BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat dari daerah, kali ini datang dari sektor keuangan desa. Seorang bendahara BUMDesma harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan dana ratusan juta rupiah.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara resmi menetapkan FYD (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMDesma UPK Batur. Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit mengungkap adanya kerugian negara yang tidak kecil.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp444 juta. Angka ini muncul dari selisih keuangan yang ditemukan dalam pembukuan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Ilham Ferdiady, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Proses penyelidikan melibatkan audit dari Inspektorat daerah yang menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.
Meski sudah berstatus tersangka, FYD tidak langsung ditahan di dalam rutan. Ia justru menjalani penahanan kota selama 20 hari ke depan.
Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Selain itu, kondisi pribadi juga jadi alasan. Tersangka diketahui masih menyusui anak balitanya.
Permohonan dari kuasa hukum juga ikut dipertimbangkan dalam keputusan penahanan tersebut.
Untuk memastikan tersangka tetap dalam pengawasan, kejaksaan memasang alat pemantau khusus.
Dengan alat ini, pergerakan tersangka bisa tetap dipantau meskipun tidak berada di dalam tahanan.
Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan cukup mencengangkan.
Dana angsuran dari nasabah BUMDesma diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Salah satu penggunaan dana tersebut adalah untuk membayar cicilan pinjaman online atau pinjol.
Aksi ini disebut berlangsung sepanjang tahun 2024 tanpa terdeteksi.
Kasus mulai terungkap saat tersangka mengambil cuti melahirkan.
Posisi bendahara kemudian diisi oleh petugas lain untuk sementara waktu.
Saat dilakukan pembukuan ulang, ditemukan selisih antara laporan keuangan dan saldo rekening.
Temuan ini langsung memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Audit resmi kemudian dilakukan oleh inspektorat daerah untuk memastikan adanya pelanggaran.
Hasilnya menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan pun berlanjut hingga akhirnya tersangka resmi ditetapkan.
Kini, FYD harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini jadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Karena begitu ada celah, potensi penyalahgunaan bisa terjadi kapan saja.
Apalagi jika pengawasan internal tidak berjalan maksimal.
Publik pun berharap kasus ini bisa diusut tuntas tanpa tebang pilih.
Selain itu, langkah pencegahan ke depan juga dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang.
Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan.
Dan satu hal yang pasti, kasus ini kembali membuka mata soal pentingnya pengawasan keuangan di tingkat desa. (*)


