Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana

Fickar menjelaskan, keterlambatan membayar cicilan bukan berarti hak kepemilikan kendaraan langsung hilang begitu saja. Debitur masih memiliki perlindungan hukum atas barang yang dimilikinya.

Nugroho P.
Last updated: Juli 5, 2026 6:18 am
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Mata elang
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Aksi debt collector yang mengambil motor atau mobil secara paksa masih sering bikin gaduh di berbagai daerah. Tidak sedikit penagihan dilakukan di jalan, bahkan ada yang berujung cekcok hingga kekerasan terhadap pemilik kendaraan.

Situasi semacam ini membuat banyak orang bertanya, apakah tindakan debt collector yang merampas kendaraan bisa diproses secara pidana atau tidak.

Persoalan tersebut pernah dijelaskan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, pengambilan kendaraan secara paksa tetap bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Fickar menjelaskan, keterlambatan membayar cicilan bukan berarti hak kepemilikan kendaraan langsung hilang begitu saja. Debitur masih memiliki perlindungan hukum atas barang yang dimilikinya.

Karena itu, tindakan mengambil kendaraan dengan ancaman maupun kekerasan tidak bisa dibenarkan, meskipun dilakukan atas nama perusahaan pembiayaan.

Ia menegaskan bahwa merampas barang milik orang lain secara paksa merupakan tindak pidana yang bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor, adalah tindak pidana,” ujar Abdul Fickar Hadjar seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, siapa pun pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk debt collector yang bekerja berdasarkan surat kuasa dari lembaga pembiayaan.

Surat kuasa tersebut bukan tiket bebas untuk menarik kendaraan di jalan ataupun mendatangi rumah debitur dengan cara intimidatif dan penuh tekanan.

Fickar juga mengingatkan bahwa kendaraan kredit bukan barang hasil tindak pidana yang bisa langsung disita begitu saja tanpa prosedur hukum yang benar.

Setiap eksekusi terhadap objek jaminan pada dasarnya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa pembiayaan seharusnya menempuh jalur hukum sebelum kendaraan dieksekusi atau dijual untuk melunasi utang.

Jika penarikan dilakukan secara paksa dan memenuhi unsur pidana, pelaku bisa dikenakan berbagai pasal dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Beberapa di antaranya adalah Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 482 mengenai pemerasan, serta Pasal 492 tentang penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.

Ancaman hukuman yang dikenakan juga tidak main-main dan bergantung pada bentuk tindakan yang dilakukan di lapangan.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan lebih dari satu orang atau mengakibatkan korban luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut bisa bertambah menjadi 15 tahun apabila tindakan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal dunia.

Bahkan, dalam kondisi tertentu yang memenuhi unsur pemberatan sesuai aturan hukum, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa debt collector bukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa kepada masyarakat.

Mereka tidak memiliki hak untuk menyita atau mengambil kendaraan secara sepihak hanya dengan bermodal surat tugas dari perusahaan pembiayaan.

Apabila ada penolakan dari debitur, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme pengadilan yang berlaku.

Setelah ada putusan atau penetapan yang sah, barulah objek jaminan dapat dieksekusi sesuai prosedur resmi.

Kendaraan yang telah dieksekusi nantinya bisa dilelang, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur kepada perusahaan pembiayaan.

Langkah tersebut dinilai lebih memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk memahami hak dan kewajiban mereka ketika mengambil fasilitas pembiayaan kendaraan.

Jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan atau mendapat intimidasi dari oknum debt collector, korban dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Dokumentasi berupa video, foto, maupun saksi di lokasi juga bisa menjadi alat pendukung apabila perkara tersebut masuk ke ranah hukum.

Kasus salah sasaran yang melibatkan debt collector pun beberapa kali terjadi, sehingga kehati-hatian dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi hal yang sangat penting.

Pada akhirnya, penagihan utang memang merupakan hak perusahaan pembiayaan, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati aturan hukum dan hak masyarakat.

Tidak ada alasan yang membenarkan penggunaan kekerasan atau ancaman dalam proses penarikan kendaraan, sebab tindakan seperti itu justru bisa menyeret pelakunya ke meja hijau. (*)

You Might Also Like

Bentrok Berdarah Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Polda Jateng Ungkap Hal Ini

Wali Kota Tinjau Banjir Genuk, Pompa Jalan, Perut Aman

Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru

Pinjol Melejit Tajam, Utang Digital Tembus Rp100 Triliun

ASN WFH Tiap Jumat? Santai di Rumah Boleh, Tapi Jangan “Ngilang”!

TAGGED:DCdebt collectorkekerasanpenarikan kendaraan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buah Favorit Bisa Jadi Kunci Berat Badan Tetap Aman dan Nyaman
Next Article POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi). Ngeri! Oknum Polisi di Tegal Siksa Istri, Korban Disuruh Racik Narkoba hingga Disiram Air Keras

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nyeri Sehabis Makan Santan? Bisa Jadi Empedu Lagi Kasih Kode

POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Ngeri! Oknum Polisi di Tegal Siksa Istri, Korban Disuruh Racik Narkoba hingga Disiram Air Keras

Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana

Buah Favorit Bisa Jadi Kunci Berat Badan Tetap Aman dan Nyaman

Jeruk Nipis di Dapur Ternyata Bisa Jadi Teman Saat Nyeri Haid

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Viral Brigadir Brimob Digerebek Istri di Rumah Janda, Ini Ajudan Bupati Purwakarta Bro!

Oktober 10, 2025
Hukum

Ikuti Tren Jualan Miras Online, Eh Kena Tangkap Satpol PP

Oktober 1, 2025
Info

Jangan Asal Konten, Aturan Saudi Buat Jemaah Ternyata Ketat Banget

Mei 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Debt Collector Main Tarik Paksa Kendaraan, Risikonya Bisa Berujung Pidana
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?