Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Kasus korupsi proyek Jembatan Merah di Purbalingga memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa, Zaini Makarim, yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil bupati, divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Sebagai konsultan pengawas proyek, Zaini dinilai lalai hingga membuka celah terjadinya penyelewengan yang merugikan negara miliaran rupiah.

baniabbasy
Last updated: Juli 31, 2025 6:35 pm
By baniabbasy
2 Min Read
Share
DIPELUK KELUARGA: Eks Cawabup Purbalingga, Zaini Makarim dipeluk keluarganya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Mantan calon wakil bupati Purbalingga, Zaini Makarim, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Ia dinyatakan bersalah karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga, yang berujung pada tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaini Makarim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Siti Insirah saat membacakan putusan, Rabu (30/7).

Selain hukuman penjara, Zaini juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.

Rugikan Negara

Majelis hakim menilai Zaini terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perannya yang tidak maksimal dalam mengawasi proyek menyebabkan terjadinya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

Zaini tidak sendirian dalam kasus ini. Ia diadili bersama empat terdakwa lain, yakni dua mantan pejabat Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua rekanan swasta, Donny Eriawan dan Imam Subagyo.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Donny Eriawan selaku pelaksana proyek, yang dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar. Sementara tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda, menyesuaikan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing dalam proyek korup tersebut. (bae)

You Might Also Like

“Jangan Semua Ikuti Mertua Anda!”: Said Didu Sentil Keras Bobby Soal Empat Pulau Aceh

Dua Pesilat Jateng Sumbang Emas

Seru! DPR Ajak 16 Organisasi Mahasiswa Ngobrol Bareng soal Aksi Demo Agustus 2025

7 Zodiak yang Membuktikan Bahagia Itu Soal Sikap, Bukan Harta

Nadiem Makarim Akhirnya Dicekal ke Luar Negeri, Kejagung Dalami Jejak Kasus Digitalisasi Pendidikan

TAGGED:tipikor semarangzaini makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Realisasi Dapur Gizi di Jateng Baru 12 Persen
Next Article Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Doyan Pedas Boleh, Tapi Jangan Sampai Usus Protes Keras

Maret 29, 2026
Viral

Di Kantor Dipanggil Purbaya, di Rumah Tak Berdaya

November 6, 2025
Unik

Punya Duit Nanggung, Haruskah Kurban atau Beli Rumah Dulu?

Mei 27, 2025
Viral

AI Makin Ganas, Gen Z Paling Kena Dampak PHK

April 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?