Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bolehkah Shohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri? Ini Penjelasan Syariat dan Batasannya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Bolehkah Shohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri? Ini Penjelasan Syariat dan Batasannya

Jika kurban tersebut dilakukan secara sukarela atau sunah, maka pemilik kurban (shohibul kurban) dibolehkan mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi. Tapi jika kurban tersebut bernazar, maka seluruh bagian daging wajib diberikan kepada yang membutuhkan tanpa terkecuali.

Nugroho P.
Last updated: Mei 30, 2025 1:29 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Ilustrasi Daging Kurban
SHARE

IDUL ADHA hadir setiap tahun sebagai momentum besar yang penuh makna. Tak hanya menjadi ajang memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS, tapi juga sebagai kesempatan untuk berbagi kebahagiaan lewat ibadah kurban.

Dalam prosesi ini, ada satu pertanyaan yang kerap mengemuka: apakah orang yang berkurban boleh memakan daging dari hewan kurbannya sendiri?

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut pemahaman terhadap esensi ibadah dan kepatuhan terhadap aturan syariat. Menyembelih hewan kurban adalah bagian awal dari ibadah, namun distribusi daging menjadi poin penting yang harus dijalankan dengan hati-hati.

Untuk menjawabnya, kita harus melihat jenis kurban yang dilaksanakan. Jika kurban tersebut dilakukan secara sukarela atau sunah, maka pemilik kurban (shohibul kurban) dibolehkan mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi. Tapi jika kurban tersebut bernazar, maka seluruh bagian daging wajib diberikan kepada yang membutuhkan tanpa terkecuali.

Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah, menjelaskan bahwa konsumsi daging kurban oleh shohibul kurban diperbolehkan dalam batas wajar. “Jika kurban sunah, silakan makan, tapi jangan berlebihan. Sepertiga bagian itu cukup sebagai batas konsumsi,” ujar Buya Yahya.

Praktik ini juga merujuk pada ayat Al-Quran dalam Surah Al-Hajj ayat 28, yang berbunyi:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian dari daging hewan kurban itu dan berikanlah kepada orang-orang fakir yang membutuhkan.”
Ayat ini menjadi landasan bahwa ibadah kurban juga bertujuan memberi manfaat bagi orang banyak, termasuk diri sendiri dengan kadar yang bijak.

Selain itu, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” Hadis ini memberikan gambaran umum tentang bagaimana distribusi daging seharusnya dilakukan—tidak hanya menyumbang, tapi juga boleh dimakan dan disimpan.

Channel YouTube Al-Bahjah TV juga menayangkan penjelasan Buya Yahya terkait distribusi daging kurban. Ia menegaskan bahwa adil dalam pembagian adalah kunci utama. Tidak boleh tamak, dan tidak boleh pula abai terhadap mereka yang lebih membutuhkan.

Salah satu metode distribusi yang dikenal luas adalah membagi daging kurban ke dalam tiga porsi: untuk shohibul kurban dan keluarga, untuk tetangga atau kerabat, dan untuk fakir miskin. Meskipun ini bukan kewajiban mutlak, namun pembagian seperti ini membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan kepedulian sosial.

Masyarakat juga dianjurkan untuk mendahulukan mereka yang berada dalam kondisi sulit. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sebagian shohibul kurban memilih menyerahkan hampir seluruh bagian daging kepada yang membutuhkan, sebagai bentuk solidaritas dan ketulusan.

Namun, dalam kurban nazar, hukumannya berbeda. Karena kurban nazar adalah janji yang harus ditunaikan secara utuh, maka shohibul kurban tidak boleh mengambil satu bagian pun. Semua dagingnya harus disalurkan kepada mustahik tanpa dikonsumsi sendiri. Ini juga disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in dan Fathul Qarib, dua rujukan penting dalam fikih mazhab Syafi’i.

Dalam pelaksanaan kurban, transparansi dan keadilan menjadi nilai utama. Jika kurban dilakukan secara kolektif atau patungan, maka pembagian harus berdasarkan kesepakatan dan porsi yang adil. Tidak boleh ada yang merasa dirugikan, karena kurban adalah ibadah, bukan ajang perebutan hak.

Di beberapa wilayah, sistem distribusi daging juga mengalami adaptasi. Misalnya di daerah terdampak bencana atau kemiskinan ekstrem, panitia kurban memilih untuk memusatkan distribusi kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Ini sejalan dengan tujuan kurban itu sendiri—mengangkat martabat kaum dhuafa.

Adapun dalam konteks urban, seperti di kota besar, pembagian daging kurban kini semakin terorganisir. Panitia menggunakan timbangan digital, kemasan vakum, hingga sistem antrean berbasis nomor untuk menjaga ketertiban. Hal ini juga bertujuan menghindari tumpang tindih dan kekecewaan masyarakat.

Salah satu contoh pelaksanaan kurban yang terorganisir bisa dilihat di Masjid Al Azhar Jakarta. Dalam satu kesempatan, mereka memotong ratusan hewan kurban dan membagikannya dalam paket rapi yang didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk wilayah rawan pangan.

Dalam praktik sehari-hari, etika pembagian juga tak kalah penting. Memberikan dengan senyum, tanpa merendahkan, serta tidak membedakan status sosial penerima, merupakan bagian dari akhlak mulia yang diajarkan dalam Islam.

Menyimpan daging kurban juga harus dilakukan secara benar agar tidak cepat rusak. Gunakan wadah bersih, bekukan dalam suhu ideal, dan pisahkan antara daging, tulang, serta jeroan agar kualitasnya terjaga.

Akhirnya, pemahaman tentang boleh tidaknya shohibul kurban memakan daging kurban tidak hanya soal halal atau haram, tapi juga soal hikmah dan kepekaan sosial. Islam mengajarkan keseimbangan antara hak diri dan kepentingan umum.

Dengan mengetahui aturan ini, umat Muslim bisa menjalankan ibadah kurban dengan lebih bijak, tertib, dan penuh berkah. Jangan sampai ibadah besar ini kehilangan maknanya hanya karena keliru dalam pembagian. (*)

You Might Also Like

Ramadan Datang, Kurma Dipilih Makin Penuh Pertimbangan

Doa Nabi Musa Biar Bicara Lancar Saat Grogi, Presentasi Lancar Jaya

Polusi Cahaya di Perkotaan Bikin Burung Kurang Tidur, Ini Hasil Penelitian Ilmiah Lho!

Usulan Gubernur Dipilih Presiden Salahi Konstitusi

Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?

TAGGED:daging kurbandaging sapiharga kambing kurbanidul adhaidul adha 2025kurbankurban 2025
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prancis Emmanuel Macron saat di Borobudur. Borobudur merupakan salah satu destinasi wisata andalan di Jateng. Momen Langka di Borobudur: Presiden Macron Sentuh Patung Buddha di Puncak Candi
Next Article Stadion Bergemuruh,  God Bless Panaskan GBK Jelang Duel Penentu Indonesia vs Cina

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dan sejumlah pejabat lain turut hadir dalam Opening Ceremony Soloraya Great Sale 2025 di arena Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (29/6/2025). (istimewa)
Unik

Soloraya Great Sale 2025, Respati Ardi: UMKM Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Juni 30, 2025
Unik

Remaja Perang Sarung Tengah Malam, Rawalo Nyaris Ricuh

Februari 22, 2026
Unik

5 Cara Bikin Mood Stabil Pas Haid, Anti Drama Lagi

September 9, 2025
Unik

Pengerukan Sedimentasi Sungai Jadi Mitigasi Bajir Rob di Demak

Juni 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bolehkah Shohibul Kurban Makan Daging Kurbannya Sendiri? Ini Penjelasan Syariat dan Batasannya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?