Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 2:00 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Negara sedang tegas-tegasnya negakin hukum. Terlalu tegas dan terlalu tajam malah. Tapi ya cerita lama. Hukum tajam banget kalau ke bawah.

Sampai hukum tutup mata, kalau yang dijerat itu kakek 71 tahun. Masir namanya. Rambut udah putih, badan ringkih, suara gemetar. Air matanya pecah di PN Situbondo.

Bahkan ia hampir pingsan. Kaget mendengar tuntutan jaksa, bak kepalanya dipukul palu gada di siang bolong.

Bacaaja: Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng
Bacaaja: Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

Begitu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara, Masir langsung ambruk. Menangis sesenggukan.

“Ya Allah, Ya Gusti… ampuni hambamu ini.”

Ruang sidang PN Situbondo mendadak sunyi. Bukan karena khidmat. Tapi karena semua orang sadar: ini bukan sinetron, ini kejadian nyata.

Dari burung cendet

Kasusnya simpel: Masir dituduh mencuri lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Bukan emas. Bukan truk kayu. Bukan korupsi miliaran. Iya bener, cuma lima burung.

Dan hadiahnya? Tuntutan dua tahun penjara.

Di usia 71 tahun, dua tahun itu bukan angka kecil. Itu bisa berarti: sisa hidup.

Di tengah isakannya, Masir bilang ia masih punya keluarga yang bergantung padanya.

Kalimat klasik. Tapi kali ini datang dari orang yang bahkan jalannya sudah pelan.

“Subhanallah… berilah kami kekuatan,” katanya lirih.

Kalau ini konten, mungkin sudah viral. Tapi ini pengadilan. Dan air mata tidak masuk sebagai alat bukti.

Jaksa bilang ini jalan terakhir

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menjelaskan Masir sudah enam kali tertangkap. Lima kali dilepas. Tahun 2024 sempat bikin surat pernyataan. Tahun 2025 ketangkap lagi.

Maka hukum pun turun dengan versi paling seriusnya. Restorative justice? Nggak bisa. Alasannya: konservasi alam, dan ini bukan kali pertama kakek Masir ditangkap.

Lucunya, tuntutan dua tahun ini disebut jaksa sebagai yang paling ringan. Karena bilangnya, tuntutan maksimal kasus itu 10 tahun penjara.

Kuasa hukum: alam aman, burung pulang

Pihak kuasa hukum Masir malah bilang kerusakan alam nggak terbukti.

Lima burung cendet itu sudah dikembalikan ke habitatnya. Gak ada yang dirugikan. Alam masih tetap aman. Ekosistem pun tak rusak karena Masir.

Yang belum pulih justru hidup seorang kakek Masir.

Keadilan lagi-lagi bikin publik garuk kepala

Sidang masih lanjut. Putusan belum turun. Tapi publik sudah keburu mikir: kalau nyolong burung bisa dua tahun, yang nyolong uang rakyat dapat apa?

Hukum memang harus tegas. Tapi kalau tegasnya cuma ke yang lemah, itu bukan keadilan—itu kebiasaan.

Dan di ruang sidang Situbondo hari itu, hukum terlihat gagah, tapi empati tumbang, keadilan jatuh ke kolong meja. (*)

You Might Also Like

Hujan Mulai Galak, Semarang Siagakan 220 Pompa

Satu Tahun Agustina-Iswar: Ijazah Nggak Lagi Disandera, SPP Nggak Bikin Deg-degan

Pantura Kebanjiran: BBM dan Gas Aman

Sugiono Jadi Sekjen Gantikan Muzani, Berikut Susunan Pengurus Baru DPP Gerindra

Polri Tambah Empat Hari Jaga Arus Balik

TAGGED:buurng cendetheadlinekakek masirmikat burungpn situbondotaman nasional baluran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bola GPS: Cara Baru Pemkot “Nggrebek” Sumbatan di Saluran Drainase
Next Article Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Berompi Oranye, Fadia Bantah Terjerat OTT: “Demi Allah, Enggak Ada Serupiah pun”

Maret 4, 2026
Kolase gambar Rismon Sianipar menerima parcel dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Info

Pengamat Sebut Rismon Dipermalukan Gibran: Disuruh Pegang Parcel, lalu Ditinggal

Maret 16, 2026
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Hukum

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Desember 26, 2025
Sepak Bola

PSIS Ogah Degradasi, Persela Siap Ganggu Pesta

Februari 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?