Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Google, Meta, TikTok Pesta Iklan, Media Lokal Kebagian Sisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Google, Meta, TikTok Pesta Iklan, Media Lokal Kebagian Sisa

Di balik derasnya arus berita yang setiap hari memenuhi layar ponsel masyarakat, ada persoalan besar yang sedang dihadapi industri media. Saat perusahaan pers terus memproduksi konten dan informasi, sebagian besar pendapatan iklan digital justru mengalir ke platform teknologi global.

T. Budianto
Last updated: Juni 16, 2026 1:24 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
REVISI UU: Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi (batik merah) saat paparan materi soal dorongan revisi UU Hak Cipta di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (15/6/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Di era ketika berita bisa menyebar dalam hitungan detik dan jutaan orang mengakses informasi lewat gawai, ternyata perusahaan pers justru sedang menghadapi kenyataan pahit.

Kue iklan digital yang nilainya mencapai Rp71 triliun sebagian besar tidak mengalir ke ruang redaksi, melainkan terkonsentrasi di tangan tiga raksasa teknologi dunia: Google, Meta, dan TikTok.

Fakta itu diungkapkan Dewan Pers yang menilai ekosistem digital saat ini semakin timpang. Tiga platform teknologi tersebut disebut menguasai sekitar 80 persen pendapatan iklan digital di Indonesia, sementara sisanya diperebutkan oleh ratusan perusahaan pers dan media nasional maupun daerah.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi mengatakan, kondisi tersebut membuat posisi media semakin terjepit di tengah perubahan lanskap digital yang berlangsung sangat cepat.

Baca juga: Sihir Media Sosial dan Otak yang Pelan Tapi Pasti Menjadi Tumpul

“Nah, jadi ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur,” ujar Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (15/6/2026).

Menurutnya, tantangan yang dihadapi industri pers kini bukan hanya soal pembagian iklan. Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) juga memunculkan persoalan baru karena banyak sistem AI menggunakan karya jurnalistik sebagai bahan pembelajaran algoritma tanpa memberikan kompensasi ekonomi kepada media yang memproduksi konten tersebut.

Dampaknya mulai terasa di berbagai lini industri media. Mulai dari efisiensi perusahaan, pengurangan tenaga kerja, hingga maraknya disinformasi yang bersaing dengan produk jurnalistik yang dibuat melalui proses verifikasi dan peliputan.

Konvensi Media

Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mulai mendorong sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang membahas masa depan perusahaan pers, kesejahteraan jurnalis, hingga model pendanaan industri media di era digital.

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong perubahan regulasi agar karya jurnalistik memiliki pengakuan yang lebih kuat sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi.

Dahlan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini, karya jurnalistik masih diposisikan sebagai karya yang dapat dikutip, disebarluaskan, maupun dimanfaatkan dengan cukup mencantumkan sumber.

Kondisi tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan saat ini. Karena itu, Dewan Pers mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah agar karya jurnalistik memperoleh perlindungan ekonomi yang lebih jelas.

Baca juga: Buruh Media Tertekan, FSPM Independen Ajak Melawan Lewat Serikat Pekerja

“Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” kata Dahlan. Bagi industri media, revisi aturan tersebut bukan sekadar soal royalti atau hak cipta.

Lebih dari itu, ini menjadi upaya menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah derasnya arus platform digital yang semakin mendominasi perhatian publik.

Ironisnya, berita masih dibuat oleh wartawan yang turun ke lapangan, kehujanan, kepanasan, dan berjibaku mencari fakta. Namun ketika berita itu dibaca jutaan orang di layar ponsel, sebagian besar uang iklannya justru parkir di kantor perusahaan teknologi ribuan kilometer jauhnya. Media membuat isi pesta, tapi yang paling kenyang justru tamu yang menyewakan gedungnya. (tebe)

You Might Also Like

Warga Aceh Jalan Kaki Puluhan Km Demi Dapat Bantuan, Potret Buram Harga Diri Tinggi?

Puan Main ke Kampoeng Djadhoel: Belanja, Nyicip Lunpia, sampai Dapet Syal Batik Merah

Kasus Kanker Usus Besar di Indonesia Makin Tinggi, PB PGI Dorong Skrining Sejak Dini

Inggris Datang, Jateng Pamer Inovasi Hijau dan Potensi Wisata

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

TAGGED:dewan persheadlinemedia massaplatform digital
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pasar Maling Naik Kelas, Disiapkan Jadi Tempat Nongkrong
Next Article Krisna Jhon Pilih Tetap Bersama PSIS

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi aksi penganiayaan.

Tiga Tahun Hilang Kabar, Perempuan Bandung Muncul Terluka Parah

Ratusan Calon Dokter Mentok Ujian, Kampus Ikut Disorot

Kontainer Numpuk Bukan Bea Cukai, Importir Malah Santai Dulu

Kereen, Maling Buat Surat Permohonan Maaf, Eh Dimaafkan

Semangkuk Jenang dan Cerita Lama Ramaikan Suro Triwindu

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Semarang Masih Sepi Koperasi Merah Putih, Baru Satu Jalan Duluan

Mei 7, 2026
Pendidikan

Cicipi MBG Bareng Siswa, Prabowo Serap Cerita Sekolah Rakyat

Juni 7, 2026
Suasana di Stasiun KA wilayah Daop 4 Semarang. Foto: Dok. KAI
Info

KAI Daop 4 Tutup Jalur di Kendal akibat Banjir: 8 Perjalanan KA Terganggu

Januari 15, 2026
Hukum

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

September 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Google, Meta, TikTok Pesta Iklan, Media Lokal Kebagian Sisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?