BACAAJA, SEMARANG – Negara sedang tegas-tegasnya negakin hukum. Terlalu tegas dan terlalu tajam malah. Tapi ya cerita lama. Hukum tajam banget kalau ke bawah.
Sampai hukum tutup mata, kalau yang dijerat itu kakek 71 tahun. Masir namanya. Rambut udah putih, badan ringkih, suara gemetar. Air matanya pecah di PN Situbondo.
Bahkan ia hampir pingsan. Kaget mendengar tuntutan jaksa, bak kepalanya dipukul palu gada di siang bolong.
Bacaaja: Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng
Bacaaja: Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar
Begitu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara, Masir langsung ambruk. Menangis sesenggukan.
“Ya Allah, Ya Gusti… ampuni hambamu ini.”
Ruang sidang PN Situbondo mendadak sunyi. Bukan karena khidmat. Tapi karena semua orang sadar: ini bukan sinetron, ini kejadian nyata.
Dari burung cendet
Kasusnya simpel: Masir dituduh mencuri lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Bukan emas. Bukan truk kayu. Bukan korupsi miliaran. Iya bener, cuma lima burung.
Dan hadiahnya? Tuntutan dua tahun penjara.
Di usia 71 tahun, dua tahun itu bukan angka kecil. Itu bisa berarti: sisa hidup.
Di tengah isakannya, Masir bilang ia masih punya keluarga yang bergantung padanya.
Kalimat klasik. Tapi kali ini datang dari orang yang bahkan jalannya sudah pelan.
“Subhanallah… berilah kami kekuatan,” katanya lirih.
Kalau ini konten, mungkin sudah viral. Tapi ini pengadilan. Dan air mata tidak masuk sebagai alat bukti.
Jaksa bilang ini jalan terakhir
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menjelaskan Masir sudah enam kali tertangkap. Lima kali dilepas. Tahun 2024 sempat bikin surat pernyataan. Tahun 2025 ketangkap lagi.
Maka hukum pun turun dengan versi paling seriusnya. Restorative justice? Nggak bisa. Alasannya: konservasi alam, dan ini bukan kali pertama kakek Masir ditangkap.
Lucunya, tuntutan dua tahun ini disebut jaksa sebagai yang paling ringan. Karena bilangnya, tuntutan maksimal kasus itu 10 tahun penjara.
Kuasa hukum: alam aman, burung pulang
Pihak kuasa hukum Masir malah bilang kerusakan alam nggak terbukti.
Lima burung cendet itu sudah dikembalikan ke habitatnya. Gak ada yang dirugikan. Alam masih tetap aman. Ekosistem pun tak rusak karena Masir.
Yang belum pulih justru hidup seorang kakek Masir.
Keadilan lagi-lagi bikin publik garuk kepala
Sidang masih lanjut. Putusan belum turun. Tapi publik sudah keburu mikir: kalau nyolong burung bisa dua tahun, yang nyolong uang rakyat dapat apa?
Hukum memang harus tegas. Tapi kalau tegasnya cuma ke yang lemah, itu bukan keadilan—itu kebiasaan.
Dan di ruang sidang Situbondo hari itu, hukum terlihat gagah, tapi empati tumbang, keadilan jatuh ke kolong meja. (*)

