menjadi indikator perekonomian yang sangat penting bagi daerah dimana JT tersebut berlokasi.

Lebih lanjut, Menhub juga mengungkapkan bahwa sebagai pengganti atas rencana dibubarkannya JT maka akan dipasang perangkat Weigh In Motion (WIM), suatu perangkat yang mampu menimbang kendaraan dalam keadaan bergerak sehingga meminimalisir interaksi antara petugas dan pengemudi.

Bahkan rencana tersebut sudah dibahas, dikoordinasikan dengan pihak PT. Jasa Marga. Publik tahu bahwa Jasa Marga Adalah salah satu BUMN operator sebagian besar jaringan jalan tol di Indonesia. Di sisi lain publik juga paham bahwa keberadaan jalan tol masih terbatas di Sebagian Pulau Sumatera, Pulau Jawa (utamanya jalur utara), sedikit di Pulau Kalimantan (ruas Balikpapan – Samarinda di Kalimantan Timur), dan di pulau Sulawesi ada sedikit di Kota Makassar dan sekitarnya, serta Manado – Bitung.

Pertanyaan berikutnya, jika JT dibubarkan, bagaimana Kementerian Perhubungan mengawasi lalu lintas angkutan barang di seluruh Indonesia terutama di jalan-jalan nasional yang belum ada jaringan jalan tol? Terlebih apabila hal tersebut dikaitkan dengan Upaya pemerintah, sebagaimana diungkapkan oleh Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (IPK), bahwa mentargetkan Indonesia zero Truk ODOL pada tahun 2027. Rasa-rasanya pernyataan Menhub yang akan membubarkan JT tersebut menjadi dekonstruktif dan tidak nyambung dengan target Menko IPK.

Mungkin ada baiknya jika Menhub mengagendakan untuk melaksanakan perjalanan keliling Indonesia menggunakan moda jalan, misalnya diawali pada menjelang akhir tahun 2025 bisa dijadwalkan Tour Sumatera, selanjutnya semester 1 tahun  2026 melaksanakan Tour Jawa, dan seterusnya mencakup Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Saulawesi,  hingga bisa betul-betul paham kondisi angkutan jalan yang merupakan urat nadi logistik dan perekonomian Indonesia.

Sangat mungkin dari perjalanan-perjalanan tersebut bisa diperoleh data ataupun Gambaran nyata yang selama ini belum diketahui oleh Menhub, sehingga sangat bermanfaat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan.(*)

*Penulis adalah Peneliti Senior INSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)

You Might Also Like

Gebyuran Bustaman 2026: Ragam Tradisi Unik Sambut Ramadan di Semarang

Bersiap Terbit, 60 Penulis Banjarnegara Angkat Budaya Lokal Lewat Buku Karya Bersama

Thailand Berduka Lima Belas Hari, Putri Sulung Raja Meninggal Dunia

Taman Garot Jadi Spot Healing Murah Warga Lamper Kidul

Bimtek Kader Banteng Moncong Putih di Bali, Puan Ungkit Tantangan PDIP ke Depan

TAGGED:Felix IryantomoINSTRAN (Inisiatif Strategis Transportasi)opini Transportasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kiromal Katibin Pecahkan Batas: Panjat Tebing Indonesia Duduki Ranking #1 Dunia
Next Article Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan dan komentarnya bikin gaduh negeri ini. Terutama komentar soal guru yang menjadi beban negara. Foto: dok./humas Kemenkeu Sri Mulyani: Pajak Itu Kayak Zakat, Guru Itu Beban? Publik: Lah, Serius Bu?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Belum Dilantik, Kuwu Terpilih Sukasari Meninggal Dunia

Januari 3, 2026
Unik

Menyambut Maulid Nabi 2025, Ini Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan agar Berkah

September 3, 2025
Unik

Telaga Dringo Jadi Panggung Aksi Hijau, Ribuan Bibit Pohon Tumbuhkan Harapan Baru Serayu

Agustus 29, 2025
Tersangka Sri Maryani menunduk saat dirangkul penyidik menuju ruang pelimpahan di kantor kejaksaan, Kamis (1552025).
Unik

3 Tersangka Bullying PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan

Mei 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: JEMBATAN TIMBANG DIBUBARKAN, BAGAIMANA PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG SELANJUTNYA…?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?