Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog

Dua ASN Pemprov Jateng tersangka kasus penyerobotan tanah Bulog di Kota Semarang. Siapa mereka?

R. Izra
Last updated: Agustus 31, 2025 11:20 pm
By R. Izra
1 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kejari Kota Semarang resmi menetapkan tiga orang jadi tersangka, gara-gara kasus penyerobotan tanah di area Gudang Bulog Randugarut, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Dari tiga orang itu, dua ternyata ASN Pemprov Jateng, satunya lagi direktur perusahaan swasta.

Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo, cerita kalau kasus ini udah terjadi sejak 2016. Jadi, tanah Bulog itu dikeruk dan materialnya dijual. Parahnya lagi, prosesnya ada restu dari instansi pemerintah.

“Modus operandinya, sebagian areal tanah milik Bulog diambil dan dijual. Perusahaan swasta ini mendapat izin dari pemerintah, kajian teknisnya dilakukan oleh salah satu dinas di provinsi,” kata Agus, Minggu (31/8/2025).

Selama nyelidikin kasus ini, kejaksaan udah manggil 28 saksi plus 6 ahli, mulai dari ahli teknis, keuangan negara, sampai ahli pidana.

Bahkan BPK juga turun tangan buat ngitung kerugian negara. Hasilnya? Negara rugi sekitar Rp4,6 miliar gara-gara 155 ribu meter kubik tanah dikeruk di belakang gudang Bulog itu.

Sekarang satu ASN Pemprov Jateng ditahan di Rutan Semarang, satu ASN statusnya tahanan kota karena alasan kesehatan, sementara si direktur perusahaan swasta ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.

Berkas ketiga tersangka ini masih diproses di tahap penyidikan. Kalau lancar, nggak lama lagi kasusnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor buat disidang. (bae)

You Might Also Like

Idulfitri 2026:  8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, Puskampol: Pertebal Kejanggalan Kematian Iko Juliant

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Gara-gara Wajah Tak Sesuai Foto, Musa Tega Bunuh Teman Kencannya

Aduh! Cuma Gara-Gara Senggolan, Sopir Taksi Online Ditodong Oknum Tentara

TAGGED:asn pemprov jatengbulogSemarangserobot tanahtanah bulogtersangka korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo “Ngomong Serius”: Demo Rusuh Dicap Makar, DPR Disemprot Habis-habisan!
Next Article Anak di bawah umur yang tertangkap dalam demo ricuh, meminta maaf ke orang tua di Mapolda Jateng, sesaat sebelum dipulangkan, Minggu (31/8/2025). (bae) Dipulangin, 327 Pelaku Demo Rusuh Semarang Merengek dalam Pelukan Orangtua

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Begini Drama Setoran THR Cilacap, yang Nyeret Bupatinya ke KPK

Maret 15, 2026
Kejaksaan Agung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret mantan Mendikbud Nadiem dan pejabat lain, dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Foto: dok.
Hukum

Proyek Chromebook Kemendikbudristek: Ketika Laptop Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Lapak Korupsi Rp1,98 Triliun

September 10, 2025
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Februari 24, 2026
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, dalam konferensi pers, Sabtu (3/5/2025).
Unik

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kericuhan Aksi May Day di Semarang

Mei 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dua ASN Pemprov Jateng Kena Batunya, Tersangka Kasus Serobot Tanah Bulog
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?