Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2025 2:52 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Lima mahasiswa yang terjerat kasus ricuh May Day di Semarang dinyatakan bersalah. Tapi kabar baiknya, mereka tak perlu lagi jalani hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai semua unsur dakwaan terpenuhi. Para terdakwa dihukum 2 bulan 16 hari.

Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Unnes), Afrizal Nor Hysam (USM), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Undip).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana. Tapi ada hal-hal yang meringankan vonis.

Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.

Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang punya tanggung jawab menyelesaikan kuliah. Hal ini juga jadi salah satu permintaan dari penasihat hukum.

Sudah Ditebus di Masa Tahanan

Majelis hakim mempertimbangkan, selama proses hukum, kelima mahasiswa ini sudah menjalani masa tahanan cukup lama.

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Jika dijumlah, masa tahanan itu sama dengan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan hakim–penghitungan masa tahanan kota beda dengan tahanan rutan.

Karena itu, mereka dinilai sudah menebus hukumannya dan tidak perlu menjalani penjara tambahan.

Hakim juga menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara restoratif, di mana para terdakwa meminta maaf dan mengganti kerugian akibat kericuhan.

“Majelis memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota,” kata hakim Rudy. (*/bae)

You Might Also Like

Dewan Pers Dukung Uji Materi UU Pers: Biar Wartawan Gak Lagi Was-Was Saat Liputan

Geger Deepfake AI SMAN 11 Semarang: Chiko Bikin Konten Bokis Mengerikan

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

Aksi Massa di Kejagung dan KPK: Tangkap Gus Yazid Sekarang Juga!

TAGGED:demo semarangdemo semarang ricuhhukuman pendemo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
Next Article Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya Ogah Ikut Campur Utang Whoosh: Biarin Aja!

Naga Tapa Naik Panggung, Batik Purbalingga Unjuk Gigi

Kantong Semar Bikin Zombi Betulan, Horor Lokal Makin Mendunia

Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bos Mansion KTV & Bar sekaligus Ketua Hanura Jateng, Bambang Raya (72), resmi ditahan atas dugaan fasilitasi karaoke striptis. Foto: Bae
Hukum

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Agustus 15, 2025
Hukum

Lemparan Batu dan Botol saat Aksi May Day, Berbuah Tuntutan Tiga Bulan Penjara

Oktober 1, 2025
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Hukum

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Oktober 22, 2025
Hukum

Jadi Tersangka Kasus Sritex, Eks Wadirut Iwan Kurniawan Ngaku Cuma “Disuruh Bos”

Agustus 13, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?