Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2025 2:52 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Lima mahasiswa yang terjerat kasus ricuh May Day di Semarang dinyatakan bersalah. Tapi kabar baiknya, mereka tak perlu lagi jalani hukuman penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai semua unsur dakwaan terpenuhi. Para terdakwa dihukum 2 bulan 16 hari.

Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Unnes), Afrizal Nor Hysam (USM), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Undip).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana. Tapi ada hal-hal yang meringankan vonis.

Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.

Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang punya tanggung jawab menyelesaikan kuliah. Hal ini juga jadi salah satu permintaan dari penasihat hukum.

Sudah Ditebus di Masa Tahanan

Majelis hakim mempertimbangkan, selama proses hukum, kelima mahasiswa ini sudah menjalani masa tahanan cukup lama.

Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.

Jika dijumlah, masa tahanan itu sama dengan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan hakim–penghitungan masa tahanan kota beda dengan tahanan rutan.

Karena itu, mereka dinilai sudah menebus hukumannya dan tidak perlu menjalani penjara tambahan.

Hakim juga menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara restoratif, di mana para terdakwa meminta maaf dan mengganti kerugian akibat kericuhan.

“Majelis memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota,” kata hakim Rudy. (*/bae)

You Might Also Like

Aktivis Semarang Diciduk: Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

Waduuuh! Jaksa Terjaring OTT KPK di Banten, Duit Rp900 Juta Disita

TAGGED:demo semarangdemo semarang ricuhhukuman pendemo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
Next Article Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Sejumlah bambu ditanam warga untuk menyangga jembatan akses keluar-masuk dari dan ke Deliksari, Rabu (11/02/2026).

Longsor Ancam Akses Warga Gunungpati, Jembatan Deliksari Nyaris Ambruk

Nurul, pria asal pesisir selatan Blitar, mencium sarang tawon vespa peliharaannya.

Kisah Nurul, Pawang Tawon Vespa dari Blitar: Dengungnya seperti Lagu Nostalgia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Miris, Ratusan Perempuan dan Anak di Jateng Alami Kekerasan pada 2025

Desember 20, 2025
Hukum

Transfer Nyasar Rp20 M, Koper Misterius, dan Drama Lahan 700 Hektare

Desember 3, 2025
Silfester Matuina (kiri) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hukum

Edan! Kejagung Sampai Sekarang Gak Mampu Eksekusi Silfester Matutina

Desember 31, 2025
Hukum

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

Agustus 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?