BACAAJA, JAKARTA – Momen Lebaran 2026 jadi beda buat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Bukannya di rutan, dia justru menjalani status tahanan rumah.
Kasus ini langsung jadi omongan, apalagi Yaqut lagi tersandung dugaan korupsi kuota haji yang lagi disorot publik.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan kalau Yaqut sudah dialihkan dari tahanan rutan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Bacaaja: BREAKING NEWS: Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK, Eks-Menag Pakai Rompi Orange
Bacaaja: Mantan Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Kuota Haji 2023-2024
“Pengalihan dilakukan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” jelasnya.
Makanya, pas Hari Raya Idulfitri (21 Maret 2026), Yaqut memang nggak ada di rutan.
Info soal “hilangnya” Yaqut di rutan ternyata sudah jadi bahan obrolan sesama tahanan.
Hal ini diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, usai menjenguk suaminya.
“Katanya keluar Kamis malam, terus pas salat Id juga nggak ada,” ujarnya.
Bahkan, menurut dia, hampir semua tahanan sudah tahu soal itu—meski sempat bikin tanda tanya.
Pengajuan dari Keluarga
Ternyata, status tahanan rumah ini bukan tiba-tiba.
Keluarga Yaqut sudah lebih dulu mengajukan permohonan pengalihan penahanan pada 17 Maret 2026. Setelah dipelajari, KPK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Meski nggak lagi di rutan, bukan berarti bebas. KPK memastikan:
- Yaqut tetap dalam pengawasan
- Proses hukum tetap berjalan
- Status tahanan rumah ini sesuai prosedur
Cuma Sementara, tapi Tetap jadi Sorotan
Yang penting dicatat: status tahanan rumah ini sementara.
“Pengalihan ini tidak bersifat permanen,” tegas KPK.
Sampai kapan? Belum ada kepastian. KPK bilang bakal update lagi ke publik kalau ada perkembangan baru.
Perubahan status ini jelas bikin banyak orang bertanya-tanya. Apalagi kasusnya termasuk yang sensitif dan jadi perhatian luas.
Apakah status ini bakal berubah lagi? Kita tunggu update berikutnya. (*)


