BACAAJA, SEMARANG – Lima mahasiswa yang terjerat kasus ricuh May Day di Semarang dinyatakan bersalah. Tapi kabar baiknya, mereka tak perlu lagi jalani hukuman penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menilai semua unsur dakwaan terpenuhi. Para terdakwa dihukum 2 bulan 16 hari.
Mereka adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Unnes), Afrizal Nor Hysam (USM), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Undip).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus pidana. Tapi ada hal-hal yang meringankan vonis.
Para terdakwa dinilai menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman serta pagar yang mereka rusak saat demo.
Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang punya tanggung jawab menyelesaikan kuliah. Hal ini juga jadi salah satu permintaan dari penasihat hukum.
Sudah Ditebus di Masa Tahanan
Majelis hakim mempertimbangkan, selama proses hukum, kelima mahasiswa ini sudah menjalani masa tahanan cukup lama.
Berdasarkan catatan pengadilan, mereka ditahan di rutan sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025, lalu dilanjutkan dengan tahanan kota sejak 19 Juni 2025 hingga putusan dibacakan.
Jika dijumlah, masa tahanan itu sama dengan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan hakim–penghitungan masa tahanan kota beda dengan tahanan rutan.
Karena itu, mereka dinilai sudah menebus hukumannya dan tidak perlu menjalani penjara tambahan.
Hakim juga menegaskan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara restoratif, di mana para terdakwa meminta maaf dan mengganti kerugian akibat kericuhan.
“Majelis memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota,” kata hakim Rudy. (*/bae)


